Pemerintah memperbarui basis data penerima bantuan sosial iuran kesehatan secara bertahap seiring berlakunya Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. Langkah pemutakhiran ini dipicu oleh evaluasi data Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2025, yang mencatat sekitar 15 juta penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinilai telah mampu secara ekonomi. Di saat bersamaan, terdapat sekitar 54 juta warga yang sebenarnya layak namun belum terdaftar sebagai peserta bantuan.
Penataan ulang data yang merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menyebabkan jutaan kepesertaan PBI dinonaktifkan. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka mendadak tidak aktif ketika hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Kendati demikian, peserta yang masih memenuhi kriteria berhak mengajukan pengaktifan kembali melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Kriteria Kelayakan dan Penentuan Desil DTSEN
Kepesertaan PBI JK difokuskan bagi masyarakat tidak mampu untuk menanggung premi bulanan BPJS Kesehatan secara penuh tanpa penyaluran uang tunai. Seluruh peserta program ini secara otomatis ditempatkan pada fasilitas rawat inap kelas 3.
Penetapan kepesertaan ditentukan berdasarkan klasifikasi tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga yang terbagi dalam desil DTSEN:
Penerapan Kebijakan Tarif Denda Layanan Rawat Inap BPJS Kesehatan dan Prosedur Klaim Kamar

- Desil 1 hingga 4: Kelompok masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin yang menjadi prioritas utama penerima bantuan PBI JK.
- Desil 5: Kelompok yang masih berpeluang didaftarkan atau dipertahankan sebagai penerima bantuan.
- Desil 6 hingga 10: Kelompok yang tidak lagi masuk dalam kategori prioritas dan berpotensi dinonaktifkan dari kepesertaan PBI jika tidak memiliki catatan asesmen khusus.
Syarat Dokumen untuk Reaktivasi PBI JK
Bagi warga yang status kepesertaannya terputus padahal masih tergolong tidak mampu dan memerlukan layanan medis, pengajuan reaktivasi membutuhkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Kartu BPJS Kesehatan fisik atau nomor kartu peserta.
- Surat keterangan sakit atau surat keterangan membutuhkan layanan medis dari fasilitas kesehatan (Puskesmas atau RS).
Tahapan Mengajukan Reaktivasi melalui Kelurahan dan Dinsos
Proses pengaktifan kembali status PBI JK tidak dilakukan langsung ke kantor BPJS Kesehatan, melainkan melalui jalur dinas sosial setempat yang terintegrasi dengan Kemensos. Berikut alur pelaksanaannya:
- Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial: Bawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor desa, kelurahan, atau langsung ke kantor dinas sosial di wilayah domisili.
- Penginputan melalui SIKS-NG: Petugas operator memeriksa data dan memasukkan usulan reaktivasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
- Pengajuan ke Kemensos: Dinas sosial meneruskan data usulan kepada Kementerian Sosial.
- Verifikasi dan Validasi: Kemensos melakukan pencocokan data ekonomi pemohon dengan sistem DTSEN.
Kementerian Sosial membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk memproses validasi hingga status kepesertaan PBI-JK benar-benar aktif kembali secara permanen di sistem BPJS Kesehatan.
Aturan Penonaktifan Kepesertaan dan Denda Pelayanan Rawat Inap BPJS Kesehatan, Syarat serta Prosedurnya

Kebijakan Khusus Pasien Penyakit Kronis dan Katastropik
Untuk menghindari terhentinya tindakan medis darurat, terdapat ketentuan perlindungan sementara bagi pasien tertentu. Peserta PBI nonaktif yang mengidap penyakit kronis, kondisi darurat, atau membutuhkan penanganan katastropik rutin鈥攕eperti tindakan cuci darah (hemodialisis)鈥攑ada umumnya tetap mendapatkan status aktif sementara selama tiga bulan.
Kebijakan ini memastikan penanganan medis esensial tetap berjalan sembari proses administrasi dan verifikasi di Kemensos diselesaikan oleh instansi terkait.
Opsi bagi Peserta Non-PBI dan Pengecekan Status
Masyarakat yang tidak lagi memenuhi kriteria bantuan PBI JK atau beralih status pekerjaan dapat memanfaatkan kanal layanan mandiri yang disediakan oleh BPJS Kesehatan:
- Peralihan ke Peserta Mandiri (PBPU): Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sudah tidak bekerja dapat mengalihkan statusnya menjadi peserta mandiri melalui layanan PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165 dengan memilih menu administrasi dan pengaktifan kembali.
- Program REHAB 3.0: Peserta mandiri (PBPU) yang memiliki tunggakan iuran minimal empat bulan dan kesulitan melunasi sekaligus dapat memanfaatkan Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB 3.0) yang diakses lewat aplikasi Mobile JKN.
- Layanan PASTI JKN: Untuk memastikan status kepesertaan dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar, peserta dapat melakukan pengecekan mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui layanan PASTI JKN.






