Batas masa penyesuaian kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi berakhir pada 17 Oktober 2024, tepat dua tahun sejak regulasi ini diundangkan. Berakhirnya tenggat waktu berdasarkan Pasal 74 UU PDP tersebut menuntut korporasi dan seluruh pengelola data pribadi untuk menerapkan standar kepatuhan operasional penuh beserta konsekuensi sanksi hukum atas setiap pelanggaran pemrosesan data.
Dengan penetrasi internet di Indonesia yang menyentuh angka 77,01% atau sekitar 212 juta orang pada 2022 (naik dari 64,8% pada 2018), urgensi perlindungan data nasabah dan pengguna digital semakin meningkat. Sejumlah aspek penegakan, pengawasan sistem, dan harmonisasi aturan terus menjadi sorotan pemangku kebijakan publik.
Berikut ringkasan tanya jawab seputar pemberlakuan sanksi kepatuhan perlindungan data pribadi UU PDP bagi entitas bisnis dan korporasi.
Kapan pemberlakuan sanksi kepatuhan perlindungan data pribadi UU PDP bagi korporasi berlaku penuh?
Berdasarkan ketentuan Pasal 74 UU Nomor 27 Tahun 2022, korporasi dan pengendali data pribadi diberikan waktu penyesuaian selama dua tahun sejak regulasi ditetapkan, yakni hingga 17 Oktober 2024. Lewat dari batas waktu tersebut, setiap pemrosesan data pribadi oleh korporasi wajib mematuhi seluruh kewajiban teknis maupun administratif yang diatur dalam undang-undang.
Tata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD di Aplikasi Kemendagri dan Ketentuan Validasi

Bagaimana bentuk penegakan sanksi yang diharapkan dari regulator?
Penegakan sanksi kepatuhan UU PDP ditekankan tidak hanya berfokus pada denda administratif semata. Anggota Komisi XI DPR M Hanif Dhakiri menyatakan bahwa pengawasan implementasi UU PDP harus lebih proaktif dan berbasis risiko dengan mekanisme sanksi yang nyata, cepat, serta transparan.
Selain pengenaan denda, regulator diwajibkan mengawal kewajiban perbaikan sistem (remediasi) korporasi secara tuntas apabila terjadi insiden kebocoran atau kegagalan keamanan data, alih-alih sekadar menjalankan audit formalitas administratif.
Apa saja tantangan utama korporasi dalam memenuhi kepatuhan UU PDP?
Implementasi perlindungan data pribadi bagi organisasi dan korporasi terbagi ke dalam tiga tantangan utama:
- Tantangan Teknis: Kebutuhan penyesuaian infrastruktur teknologi informasi dan sistem aplikasi. Hal ini mencakup pemetaan data pribadi, penerapan fitur enkripsi, pengetatan kontrol akses, serta penyediaan mekanisme persetujuan eksplisit dari pemilik data.
- Tantangan Regulasi: Kompleksitas ketentuan UU PDP serta perlunya harmonisasi internal dengan regulasi sektoral lain, seperti aturan perbankan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Tantangan Organisasi: Adaptasi alur kerja internal, penerapan manajemen risiko yang lebih ketat, hingga resistensi budaya kerja terhadap privasi data.
Bagaimana aturan transfer data konsumen ke luar negeri bagi korporasi?
Berdasarkan Pasal 56 UU PDP, korporasi dapat melakukan transfer data lintas yurisdiksi Indonesia apabila memenuhi setidaknya satu dari tiga kriteria berikut: - Negara tujuan transfer memiliki tingkat pelindungan data yang setara atau lebih tinggi dari ketentuan UU PDP. - Terdapat jaminan perlindungan data yang mengikat secara hukum. - Telah memperoleh persetujuan eksplisit dari subjek data pribadi terkait.
Penerapan QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar, Ketentuan dan Prosedur Sanggah

Isu transfer data konsumen lintas negara ini turut mencuat menyusul kesepakatan dagang tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) bertajuk "Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance" antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Ketentuan teknis mengenai kriteria dan tata cara pengalihan data ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Lembaga apa yang mengawasi kepatuhan UU PDP di tingkat nasional?
Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) turunan dari Pasal 58 UU PDP untuk membentuk otoritas pelindungan data pribadi yang independen. Keberadaan otoritas PDP didorong oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta guna mempercepat penetapan klasifikasi data sensitif strategis鈥攕eperti data kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal鈥攕erta mengevaluasi status kesetaraan pelindungan data antarnegara secara berkala.
Pada sektor perbankan dan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan memastikan standar keamanan sistem dijalankan secara efektif dan audit keamanan diterapkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta kepercayaan publik.






