berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Teknologi

Prosedur Pendaftaran dan Perhitungan Pajak Bea Cukai Registrasi IMEI HP dari Luar Negeri

Slamet PrabowoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 09.33 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prosedur Pendaftaran dan Perhitungan Pajak Bea Cukai Registrasi IMEI HP dari Luar Negeri
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia memberlakukan kewajiban registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri sejak September 2020. Langkah ini diterapkan guna memastikan seluruh perangkat telekomunikasi bergerak yang tersambung ke jaringan seluler domestik terdata secara resmi dan memenuhi ketentuan kepabeanan.

Dalam perkembangannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus memperketat pengawasan lalu lintas perangkat impor. Pada 11 Oktober 2022, DJBC menerbitkan Nota Informasi Nomor NI-17/BC.10/2022 untuk merespons lonjakan volume pendaftaran IMEI melalui barang bawaan penumpang. Evaluasi internal juga dilakukan terhadap tata kelola layanan, termasuk pemeriksaan terhadap 25 personel yang berujung pada penjatuhan sanksi disiplin terhadap 21 pegawai.

Saat ini, tata laksana pendaftaran berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan atas PER-13/BC/2021, dengan pengenaan pungutan impor yang merujuk pada PMK 203/PMK.04/2017.

Memahami Status Biaya dan Fungsi 15 Digit IMEI

IMEI merupakan deret nomor unik sebanyak 15 digit yang berfungsi sebagai tanda pengenal resmi setiap perangkat telekomunikasi bergerak. Pendaftaran nomor identitas ini di Bea Cukai tidak dikenakan biaya administrasi atau gratis.

Baca Juga

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Kendati proses registrasinya tidak memungut biaya, pemilik perangkat tetap memiliki kewajiban pelunasan Bea Masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) apabila nilai perangkat melampaui batas fasilitas pembebasan yang ditetapkan pemerintah.

Tahapan Mengisi Formulir Registrasi IMEI di Bea Cukai

Bagi penumpang yang tiba di bandara atau pelabuhan internasional di Indonesia, registrasi IMEI dapat diselesaikan melalui tahapan berikut:

  1. Akses formulir digital E-Customs Declaration sebelum atau setibanya di titik kedatangan internasional.
  2. Masukkan data identitas diri, rincian penerbangan atau pelayaran, serta nomor identitas perangkat berupa 15 digit IMEI.
  3. Sistem E-Customs Declaration telah dilengkapi database Type Allocation Code (TAC) yang secara otomatis mengenali dan mengisi merek serta tipe perangkat berdasarkan nomor IMEI yang diinput.
  4. Simpan kode batang (QR code) hasil pengisian formulir.
  5. Tunjukkan QR code tersebut kepada petugas Bea Cukai di pos pemeriksaan kepabeanan bandara atau pelabuhan kedatangan untuk verifikasi fisik perangkat dan penetapan kewajiban perpajakan.

Ketentuan Fasilitas Pembebasan dan Perhitungan Pajak

Kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor bergantung pada kategori penumpang dan nilai pabean perangkat:

Baca Juga

Helikopter Apache AS Sering Jatuh, Masalah Transmisi Fatal Jadi Sorotan

Helikopter Apache AS Sering Jatuh, Masalah Transmisi Fatal Jadi Sorotan
  • Jemaah Haji Reguler: Barang bawaan pribadi berupa handphone memperoleh fasilitas pembebasan penuh, sepanjang masih berada dalam batas kewajaran pemakaian pribadi.
  • Jemaah Haji Khusus: Diberikan batas nilai pembebasan bea masuk hingga maksimal US$ 2.500.
  • Tarif Pungutan: Terhadap nilai barang yang melebihi ambang batas fasilitas pembebasan, dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 10% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11%.

Perhitungan pungutan dilakukan terhadap selisih nilai barang yang melampaui batas pembebasan yang berlaku, dikalikan kurs pabean yang aktif pada saat verifikasi.

Batas Waktu 60 Hari dan Dampak Keterlambatan

Registrasi IMEI wajib diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 60 hari kalender sejak tanggal kedatangan penumpang di Indonesia.

Penumpang yang tidak meregistrasikan perangkatnya dalam batas waktu 60 hari akan menghadapi sejumlah konsekuensi:

  • Perangkat telekomunikasi secara otomatis diblokir oleh operator jaringan seluler domestik dan tidak dapat menangkap sinyal lokal.
  • Pemilik perangkat kehilangan hak atas fasilitas pembebasan bea masuk, sehingga seluruh kewajiban pungutan impor harus dibayar secara penuh tanpa potongan nilai pembebasan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea Cukai

Berita Terbaru Lainnya

Syarat dan Cara Daftar DTKS Secara Online Melalui Aplikasi Cek Bansos KemensosPenerapan Teknologi Video Assistant Referee VAR dalam Pertandingan Liga 1 Indonesia Mengacu Standar FIFAUpdate Persiapan Venue dan Jadwal Pertandingan Pekan Olahraga Nasional PON Aceh Sumut serta Kalender Olahraga DaerahJadwal Siaran Langsung Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia vs Australia dan Persaingan Grup Zona AsiaPemberlakuan Sanksi Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi UU PDP bagi Korporasi, Ketentuan dan Kesiapan SistemTata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD di Aplikasi Kemendagri dan Ketentuan ValidasiPenerapan QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar, Ketentuan dan Prosedur SanggahSyarat Pengajuan dan Suku Bunga Program Kredit Usaha Rakyat KUR BRI dan Mandiri

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap