Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberlakukan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk Tahun Anggaran 2026. Regulasi baru ini merevisi pedoman sebelumnya, yakni Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025 atau Banper 2025.
Pembaruan petunjuk teknis pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional tersebut memuat sejumlah penyesuaian struktural, tata kelola pembiayaan, perubahan nomenklatur operasional di lapangan, hingga pengetatan prioritas penerima manfaat di berbagai daerah.
Penyesuaian Aturan Dana dan Perubahan Nomenklatur Lapangan
Dalam naskah petunjuk teknis 2026, frasa "Bantuan Pemerintah" resmi ditiadakan dari judul regulasi. Langkah penghapusan frasa ini dirancang guna membuka peluang dan mengakomodasi sumber pendanaan sah lainnya di luar bantuan pemerintah murni untuk operasionalisasi MBG ke depan.
Selain skema pendanaan, petunjuk teknis anyar ini merombak sejumlah nomenklatur tenaga pelaksana pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tenaga yang sebelumnya berstatus sebagai Ahli Gizi kini berganti sebutan menjadi Pengawas Gizi. Posisi akuntan diubah menjadi Pengawas Keuangan, sementara Ahli Sanitarian disesuaikan menjadi Pengawas Sanitasi.
Evaluasi dan Penambahan Operasional LRT Jabodebek, Jadwal, Jalur, serta Prosedur Penanganan Kendala

Perubahan terminologi juga menyasar aspek mitigasi risiko kesehatan. BGN memperbarui istilah Kejadian Luar Biasa (KLB) pada insiden keamanan pangan menjadi Kejadian Menonjol (KM) gangguan pencernaan pada penerima manfaat karena konsumsi MBG.
Penajaman Sasaran Wilayah 3T dan Kelompok Rentan
Bersamaan dengan penataan teknis tersebut, BGN melakukan langkah penajaman sasaran (refocusing) alokasi anggaran dengan mengevaluasi penyaluran MBG di sekolah-sekolah kelompok elite. Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa penataan ini diambil agar anggaran negara benar-benar difokuskan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, penyaluran MBG diprioritaskan menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok 3B yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Untuk menegakkan ketentuan ini, BGN telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan bahwa unit SPPG yang tidak melayani target sasaran kelompok 3B akan dikenakan sanksi penangguhan operasional.
Implementasi Penuh Identitas Kependudukan Digital IKD oleh Ditjen Dukcapil dan Pengaruhnya bagi Layanan Publik

Penguatan Infrastruktur Koordinasi Terpusat
Guna menunjang koordinasi dan edukasi tata kelola pelaksanaan MBG di seluruh wilayah operasional, BGN mengumumkan pengadaan sistem layanan video conference enterprise senilai Rp5,7 miliar untuk periode penggunaan April hingga Desember 2026.
Layanan pertemuan virtual terpusat ini berada di bawah pengelolaan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BGN. Infrastruktur digital tersebut dirancang dengan skala kapasitas besar yang mampu memfasilitasi sekitar 5.000 pengguna aktif dan menampung hingga 50.000 peserta dalam satu sesi pertemuan virtual secara serentak.






