Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempertegas regulasi operasional industri teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) di Indonesia. Lembaga regulator mewajibkan seluruh entitas penyedia pinjaman online mengantongi izin resmi sebelum melayani publik, sekaligus menerapkan batasan beban bunga dan mekanisme penagihan yang terikat etika perlindungan konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan bahwa platform fintech pendanaan yang telah terdaftar dan berizin resmi wajib menetapkan suku bunga yang terjangkau serta tidak melanggar etika ketika menagih kewajiban nasabah. Penagihan tidak boleh memuat ancaman kekerasan fisik maupun verbal, tidak menyebarkan data pribadi, dan tidak mencoreng reputasi para peminjam.
Ketentuan Batas Bunga dan Penagihan Fintech Resmi
Dalam kerangka regulasi fintech pendanaan legal, terdapat ketentuan perlindungan yang mengikat seluruh penyelenggara. Jika nasabah mengalami keterlambatan pembayaran dalam jangka panjang, akumulasi total bunga dan denda keterlambatan dibatasi maksimal sebesar 100 persen dari pokok pinjaman. Selain itu, masa penagihan langsung kepada debitur dibatasi hingga kurun waktu 90 hari.
Mekanisme Pengaduan Konsumen Pinjaman Online Ilegal Satgas PASTI dan Penanganannya

Kualifikasi manajemen pengelola platform legal juga diuji melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK untuk menjamin kompetensi para pengurusnya. Setelah mengantongi izin resmi dari OJK, penyelenggara fintech lending diwajibkan bergabung ke dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai wadah penegakan standar perilaku industri.
Sebaliknya, entitas pinjaman online ilegal beroperasi tanpa pengawasan regulator, kerap menyembunyikan alamat kantor fisik, dan tidak terdaftar sebagai anggota AFPI, sehingga sering kali membebankan bunga eksploitatif serta menerapkan penagihan yang melanggar hukum.
Integrasi Layanan Legal Berizin di Ekosistem Digital
Sejumlah penyedia pendanaan legal kini menyalurkan fasilitas pinjaman tunai melalui integrasi aplikasi digital. Salah satu platform yang telah berizin dan diawasi langsung oleh OJK adalah GoPay Pinjam, yang dikelola oleh PT Mapan Global Reksa (Findaya).
OJK Perketat Pengawasan Penagihan Pinjol dan Jatuhkan Sanksi Denda Ratusan Juta

Layanan pembiayaan tersebut dapat diakses melalui platform Gojek, GoPay, maupun Tokopedia. Fasilitas ini menyediakan batas pinjaman hingga Rp25 juta dengan skema tenor cicilan mulai dari 1 bulan sampai 12 bulan.
Terkait struktur pembiayaan, suku bunga yang dikenakan berkisar antara 1,21 persen hingga 2,69 persen per bulan, atau setara dengan tingkat persentase tahunan (Annual Percentage Rate/APR) di rentang 14,52 persen hingga 32,28 persen per tahun. Dari segi verifikasi profil, platform mewajibkan penggunaan e-KTP sah yang tercatat pada basis data kependudukan Dukcapil, dengan proses verifikasi data berlangsung paling lama 1x24 jam.






