Kementerian Dalam Negeri menargetkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat menjangkau 20 persen dari total penduduk wajib KTP pada 2026. Kebijakan ini mempercepat peralihan dokumen fisik menuju identitas kependudukan berbasis aplikasi telepon pintar. Penerapan sistem identitas digital tersebut tetap menuntut prosedur verifikasi ketat yang wajib dilakukan secara langsung oleh pemilik identitas.
Memahami alur dan persyaratan teknis menjadi langkah penting bagi masyarakat sebelum mendatangi kantor layanan kependudukan agar proses aktivasi berjalan lancar.
Ketentuan Wajib dan Syarat Validasi IKD
Identitas Kependudukan Digital merupakan wujud digital dari KTP elektronik yang terpasang dan dapat diakses langsung melalui ponsel pintar. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menetapkan bahwa proses aktivasi IKD tidak dapat diwakilkan oleh pihak mana pun, serupa dengan aturan perekaman KTP elektronik pertama kali.
Proses aktivasi membutuhkan pendampingan langsung dari petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kehadiran fisik pemohon diperlukan karena sistem menerapkan tahapan validasi biometrik yang ketat melalui fitur pengenalan wajah (face recognition). Sistem pemindai wajah ini memastikan kesesuaian data pemohon dengan basis data kependudukan nasional sebelum akun digital diterbitkan dan aktif di gawai pemohon.
Pemberlakuan Sanksi Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi UU PDP bagi Korporasi, Ketentuan dan Kesiapan Sistem

Alur Pelaksanaan Aktivasi IKD Bersama Petugas
Penerapan tata cara aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD di aplikasi Kemendagri memerlukan beberapa tahapan administratif dan teknis berikut:
- Pemohon memasang aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) resmi dari Kemendagri pada ponsel pintar pribadi.
- Pemohon menyiapkan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surat elektronik (email) aktif, dan nomor telepon seluler.
- Pemohon melakukan pengisian data mandiri pada aplikasi dan melanjutkan ke tahap verifikasi biometrik pengenalan wajah (face recognition).
- Pemohon mendatangi kantor Dukcapil setempat agar petugas melakukan pemindaian kode validasi dan verifikasi data pada sistem.
- Setelah petugas Dukcapil memberikan persetujuan verifikasi, sistem akan mengirimkan tautan serta PIN aktivasi ke alamat email terdaftar untuk mengaktifkan akun IKD sepenuhnya.
Pemanfaatan IKD untuk Penduduk Nonpermanen dan Dokumen Lain
Aplikasi IKD tidak hanya memuat dokumen identitas digital pemiliknya, melainkan juga menyediakan menu pelayanan administrasi kependudukan. Pendatang baru di suatu daerah dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk mendaftarkan diri secara resmi sebagai penduduk nonpermanen di wilayah domisili barunya.
Terkait kepengurusan dokumen fisik hasil penerbitan layanan kependudukan, aturan memberikan fleksibilitas:
Penerapan QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar, Ketentuan dan Prosedur Sanggah

- Pencetakan dokumen oleh keluarga: Anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) dapat mewakili proses pencetakan dokumen kependudukan yang telah terbit.
- Pengurusan lewat kuasa pihak lain: Apabila diwakilkan di luar anggota satu KK, pengurusan wajib menyertakan surat kuasa bermeterai menggunakan Formulir F-1.07 (Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan). Formulir ini memuat identitas pemberi dan penerima kuasa, meliputi nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, keterangan keperluan pengurusan, serta tanda tangan kedua belah pihak.
Target Layanan dan Penguatan Keamanan Sistem 2026
Target cakupan aktivasi IKD sebesar 20 persen pada 2026 berjalan beriringan dengan sasaran Indeks Kualitas Layanan Adminduk sebesar 77, di mana 275 kabupaten/kota ditargetkan meraih kategori Sangat Baik. Kemendagri juga menguatkan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) di 15 daerah.
Kelancaran operasional identitas digital ini ditopang pembangunan fasilitas fisik dan digital, antara lain:
- Pembangunan Data Center Tier 3 di Kampus IPDN Jalan Ampera, Jakarta.
- Pengadaan 22 juta keping blangko KTP elektronik dan 2 juta lisensi Automated Biometric Identification System (ABIS).
- Penerapan sertifikasi standar keamanan informasi ISO 27001 di tingkat pusat maupun daerah.
- Penguatan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang didukung pembiayaan pinjaman luar negeri guna menjamin keamanan data, keterpaduan lintas sektor, serta pemerataan akses layanan kependudukan hingga ke wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).






