Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperluas keterbukaan informasi bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peserta kini dapat melacak langsung status penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) maupun Nomor Induk (NI) melalui kanal digital resmi tanpa harus menunggu surat keputusan fisik terbit di instansi masing-masing.
Langkah digitalisasi ini merespons kebutuhan ribuan calon aparatur sipil negara (CASN) yang memerlukan kepastian mengenai tahap akhir pengusulan formasi, mulai dari verifikasi dokumen di instansi daerah maupun pusat hingga pengesahan nomor induk di tingkat BKN.
Melacak Berkas Lewat Sistem Notifikasi Mola BKN
Untuk memantau berkas usulan secara individual, BKN mengoperasikan platform Monitoring Layanan (Mola BKN) yang beralamat di https://monitoring-siasn.bkn.go.id. Sistem notifikasi ini terintegrasi langsung dengan data layanan kepegawaian SIASN dan mengirimkan status pembaruan ke alamat email yang terdaftar di akun SSCASN peserta.
Langkah-langkah pengecekan mandiri pada portal Mola BKN dapat dilakukan sebagai berikut:
Tahapan dan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS BKN, Alur Pelaksanaan dan Sistem Ujian

- Kunjungi situs resmi Mola BKN di https://monitoring-siasn.bkn.go.id.
- Pilih opsi Cek Layanan pada halaman utama.
- Klik menu Penetapan NIP/NI PPPK.
- Masukkan nomor peserta seleksi serta kode keamanan (captcha) yang muncul di layar.
- Tekan tombol Monitor Usulan untuk melihat tahapan berkas yang sedang berjalan.
Sistem akan menampilkan posisi usulan, apakah masih dalam verifikasi instansi pembina, perbaikan berkas, atau telah selesai diverifikasi oleh BKN.
Rekapitulasi Progres Instansi Melalui Tautan Resmi BKN
Selain pengecekan perorangan melalui Mola BKN, progres penetapan secara kolektif per instansi disajikan secara berkala. BKN menyediakan tautan pembaruan data melalui Google Spreadsheet resmi di https://s.id/UpdateNIPCASN2024.
Dokumen tersebut memuat data terperinci mengenai jumlah usulan NIP CPNS dan NI PPPK yang telah masuk, berkas yang disetujui (ACC), berkas berkategori Berkas Tidak Sesuai (BTS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), hingga berkas yang masih dalam antrean pemeriksaan. CASN dapat memanfaatkan dokumen ini untuk melihat kecepatan proses penetapan pada instansi pusat maupun pemerintah daerah yang dilamar.
Ketentuan Usulan dan Regulasi PPPK Paruh Waktu
Proses penetapan nomor induk bagi tenaga non-ASN juga mencakup skema PPPK Paruh Waktu. BKN telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 yang berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan teknis bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah untuk menyampaikan usulan penetapan NI PPPK paruh waktu kepada Kepala BKN.
Ketentuan Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD CPNS Resmi BKN dan Syarat Lolos SKB

Pengaturan teknis tersebut mengatur alur validasi peserta hingga integrasi perjanjian kerja. Mengacu pada SE tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK secara nasional.
Penyesuaian Jadwal dan Proyeksi Pelantikan
Pelaksanaan tahapan administratif mengalami penyesuaian waktu berdasarkan Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Surat dinas tersebut memuat penyesuaian jadwal mulai dari pengisian data peserta hingga tahap penandatanganan atau penetapan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Karena kecepatan verifikasi berkas di setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berbeda-beda, agenda pelantikan dan penyerahan petikan keputusan pengangkatan dapat bervariasi antarinstansi. Berdasarkan jadwal penyesuaian resmi, agenda pelantikan diperkirakan berlangsung paling lambat pada 30 September 2025 atau setelah tahapan penetapan seluruh usulan selesai diproses.






