berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Pinjaman Online

Ketentuan Batas Bunga dan Aturan Penagihan bagi Pinjaman Online Legal Berizin OJK

Bambang SetiawanDiterbitkan 25 Agu 2026 - 12.23 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Batas Bunga dan Aturan Penagihan bagi Pinjaman Online Legal Berizin OJK
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempertegas regulasi operasional industri teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) di Indonesia. Lembaga regulator mewajibkan seluruh entitas penyedia pinjaman online mengantongi izin resmi sebelum melayani publik, sekaligus menerapkan batasan beban bunga dan mekanisme penagihan yang terikat etika perlindungan konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan bahwa platform fintech pendanaan yang telah terdaftar dan berizin resmi wajib menetapkan suku bunga yang terjangkau serta tidak melanggar etika ketika menagih kewajiban nasabah. Penagihan tidak boleh memuat ancaman kekerasan fisik maupun verbal, tidak menyebarkan data pribadi, dan tidak mencoreng reputasi para peminjam.

Ketentuan Batas Bunga dan Penagihan Fintech Resmi

Dalam kerangka regulasi fintech pendanaan legal, terdapat ketentuan perlindungan yang mengikat seluruh penyelenggara. Jika nasabah mengalami keterlambatan pembayaran dalam jangka panjang, akumulasi total bunga dan denda keterlambatan dibatasi maksimal sebesar 100 persen dari pokok pinjaman. Selain itu, masa penagihan langsung kepada debitur dibatasi hingga kurun waktu 90 hari.

Baca Juga

Mekanisme Pengaduan Konsumen Pinjaman Online Ilegal Satgas PASTI dan Penanganannya

Mekanisme Pengaduan Konsumen Pinjaman Online Ilegal Satgas PASTI dan Penanganannya

Kualifikasi manajemen pengelola platform legal juga diuji melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK untuk menjamin kompetensi para pengurusnya. Setelah mengantongi izin resmi dari OJK, penyelenggara fintech lending diwajibkan bergabung ke dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai wadah penegakan standar perilaku industri.

Sebaliknya, entitas pinjaman online ilegal beroperasi tanpa pengawasan regulator, kerap menyembunyikan alamat kantor fisik, dan tidak terdaftar sebagai anggota AFPI, sehingga sering kali membebankan bunga eksploitatif serta menerapkan penagihan yang melanggar hukum.

Integrasi Layanan Legal Berizin di Ekosistem Digital

Sejumlah penyedia pendanaan legal kini menyalurkan fasilitas pinjaman tunai melalui integrasi aplikasi digital. Salah satu platform yang telah berizin dan diawasi langsung oleh OJK adalah GoPay Pinjam, yang dikelola oleh PT Mapan Global Reksa (Findaya).

Baca Juga

OJK Perketat Pengawasan Penagihan Pinjol dan Jatuhkan Sanksi Denda Ratusan Juta

OJK Perketat Pengawasan Penagihan Pinjol dan Jatuhkan Sanksi Denda Ratusan Juta

Layanan pembiayaan tersebut dapat diakses melalui platform Gojek, GoPay, maupun Tokopedia. Fasilitas ini menyediakan batas pinjaman hingga Rp25 juta dengan skema tenor cicilan mulai dari 1 bulan sampai 12 bulan.

Terkait struktur pembiayaan, suku bunga yang dikenakan berkisar antara 1,21 persen hingga 2,69 persen per bulan, atau setara dengan tingkat persentase tahunan (Annual Percentage Rate/APR) di rentang 14,52 persen hingga 32,28 persen per tahun. Dari segi verifikasi profil, platform mewajibkan penggunaan e-KTP sah yang tercatat pada basis data kependudukan Dukcapil, dengan proses verifikasi data berlangsung paling lama 1x24 jam.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Badan Gizi Nasional Rilis Petunjuk Teknis Baru Program Makan Bergizi Gratis 2026Mekanisme Pengaduan Konsumen Pinjaman Online Ilegal Satgas PASTI dan PenanganannyaOJK Perketat Pengawasan Penagihan Pinjol dan Jatuhkan Sanksi Denda Ratusan JutaProses Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Badan Kepegawaian Negara, Jalur Pantau dan TahapannyaTahapan dan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS BKN, Alur Pelaksanaan dan Sistem UjianPenerapan Kebijakan Tarif Denda Layanan Rawat Inap BPJS Kesehatan dan Prosedur Klaim KamarProsedur Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI Nonaktif dan KetentuannyaMekanisme dan Skema Penyaluran Bantuan Beras Cadangan Beras Pemerintah Bapanas

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap