Ke mana masyarakat harus melapor ketika menemukan atau terlanjur berurusan dengan layanan pinjaman daring tanpa izin? Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan saluran aduan resmi guna menindak platform ilegal serta melindungi hak konsumen dari praktik keuangan yang merugikan.
Memahami alur pelaporan, verifikasi legalitas, hingga bentuk tindak lanjut dari otoritas membantu masyarakat mengambil langkah pencegahan yang tepat sebelum kerugian meluas.
Perbedaan Pinjaman Berizin dan Pinjaman Online Ilegal
Sebelum mengajukan aduan, konsumen perlu mengidentifikasi karakteristik platform yang digunakan. Layanan pinjaman daring resmi (pindar) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK hanya diizinkan meminta akses perangkat terbatas pada CAMILAN, yaitu Camera, Microphone, dan Location.
Sebaliknya, pinjol ilegal kerap meminta izin akses berlebihan di luar ketentuan tersebut. Data sensitif seperti daftar kontak ponsel, galeri foto, berkas dokumen, serta data pribadi lainnya sering kali disedot secara sepihak untuk dijadikan alat intimidasi saat penagihan.
Untuk memastikan legalitas suatu platform sebelum meminjam atau melapor, konsumen dapat memanfaatkan layanan pengecekan mandiri:
OJK Perketat Pengawasan Penagihan Pinjol dan Jatuhkan Sanksi Denda Ratusan Juta

- Mengirimkan pesan berisi nama entitas ke nomor WhatsApp resmi OJK di 081-167-157-157.
- Menghubungi pusat kontak konsumen melalui nomor telepon 157.
- Mengakses daftar penyelenggara berizin melalui laman direktori fintech di situs resmi OJK.
Saluran dan Alur Pengaduan Konsumen ke Satgas PASTI
Mekanisme pengaduan konsumen pinjaman online ilegal Satgas PASTI dibuka melalui saluran terintegrasi yang dikelola OJK. Konsumen yang menemukan tawaran mencurigakan, mengalami teror penagihan, atau mendapati pelanggaran akses data pribadi dapat menyampaikan laporan langsung melalui saluran kontak 157 atau nomor WhatsApp 081-167-157-157.
Laporan yang masuk akan diverifikasi oleh tim pengawas untuk mengidentifikasi legalitas entitas, modus operandi, nomor kontak pelaku, hingga rekening bank penampung dana pinjaman ilegal. Data laporan tersebut kemudian diteruskan ke Satgas PASTI dan unit terkait guna proses pemblokiran dan penegakan hukum.
Profil Laporan dan Korban Pinjol Ilegal
Data Satgas PASTI mencatat total 18.633 pengaduan terkait pinjol ilegal yang masuk ke sistem mereka. Berdasarkan sebaran demografi pelapor, kelompok usia produktif dan generasi muda menjadi pihak yang paling banyak terdampak:
- Pelapor berusia 26 hingga 35 tahun mendominasi dengan 7.211 laporan (38,7 persen).
- Pelapor berusia 16 hingga 25 tahun menempati urutan berikutnya dengan 6.533 laporan (sekitar 35 persen).
Pada periode triwulan I (Januari hingga Maret) 2026 saja, OJK menerima total 10.516 pengaduan terkait entitas jasa keuangan tanpa izin. Dari angka tersebut, aduan pinjol ilegal mendominasi sebanyak 8.515 laporan, disusul 1.933 aduan terkait investasi ilegal, dan 68 aduan terkait usaha pergadaian ilegal.
Ketentuan Batas Bunga dan Aturan Penagihan bagi Pinjaman Online Legal Berizin OJK

Tindak Lanjut Pemblokiran dan Penindakan Hukum
Laporan pengaduan konsumen menjadi landasan operasional bagi Satgas PASTI dan otoritas terkait dalam mengeksekusi penindakan. Sepanjang triwulan I 2026, Satgas PASTI memblokir dan menghentikan operasional 953 entitas pinjol ilegal.
Langkah pencegahan dan penanganan dilakukan melalui sejumlah instrumen kolaboratif:
- Patroli Siber Harian: OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk menjalankan cyber patrol harian, memutus akses aplikasi dan situs web ilegal, serta menggencarkan edukasi literasi keuangan.
- Pemblokiran Nomor Telepon: Koordinasi OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 94.294 nomor telepon yang terbukti terkait tindak penipuan dan penawaran ilegal.
- Penyelamatan Dana Korban lewat IASC: Sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga akhir Maret 2026, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah memblokir 460.270 rekening bank terkait tindak penipuan, dengan total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp 585,4 miliar.
Selain menindak entitas ilegal, OJK tetap menegakkan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) resmi. Pada triwulan I 2026, OJK menerbitkan 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, tiga perintah tertulis, dan 13 sanksi denda untuk penegakan kepatuhan. Dari aspek pengawasan perilaku pasar (market conduct), dijatuhkan pula 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi denda.






