berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Pinjaman Online

Tindakan Satgas PASTI OJK terhadap Entitas Pinjaman Online Ilegal dan Modus yang Dihentikan

Yolanda RumbayanDiterbitkan 25 Agu 2026 - 13.42 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tindakan Satgas PASTI OJK terhadap Entitas Pinjaman Online Ilegal dan Modus yang Dihentikan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Aktivitas pinjaman online ilegal dan penipuan finansial masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penindakan terukur untuk menutup operasional entitas tanpa izin serta mengamankan dana masyarakat.

Berikut ringkasan tanya jawab seputar langkah penindakan, data pemblokiran rekening, modus operandi yang ditemukan, hingga saluran pengaduan resmi.

Berapa banyak entitas pinjaman online ilegal yang ditindak Satgas PASTI?

Sepanjang periode Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI OJK menghentikan operasional 1.220 entitas keuangan ilegal. Dari total angka tersebut, entitas pinjaman online ilegal mendominasi dengan jumlah 951 entitas.

Selain pinjol tanpa izin, penindakan selama tujuh bulan pertama tahun 2026 tersebut juga menyasar: - 240 penawaran investasi ilegal - 27 layanan gadai ilegal - 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya

Baca Juga

Aturan Batas Maksimum Bunga Pinjaman Online P2P Lending OJK dan Ketentuan Perlindungan Konsumen

Aturan Batas Maksimum Bunga Pinjaman Online P2P Lending OJK dan Ketentuan Perlindungan Konsumen

Pada catatan triwulan pertama, yakni 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI sebelumnya telah menindak 951 entitas pinjol ilegal dan dua tawaran investasi bodong.

Apa saja modus penipuan keuangan yang sering ditemukan?

Satgas PASTI mengidentifikasi lima modus utama yang kerap digunakan pelaku penipuan keuangan ilegal:

  1. Jasa periklanan sistem deposit: Penawaran kerja paruh waktu atau tugas periklanan yang meminta korban menyetorkan deposit terlebih dahulu.
  2. Duplikasi entitas berizin (impersonasi): Meniru identitas, nama, atau logo lembaga keuangan resmi yang telah terdaftar untuk mengelabui calon nasabah.
  3. Pendanaan proyek dengan imbal hasil pasti: Penawaran investasi modal kerja atau proyek tertentu dengan janji keuntungan tetap tanpa risiko nyata.
  4. **Skema *money game***: Perputaran uang antaranggota tanpa produk atau bisnis riil yang sah.
  5. Perdagangan aset kripto ilegal: Transaksi jual-beli aset kripto melalui platform tanpa izin resmi regulator.

Bagaimana peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam menangani laporan penipuan?

Untuk menangani laporan penipuan secara cepat, OJK bersama instansi terkait mengoperasikan Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC mencatat capaian operasional sebagai berikut:

Baca Juga

Perkembangan Fintech Lending Pinjol Berizin Resmi Terdaftar OJK Terbaru dan Legalitasnya

Perkembangan Fintech Lending Pinjol Berizin Resmi Terdaftar OJK Terbaru dan Legalitasnya
  • Menerima 637.055 laporan pengaduan dari masyarakat.
  • Menangani 1.179.881 nomor rekening yang dilaporkan terindikasi tindak penipuan.
  • Memblokir 607.210 rekening, atau sekitar 51,46 persen dari total rekening terlapor.
  • Mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terlibat dalam aktivitas penipuan digital.
  • Memblokir dana korban senilai total Rp724,1 miliar, dengan Rp204,3 miliar di antaranya berhasil dikembalikan kepada para korban.

Sebagai perbandingan, hingga akhir Maret 2026, IASC telah memblokir dana sekitar Rp585,4 miliar dan memulihkan Rp169 miliar dari rekening pelaku di 19 bank.

Ke mana masyarakat dapat melapor jika menemukan pinjol ilegal atau penipuan transaksi?

Laporan masyarakat menjadi rujukan utama bagi Satgas PASTI dan IASC dalam mengambil langkah pemblokiran. Saluran pengaduan resmi yang dapat diakses publik meliputi:

  • Pelaporan Pinjol dan Investasi Ilegal:
  • Situs: sipasti.ojk.go.id
  • Kontak telepon: OJK 157
  • WhatsApp: 081 157 157 157
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • Pelaporan Penipuan Transaksi Keuangan (Rekening Scam):
  • Situs: iasc.ojk.go.id

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKIASCSatgas PASTIPinjol Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

Aturan Batas Maksimum Bunga Pinjaman Online P2P Lending OJK dan Ketentuan Perlindungan KonsumenJadwal dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2026, Cek Status Terkini Formasi CASN BKNAktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaPerkembangan Fintech Lending Pinjol Berizin Resmi Terdaftar OJK Terbaru dan LegalitasnyaJadwal Pertandingan Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan Agenda Kualifikasi TerkaitPenertiban Platform Digital dan Pendaftaran PSE Kementerian Komdigi, Definisi dan PenerapannyaPerkembangan Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara Kementerian PU Menuju Pusat Politik 2028Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak KPU RI Diumumkan 15 Desember 2024

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap