berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

OJK Perketat Pengawasan Penagihan Pinjol dan Jatuhkan Sanksi Denda Ratusan Juta

Marthen TandirerungDiterbitkan 25 Agu 2026 - 12.23 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Perketat Pengawasan Penagihan Pinjol dan Jatuhkan Sanksi Denda Ratusan Juta
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah penegakan disiplin terhadap praktik penagihan pinjaman daring (pinjol) yang melanggar aturan perlindungan konsumen. Tindakan tegas ini mengemuka setelah serangkaian temuan ketidakpatuhan dalam pengelolaan tenaga penagih atau debt collector pihak ketiga, termasuk insiden penagihan bermasalah di Semarang yang berujung pada sanksi administratif dan denda ratusan juta rupiah.

Dalam kasus di Semarang, penagih utang bernama Bonefentura Soa membuat laporan kebakaran palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang terkait warung nasi goreng karena kesulitan menghubungi debitur. Peristiwa ini memicu pemanggilan penyelenggara pindar PT Indosaku Digital Teknologi dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) oleh OJK pada Senin (27/4).

Sanksi Denda dan Evaluasi Pihak Ketiga

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan khusus, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi. Selain sanksi finansial, regulator melayangkan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku serta memerintahkan penyusunan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Pemeriksaan OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam tata kelola dan pengawasan kegiatan penagihan yang diserahkan kepada pihak ketiga. OJK menegaskan bahwa penggunaan jasa penagihan eksternal tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab hukum penyelenggara platform pinjaman daring.

OJK juga menginstruksikan Indosaku untuk mengevaluasi menyeluruh Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra penagih. Evaluasi tersebut mencakup pengaturan standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, sanksi, hingga pengendalian mutu penagihan. Secara paralel, OJK meminta AFPI bersama Komite Etik melakukan pendalaman dan menjatuhkan sanksi blacklist terhadap perusahaan penyedia jasa penagihan yang terlibat.

Penegakan POJK 22/2023 Sektor Jasa Keuangan

Penertiban aktivitas penagihan ini berpijak pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Beleid tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) memastikan proses penagihan memenuhi prinsip perlindungan konsumen serta tidak memicu dampak sosial yang merugikan di masyarakat.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Langkah pengawasan serupa turut diterapkan pada sektor pembiayaan lainnya. OJK memanggil manajemen PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin (8/6) untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran penagihan kredit oleh debt collector di Serang. Dalam pemanggilan itu, TAFS diwajibkan menyerahkan data lengkap, menelaah pihak-pihak yang terlibat, mengevaluasi mitra penagih, dan memperkuat mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.

Di sisi lain, OJK tetap mengingatkan konsumen mengenai kewajiban finansial mereka. Konsumen diwajibkan membayar angsuran tepat waktu sesuai perjanjian pembiayaan serta dilarang memindahtangankan objek yang menjadi agunan tanpa persetujuan resmi dari pihak PUJK.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKDebt CollectorPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap