berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Tata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD di Aplikasi Kemendagri dan Ketentuan Validasi

Ance RundenganDiterbitkan 25 Agu 2026 - 09.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD di Aplikasi Kemendagri dan Ketentuan Validasi
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kementerian Dalam Negeri menargetkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat menjangkau 20 persen dari total penduduk wajib KTP pada 2026. Kebijakan ini mempercepat peralihan dokumen fisik menuju identitas kependudukan berbasis aplikasi telepon pintar. Penerapan sistem identitas digital tersebut tetap menuntut prosedur verifikasi ketat yang wajib dilakukan secara langsung oleh pemilik identitas.

Memahami alur dan persyaratan teknis menjadi langkah penting bagi masyarakat sebelum mendatangi kantor layanan kependudukan agar proses aktivasi berjalan lancar.

Ketentuan Wajib dan Syarat Validasi IKD

Identitas Kependudukan Digital merupakan wujud digital dari KTP elektronik yang terpasang dan dapat diakses langsung melalui ponsel pintar. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menetapkan bahwa proses aktivasi IKD tidak dapat diwakilkan oleh pihak mana pun, serupa dengan aturan perekaman KTP elektronik pertama kali.

Proses aktivasi membutuhkan pendampingan langsung dari petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kehadiran fisik pemohon diperlukan karena sistem menerapkan tahapan validasi biometrik yang ketat melalui fitur pengenalan wajah (face recognition). Sistem pemindai wajah ini memastikan kesesuaian data pemohon dengan basis data kependudukan nasional sebelum akun digital diterbitkan dan aktif di gawai pemohon.

Baca Juga

Pemberlakuan Sanksi Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi UU PDP bagi Korporasi, Ketentuan dan Kesiapan Sistem

Pemberlakuan Sanksi Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi UU PDP bagi Korporasi, Ketentuan dan Kesiapan Sistem

Alur Pelaksanaan Aktivasi IKD Bersama Petugas

Penerapan tata cara aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD di aplikasi Kemendagri memerlukan beberapa tahapan administratif dan teknis berikut:

  1. Pemohon memasang aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) resmi dari Kemendagri pada ponsel pintar pribadi.
  2. Pemohon menyiapkan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surat elektronik (email) aktif, dan nomor telepon seluler.
  3. Pemohon melakukan pengisian data mandiri pada aplikasi dan melanjutkan ke tahap verifikasi biometrik pengenalan wajah (face recognition).
  4. Pemohon mendatangi kantor Dukcapil setempat agar petugas melakukan pemindaian kode validasi dan verifikasi data pada sistem.
  5. Setelah petugas Dukcapil memberikan persetujuan verifikasi, sistem akan mengirimkan tautan serta PIN aktivasi ke alamat email terdaftar untuk mengaktifkan akun IKD sepenuhnya.

Pemanfaatan IKD untuk Penduduk Nonpermanen dan Dokumen Lain

Aplikasi IKD tidak hanya memuat dokumen identitas digital pemiliknya, melainkan juga menyediakan menu pelayanan administrasi kependudukan. Pendatang baru di suatu daerah dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk mendaftarkan diri secara resmi sebagai penduduk nonpermanen di wilayah domisili barunya.

Terkait kepengurusan dokumen fisik hasil penerbitan layanan kependudukan, aturan memberikan fleksibilitas:

Baca Juga

Penerapan QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar, Ketentuan dan Prosedur Sanggah

Penerapan QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar, Ketentuan dan Prosedur Sanggah
  • Pencetakan dokumen oleh keluarga: Anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) dapat mewakili proses pencetakan dokumen kependudukan yang telah terbit.
  • Pengurusan lewat kuasa pihak lain: Apabila diwakilkan di luar anggota satu KK, pengurusan wajib menyertakan surat kuasa bermeterai menggunakan Formulir F-1.07 (Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan). Formulir ini memuat identitas pemberi dan penerima kuasa, meliputi nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, keterangan keperluan pengurusan, serta tanda tangan kedua belah pihak.

Target Layanan dan Penguatan Keamanan Sistem 2026

Target cakupan aktivasi IKD sebesar 20 persen pada 2026 berjalan beriringan dengan sasaran Indeks Kualitas Layanan Adminduk sebesar 77, di mana 275 kabupaten/kota ditargetkan meraih kategori Sangat Baik. Kemendagri juga menguatkan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) di 15 daerah.

Kelancaran operasional identitas digital ini ditopang pembangunan fasilitas fisik dan digital, antara lain:

  • Pembangunan Data Center Tier 3 di Kampus IPDN Jalan Ampera, Jakarta.
  • Pengadaan 22 juta keping blangko KTP elektronik dan 2 juta lisensi Automated Biometric Identification System (ABIS).
  • Penerapan sertifikasi standar keamanan informasi ISO 27001 di tingkat pusat maupun daerah.
  • Penguatan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang didukung pembiayaan pinjaman luar negeri guna menjamin keamanan data, keterpaduan lintas sektor, serta pemerataan akses layanan kependudukan hingga ke wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemendagriDukcapilIdentitas Kependudukan Digital

Berita Terbaru Lainnya

Syarat dan Cara Daftar DTKS Secara Online Melalui Aplikasi Cek Bansos KemensosPenerapan Teknologi Video Assistant Referee VAR dalam Pertandingan Liga 1 Indonesia Mengacu Standar FIFAUpdate Persiapan Venue dan Jadwal Pertandingan Pekan Olahraga Nasional PON Aceh Sumut serta Kalender Olahraga DaerahJadwal Siaran Langsung Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia vs Australia dan Persaingan Grup Zona AsiaPemberlakuan Sanksi Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi UU PDP bagi Korporasi, Ketentuan dan Kesiapan SistemProsedur Pendaftaran dan Perhitungan Pajak Bea Cukai Registrasi IMEI HP dari Luar NegeriPenerapan QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar, Ketentuan dan Prosedur SanggahSyarat Pengajuan dan Suku Bunga Program Kredit Usaha Rakyat KUR BRI dan Mandiri

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap