Pemerintah Indonesia memberlakukan kewajiban registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri sejak September 2020. Langkah ini diterapkan guna memastikan seluruh perangkat telekomunikasi bergerak yang tersambung ke jaringan seluler domestik terdata secara resmi dan memenuhi ketentuan kepabeanan.
Dalam perkembangannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus memperketat pengawasan lalu lintas perangkat impor. Pada 11 Oktober 2022, DJBC menerbitkan Nota Informasi Nomor NI-17/BC.10/2022 untuk merespons lonjakan volume pendaftaran IMEI melalui barang bawaan penumpang. Evaluasi internal juga dilakukan terhadap tata kelola layanan, termasuk pemeriksaan terhadap 25 personel yang berujung pada penjatuhan sanksi disiplin terhadap 21 pegawai.
Saat ini, tata laksana pendaftaran berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan atas PER-13/BC/2021, dengan pengenaan pungutan impor yang merujuk pada PMK 203/PMK.04/2017.
Memahami Status Biaya dan Fungsi 15 Digit IMEI
IMEI merupakan deret nomor unik sebanyak 15 digit yang berfungsi sebagai tanda pengenal resmi setiap perangkat telekomunikasi bergerak. Pendaftaran nomor identitas ini di Bea Cukai tidak dikenakan biaya administrasi atau gratis.
Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Kendati proses registrasinya tidak memungut biaya, pemilik perangkat tetap memiliki kewajiban pelunasan Bea Masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) apabila nilai perangkat melampaui batas fasilitas pembebasan yang ditetapkan pemerintah.
Tahapan Mengisi Formulir Registrasi IMEI di Bea Cukai
Bagi penumpang yang tiba di bandara atau pelabuhan internasional di Indonesia, registrasi IMEI dapat diselesaikan melalui tahapan berikut:
- Akses formulir digital E-Customs Declaration sebelum atau setibanya di titik kedatangan internasional.
- Masukkan data identitas diri, rincian penerbangan atau pelayaran, serta nomor identitas perangkat berupa 15 digit IMEI.
- Sistem E-Customs Declaration telah dilengkapi database Type Allocation Code (TAC) yang secara otomatis mengenali dan mengisi merek serta tipe perangkat berdasarkan nomor IMEI yang diinput.
- Simpan kode batang (QR code) hasil pengisian formulir.
- Tunjukkan QR code tersebut kepada petugas Bea Cukai di pos pemeriksaan kepabeanan bandara atau pelabuhan kedatangan untuk verifikasi fisik perangkat dan penetapan kewajiban perpajakan.
Ketentuan Fasilitas Pembebasan dan Perhitungan Pajak
Kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor bergantung pada kategori penumpang dan nilai pabean perangkat:
Helikopter Apache AS Sering Jatuh, Masalah Transmisi Fatal Jadi Sorotan

- Jemaah Haji Reguler: Barang bawaan pribadi berupa handphone memperoleh fasilitas pembebasan penuh, sepanjang masih berada dalam batas kewajaran pemakaian pribadi.
- Jemaah Haji Khusus: Diberikan batas nilai pembebasan bea masuk hingga maksimal US$ 2.500.
- Tarif Pungutan: Terhadap nilai barang yang melebihi ambang batas fasilitas pembebasan, dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 10% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11%.
Perhitungan pungutan dilakukan terhadap selisih nilai barang yang melampaui batas pembebasan yang berlaku, dikalikan kurs pabean yang aktif pada saat verifikasi.
Batas Waktu 60 Hari dan Dampak Keterlambatan
Registrasi IMEI wajib diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 60 hari kalender sejak tanggal kedatangan penumpang di Indonesia.
Penumpang yang tidak meregistrasikan perangkatnya dalam batas waktu 60 hari akan menghadapi sejumlah konsekuensi:
- Perangkat telekomunikasi secara otomatis diblokir oleh operator jaringan seluler domestik dan tidak dapat menangkap sinyal lokal.
- Pemilik perangkat kehilangan hak atas fasilitas pembebasan bea masuk, sehingga seluruh kewajiban pungutan impor harus dibayar secara penuh tanpa potongan nilai pembebasan.






