Penertiban platform digital dan pendaftaran PSE Kementerian Komdigi merupakan prosedur pengawasan dan penegakan hukum administratif terhadap pengelola layanan digital yang beroperasi di Indonesia. Pelaksanaan regulasi ini dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan seluruh platform mematuhi tata kelola sistem elektronik yang berlaku.
Istilah Pokok dalam Tata Kelola Sistem Elektronik
Untuk memahami alur pengawasan ruang siber di Indonesia, terdapat sejumlah istilah utama yang digunakan oleh otoritas pengawas:
- Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat: Orang, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik untuk keperluan komersial maupun nonkomersial, baik yang berbasis di dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing).
- Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital: Unit di lingkungan Komdigi yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Alexander Sabar, dengan tugas mengawasi kepatuhan operasional platform digital dan menegakkan regulasi tata kelola ruang siber.
- Pemutusan Akses (Blokir): Tindakan administratif pembatasan atau penghentian ketersediaan akses sistem elektronik di wilayah Indonesia akibat ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan dan pendaftaran.
Kerangka Regulasi dan Kewajiban PSE
Kewajiban legalitas platform digital mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kedudukan Surat Edaran Menkominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial bagi Industri Teknologi dan Arah Regulasinya

Pasal 2 dan Pasal 4 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap PSE Lingkup Privat domestik maupun asing wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum mulai beroperasi. Melalui ketentuan Pasal 7 regulasi yang sama, PSE yang mengabaikan surat pemberitahuan dan tidak menuntaskan pendaftaran terancam sanksi administratif bertahap hingga pemutusan akses layanan secara menyeluruh.
Tahapan Penertiban dan Dinamika Kepatuhan Platform
Langkah penertiban dilakukan secara bertahap, mulai dari pengiriman surat peringatan administratif, pembatasan akses selektif, hingga ultimatum pemblokiran total.
Komdigi tercatat melayangkan surat resmi kepada 25 lembaga PSE Lingkup Privat di Indonesia yang terdata belum melapor. Penegakan serupa diterapkan kepada entitas global berskala besar seperti Wikimedia Foundation, pengelola ensiklopedia Wikipedia Indonesia dan direktori media Wikimedia Commons.
Prosedur Pendaftaran dan Perhitungan Pajak Bea Cukai Registrasi IMEI HP dari Luar Negeri

Proses penertiban Wikimedia Foundation memperlihatkan tahapan penegakan aturan tersebut:
- Pemberitahuan Awal: Komdigi pertama kali mengirimkan notifikasi kewajiban registrasi pada 14 November 2025.
- Pembatasan Terbatas: Tindakan kepatuhan awal diterapkan lewat pemblokiran terbatas tautan auth.wikimedia.org pada 25 Februari 2026.
- Ultimatum Final: Pemerintah memberikan batas waktu tujuh hari kerja bagi platform untuk menyelesaikan pendaftaran atau menghadapi pemblokiran layanan penuh.
- Penyelesaian Administratif: Wikimedia Foundation berkoordinasi langsung dari kantor pusatnya di San Francisco serta mengirim perwakilan ke kantor Komdigi sejak 23 April. Pada 29 April 2026, pengelola menyerahkan berkas tahap awal registrasi PSE.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan bahwa layanan Wikipedia tidak diblokir oleh pemerintah setelah komitmen kepatuhan dan tahapan pendaftaran PSE Lingkup Privat resmi dijalankan.






