Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah penegakan disiplin terhadap praktik penagihan pinjaman daring (pinjol) yang melanggar aturan perlindungan konsumen. Tindakan tegas ini mengemuka setelah serangkaian temuan ketidakpatuhan dalam pengelolaan tenaga penagih atau debt collector pihak ketiga, termasuk insiden penagihan bermasalah di Semarang yang berujung pada sanksi administratif dan denda ratusan juta rupiah.
Dalam kasus di Semarang, penagih utang bernama Bonefentura Soa membuat laporan kebakaran palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang terkait warung nasi goreng karena kesulitan menghubungi debitur. Peristiwa ini memicu pemanggilan penyelenggara pindar PT Indosaku Digital Teknologi dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) oleh OJK pada Senin (27/4).
Sanksi Denda dan Evaluasi Pihak Ketiga
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan khusus, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi. Selain sanksi finansial, regulator melayangkan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku serta memerintahkan penyusunan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan.
Mekanisme Pengaduan Konsumen Pinjaman Online Ilegal Satgas PASTI dan Penanganannya

Pemeriksaan OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam tata kelola dan pengawasan kegiatan penagihan yang diserahkan kepada pihak ketiga. OJK menegaskan bahwa penggunaan jasa penagihan eksternal tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab hukum penyelenggara platform pinjaman daring.
OJK juga menginstruksikan Indosaku untuk mengevaluasi menyeluruh Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra penagih. Evaluasi tersebut mencakup pengaturan standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, sanksi, hingga pengendalian mutu penagihan. Secara paralel, OJK meminta AFPI bersama Komite Etik melakukan pendalaman dan menjatuhkan sanksi blacklist terhadap perusahaan penyedia jasa penagihan yang terlibat.
Penegakan POJK 22/2023 Sektor Jasa Keuangan
Penertiban aktivitas penagihan ini berpijak pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Beleid tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) memastikan proses penagihan memenuhi prinsip perlindungan konsumen serta tidak memicu dampak sosial yang merugikan di masyarakat.
Ketentuan Batas Bunga dan Aturan Penagihan bagi Pinjaman Online Legal Berizin OJK

Langkah pengawasan serupa turut diterapkan pada sektor pembiayaan lainnya. OJK memanggil manajemen PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin (8/6) untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran penagihan kredit oleh debt collector di Serang. Dalam pemanggilan itu, TAFS diwajibkan menyerahkan data lengkap, menelaah pihak-pihak yang terlibat, mengevaluasi mitra penagih, dan memperkuat mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.
Di sisi lain, OJK tetap mengingatkan konsumen mengenai kewajiban finansial mereka. Konsumen diwajibkan membayar angsuran tepat waktu sesuai perjanjian pembiayaan serta dilarang memindahtangankan objek yang menjadi agunan tanpa persetujuan resmi dari pihak PUJK.






