berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Pemberlakuan Sanksi Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi UU PDP bagi Korporasi, Ketentuan dan Kesiapan Sistem

Sri NugrohoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 09.41 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemberlakuan Sanksi Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi UU PDP bagi Korporasi, Ketentuan dan Kesiapan Sistem
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Batas masa penyesuaian kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi berakhir pada 17 Oktober 2024, tepat dua tahun sejak regulasi ini diundangkan. Berakhirnya tenggat waktu berdasarkan Pasal 74 UU PDP tersebut menuntut korporasi dan seluruh pengelola data pribadi untuk menerapkan standar kepatuhan operasional penuh beserta konsekuensi sanksi hukum atas setiap pelanggaran pemrosesan data.

Dengan penetrasi internet di Indonesia yang menyentuh angka 77,01% atau sekitar 212 juta orang pada 2022 (naik dari 64,8% pada 2018), urgensi perlindungan data nasabah dan pengguna digital semakin meningkat. Sejumlah aspek penegakan, pengawasan sistem, dan harmonisasi aturan terus menjadi sorotan pemangku kebijakan publik.

Berikut ringkasan tanya jawab seputar pemberlakuan sanksi kepatuhan perlindungan data pribadi UU PDP bagi entitas bisnis dan korporasi.

Kapan pemberlakuan sanksi kepatuhan perlindungan data pribadi UU PDP bagi korporasi berlaku penuh?

Berdasarkan ketentuan Pasal 74 UU Nomor 27 Tahun 2022, korporasi dan pengendali data pribadi diberikan waktu penyesuaian selama dua tahun sejak regulasi ditetapkan, yakni hingga 17 Oktober 2024. Lewat dari batas waktu tersebut, setiap pemrosesan data pribadi oleh korporasi wajib mematuhi seluruh kewajiban teknis maupun administratif yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga

Tata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD di Aplikasi Kemendagri dan Ketentuan Validasi

Tata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD di Aplikasi Kemendagri dan Ketentuan Validasi

Bagaimana bentuk penegakan sanksi yang diharapkan dari regulator?

Penegakan sanksi kepatuhan UU PDP ditekankan tidak hanya berfokus pada denda administratif semata. Anggota Komisi XI DPR M Hanif Dhakiri menyatakan bahwa pengawasan implementasi UU PDP harus lebih proaktif dan berbasis risiko dengan mekanisme sanksi yang nyata, cepat, serta transparan.

Selain pengenaan denda, regulator diwajibkan mengawal kewajiban perbaikan sistem (remediasi) korporasi secara tuntas apabila terjadi insiden kebocoran atau kegagalan keamanan data, alih-alih sekadar menjalankan audit formalitas administratif.

Apa saja tantangan utama korporasi dalam memenuhi kepatuhan UU PDP?

Implementasi perlindungan data pribadi bagi organisasi dan korporasi terbagi ke dalam tiga tantangan utama:

  1. Tantangan Teknis: Kebutuhan penyesuaian infrastruktur teknologi informasi dan sistem aplikasi. Hal ini mencakup pemetaan data pribadi, penerapan fitur enkripsi, pengetatan kontrol akses, serta penyediaan mekanisme persetujuan eksplisit dari pemilik data.
  2. Tantangan Regulasi: Kompleksitas ketentuan UU PDP serta perlunya harmonisasi internal dengan regulasi sektoral lain, seperti aturan perbankan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Tantangan Organisasi: Adaptasi alur kerja internal, penerapan manajemen risiko yang lebih ketat, hingga resistensi budaya kerja terhadap privasi data.

Bagaimana aturan transfer data konsumen ke luar negeri bagi korporasi?

Berdasarkan Pasal 56 UU PDP, korporasi dapat melakukan transfer data lintas yurisdiksi Indonesia apabila memenuhi setidaknya satu dari tiga kriteria berikut: - Negara tujuan transfer memiliki tingkat pelindungan data yang setara atau lebih tinggi dari ketentuan UU PDP. - Terdapat jaminan perlindungan data yang mengikat secara hukum. - Telah memperoleh persetujuan eksplisit dari subjek data pribadi terkait.

Baca Juga

Penerapan QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar, Ketentuan dan Prosedur Sanggah

Penerapan QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar, Ketentuan dan Prosedur Sanggah

Isu transfer data konsumen lintas negara ini turut mencuat menyusul kesepakatan dagang tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) bertajuk "Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance" antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Ketentuan teknis mengenai kriteria dan tata cara pengalihan data ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Lembaga apa yang mengawasi kepatuhan UU PDP di tingkat nasional?

Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) turunan dari Pasal 58 UU PDP untuk membentuk otoritas pelindungan data pribadi yang independen. Keberadaan otoritas PDP didorong oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta guna mempercepat penetapan klasifikasi data sensitif strategis鈥攕eperti data kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal鈥攕erta mengevaluasi status kesetaraan pelindungan data antarnegara secara berkala.

Pada sektor perbankan dan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan memastikan standar keamanan sistem dijalankan secara efektif dan audit keamanan diterapkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta kepercayaan publik.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIUU PDP

Berita Terbaru Lainnya

Syarat dan Cara Daftar DTKS Secara Online Melalui Aplikasi Cek Bansos KemensosPenerapan Teknologi Video Assistant Referee VAR dalam Pertandingan Liga 1 Indonesia Mengacu Standar FIFAUpdate Persiapan Venue dan Jadwal Pertandingan Pekan Olahraga Nasional PON Aceh Sumut serta Kalender Olahraga DaerahJadwal Siaran Langsung Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia vs Australia dan Persaingan Grup Zona AsiaProsedur Pendaftaran dan Perhitungan Pajak Bea Cukai Registrasi IMEI HP dari Luar NegeriTata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD di Aplikasi Kemendagri dan Ketentuan ValidasiPenerapan QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar, Ketentuan dan Prosedur SanggahSyarat Pengajuan dan Suku Bunga Program Kredit Usaha Rakyat KUR BRI dan Mandiri

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap