Integrasi data kependudukan ke dalam sistem perpajakan nasional memasuki babak baru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit resmi difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi.
Sebagai tindak lanjut dari integrasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan sistem Coretax sejak 1 Januari 2025. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Melalui sistem terpadu ini, seluruh proses administrasi seperti pendaftaran NPWP, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga pembayaran pajak dipusatkan dalam satu platform digital.
Sebelum mengakses seluruh layanan perpajakan terbaru, wajib pajak perlu memastikan NIK miliknya telah aktif dan terhubung ke portal Coretax DJP.
Syarat dan Ketentuan Sebelum Aktivasi
Untuk melakukan aktivasi akun pada portal Coretax, terdapat beberapa hal mendasar yang perlu diperhatikan:
- Status NPWP Aktif: Memiliki NPWP merupakan syarat utama untuk melakukan aktivasi akun Coretax.
- Format 16 Digit: Wajib pajak lama yang masih memegang NPWP 15 digit perlu mengetahui bahwa format 16 digit dibentuk dengan menambahkan angka 0 di depan 15 digit nomor lama. NPWP 15 digit lama tidak dapat lagi digunakan secara langsung tanpa integrasi data dengan NIK.
- Pengecekan NIK dan KK: Sebelum aktivasi di portal, validitas integrasi NIK dapat dicek terlebih dahulu melalui situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp atau aplikasi M-Pajak (tersedia di Android dan iOS) dengan memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Bebas Biaya: Pendaftaran dan pemutakhiran NPWP sepenuhnya gratis, baik dilakukan secara daring maupun luring.
- Konsekuensi Tanpa NPWP: Kepemilikan NPWP penting karena individu tanpa NPWP dapat dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi dari tarif standar.
Langkah Aktivasi NIK Menjadi NPWP di Portal Coretax
Berikut tahapan yang dapat ditempuh wajib pajak untuk mengaktifkan akun dan memvalidasi NIK melalui portal Coretax DJP:
Perkembangan Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara Kementerian PU Menuju Pusat Politik 2028

1. Akses Portal Coretax DJP Buka peramban di perangkat komputer atau ponsel, lalu akses portal resmi Coretax yang disediakan oleh DJP.
1. Pilih Menu Aktivasi Akun Pada halaman utama, pilih opsi aktivasi akun atau pendaftaran bagi wajib pajak yang hendak mengintegrasikan NIK 16 digit.
1. Masukkan Identitas Kependudukan Ketik 16 digit NIK yang tertera pada KTP. Sistem Coretax akan mencocokkan data NIK dengan basis data kependudukan.
1. Verifikasi Data dan Keamanan Lakukan proses verifikasi identitas sesuai instruksi pada layar, termasuk pengisian kode keamanan atau verifikasi kontak yang terdaftar.
Badan Gizi Nasional Rilis Petunjuk Teknis Baru Program Makan Bergizi Gratis 2026

1. Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) Setelah akun aktif, siapkan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Seluruh dokumen perpajakan yang diajukan atau dilaporkan melalui Coretax wajib ditandatangani menggunakan KO DJP ini.
1. Unduh Bukti NPWP Digital Setelah aktivasi selesai, wajib pajak dapat memperoleh NPWP elektronik dalam format PDF. Dokumen digital ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik perpajakan.
Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax
Terkait tenggat waktu aktivasi, DJP telah menerbitkan Surat Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025. Dalam pengumuman resmi tersebut, tidak ditetapkan batas waktu tertentu untuk melakukan aktivasi akun Coretax. Kendati demikian, wajib pajak diimbau untuk menyelesaikan proses aktivasi akun sebelum mengisi dan melaporkan SPT Tahunan agar proses pelaporan pajak berjalan tanpa hambatan.






