Pemerintah kembali menyalurkan berbagai program Bantuan Sosial (Bansos) pada tahun 2025, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), BLT, Program Indonesia Pintar (PIP), hingga santunan anak yatim. Agar dapat menerima berbagai bantuan tersebut, masyarakat wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan basis data induk kelolaan Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang memuat data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Pendaftaran usulan DTKS kini dapat dilakukan secara mandiri lewat telepon pintar tanpa dipungut biaya.
Syarat Pendaftaran DTKS Secara Daring
Sebelum mengajukan permohonan, calon pemohon perlu memastikan sejumlah dokumen dan data kependudukan telah siap dan padan:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah padan dan sinkron dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
- Foto fisik e-KTP dan swafoto (selfie) jelas memegang e-KTP.
- Alamat pos-el (email) serta nomor ponsel yang aktif untuk verifikasi akun.
Langkah Registrasi Akun di Aplikasi Cek Bansos
Proses pendaftaran diawali dengan pembuatan dan verifikasi akun pendaftar:
- Unduh aplikasi resmi Cek Bansos melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS.
- Buka aplikasi dan pilih menu Buat Akun Baru.
- Isi data identitas diri secara lengkap, meliputi NIK, nomor KK, nama lengkap sesuai e-KTP, alamat tempat tinggal, nomor ponsel, dan alamat pos-el.
- Unggah foto fisik e-KTP serta swafoto yang menampilkan wajah bersama e-KTP.
- Periksa kembali keakuratan seluruh informasi yang diisi, lalu tekan tombol untuk mengirimkan pembuatan akun.
Sistem Kemensos akan mencocokkan data pendaftaran akun dengan data Ditjen Dukcapil Kemendagri. Proses verifikasi pembuatan akun ini umumnya membutuhkan waktu 1x24 jam hingga beberapa hari kerja sebelum akun resmi diaktivasi.
Syarat dan Alur Aktivasi Rekening PIP Kemendikbudristek untuk Siswa Sekolah serta Batas Waktunya

Pengajuan Usulan Melalui Fitur Usul Sanggah
Setelah akun berhasil diverifikasi dan disetujui oleh admin Kemensos, masyarakat dapat langsung mendaftarkan diri, anggota keluarga, maupun tetangga yang dinilai layak menerima bantuan:
- Buka aplikasi Cek Bansos dan masuk (login) menggunakan nama pengguna serta kata sandi yang telah didaftarkan.
- Masuk ke menu Tanggapan Kelayakan atau fitur Usul Sanggah.
- Pilih menu Tambah Usulan.
- Isi data individu atau keluarga yang diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai data e-KTP dan KK.
- Unggah dokumen foto pendukung sesuai instruksi di aplikasi, termasuk foto kondisi rumah atau foto diri.
- Kirimkan permohonan usulan dan pantau status kelayakannya secara berkala pada aplikasi.
Seluruh rangkaian registrasi akun hingga pengiriman usulan di aplikasi Cek Bansos berlangsung 100% gratis.
Alur Verifikasi Fakta Lapangan dan Kuota Bantuan
Pengajuan data lewat aplikasi Cek Bansos tidak secara otomatis langsung menetapkan seseorang sebagai penerima bantuan tunai. Terdapat tahapan verifikasi lanjutan yang melibatkan sejumlah pihak:
- Pemerintah Desa atau Kelurahan: Pihak desa/kelurahan melakukan verifikasi dan validasi faktual di lapangan, umumnya melalui musyawarah desa (Musdes).
- Pemerintah Daerah (Bupati/Wali Kota): Hasil verifikasi lapangan yang lolos musyawarah kemudian disahkan oleh kepala daerah.
- Kementerian Sosial: Data usulan yang telah disahkan kepala daerah diserahkan ke Kemensos untuk diresmikan ke dalam DTKS.
Masuknya nama dalam DTKS merupakan syarat wajib, namun penyaluran bantuan sosial tetap bergantung pada kelayakan ekonomi pemohon, ketersediaan kuota masing-masing program bansos, dan alokasi anggaran belanja pemerintah.
Jadwal Pencairan Bantuan Pangan Beras Cadangan Beras Pemerintah CBP dan Prosedur Pengecekannya

Penyebab Usulan Ditolak dan Jalur Pengajuan Luring
Sejumlah usulan kerap mengalami penolakan akibat beberapa faktor utama: - NIK tidak padan atau tidak ditemukan dalam basis data Dukcapil. - Pemohon dinilai sudah tergolong sejahtera oleh pemerintah desa saat tahapan validasi faktual. - Foto dokumen e-KTP atau foto kondisi tempat tinggal buram, tidak lengkap, atau tidak sesuai standar sistem.
Bagi masyarakat yang belum memiliki perangkat ponsel pintar atau mengalami kendala jaringan internet, pendaftaran DTKS tetap bisa diajukan secara luring (offline). Pemohon cukup membawa fisik e-KTP dan Kartu Keluarga langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat agar didaftarkan ke sistem oleh aparat pemerintah desa.
Cara Memeriksa Status Kepesertaan DTKS dan Bansos
Untuk memeriksa apakah nama pemohon telah tercantum sebagai penerima bantuan, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui peramban web:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah penerima manfaat secara berurutan: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai e-KTP.
- Masukkan kode huruf verifikasi (captcha) yang tampil pada layar.
- Klik tombol Cari Data untuk melihat hasil pencocokan sistem.






