Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan alur dan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024. Seluruh rangkaian proses penghitungan suara berjenjang ini dijadwalkan selesai dengan pengumuman hasil rekapitulasi resmi kepada publik pada 15 Desember 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa mekanisme rekapitulasi berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya. Proses ini bergerak secara berjenjang dari tingkat paling bawah hingga tingkat provinsi sebelum penetapan akhir dilakukan.
Alur dan Jadwal Rekapitulasi Berjenjang
Penghitungan suara bermula dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian diteruskan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan, sebelum diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Penyerahan hasil penghitungan suara dari PPS kepada PPK dijadwalkan berlangsung pada rentang 28 hingga 30 November 2024.
Aturan Netralitas Aparatur Sipil Negara ASN dalam Tahapan Pilkada Bawaslu dan Pola Pelanggarannya

Setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan bergulir, tahapan berlanjut ke tingkat kabupaten dan kota:
- Rekapitulasi suara tingkat kabupaten dijadwalkan berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024.
- Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota diagendakan secara terbuka pada periode 29 November hingga 12 Desember 2024.
- Rekapitulasi suara tingkat provinsi berlangsung pada rentang 30 November hingga 9 Desember 2024.
Penyelesaian seluruh jenjang tersebut bermuara pada penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada serentak KPU RI yang akan diumumkan secara luas pada 15 Desember 2024.
Jadwal Tahapan dan Regulasi Pilkada Serentak Berdasarkan Ketetapan KPU

Tahapan Pemungutan Suara Serentak
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 sendiri telah digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu, 27 November 2024. Demi mendukung partisipasi masyarakat, pemerintah menetapkan hari pencoblosan tersebut sebagai hari libur nasional berdasarkan keputusan resmi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan selesainya tahap pemungutan suara di TPS, KPU kini mengawal ketepatan jadwal di tiap tingkatan penyelenggara agar proses penghitungan dan pengumuman akhir berjalan sesuai tenggat regulasi yang berlaku.






