Aktivitas pinjaman online ilegal dan penipuan finansial masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penindakan terukur untuk menutup operasional entitas tanpa izin serta mengamankan dana masyarakat.
Berikut ringkasan tanya jawab seputar langkah penindakan, data pemblokiran rekening, modus operandi yang ditemukan, hingga saluran pengaduan resmi.
Berapa banyak entitas pinjaman online ilegal yang ditindak Satgas PASTI?
Sepanjang periode Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI OJK menghentikan operasional 1.220 entitas keuangan ilegal. Dari total angka tersebut, entitas pinjaman online ilegal mendominasi dengan jumlah 951 entitas.
Selain pinjol tanpa izin, penindakan selama tujuh bulan pertama tahun 2026 tersebut juga menyasar: - 240 penawaran investasi ilegal - 27 layanan gadai ilegal - 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya
Aturan Batas Maksimum Bunga Pinjaman Online P2P Lending OJK dan Ketentuan Perlindungan Konsumen

Pada catatan triwulan pertama, yakni 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI sebelumnya telah menindak 951 entitas pinjol ilegal dan dua tawaran investasi bodong.
Apa saja modus penipuan keuangan yang sering ditemukan?
Satgas PASTI mengidentifikasi lima modus utama yang kerap digunakan pelaku penipuan keuangan ilegal:
- Jasa periklanan sistem deposit: Penawaran kerja paruh waktu atau tugas periklanan yang meminta korban menyetorkan deposit terlebih dahulu.
- Duplikasi entitas berizin (impersonasi): Meniru identitas, nama, atau logo lembaga keuangan resmi yang telah terdaftar untuk mengelabui calon nasabah.
- Pendanaan proyek dengan imbal hasil pasti: Penawaran investasi modal kerja atau proyek tertentu dengan janji keuntungan tetap tanpa risiko nyata.
- **Skema *money game***: Perputaran uang antaranggota tanpa produk atau bisnis riil yang sah.
- Perdagangan aset kripto ilegal: Transaksi jual-beli aset kripto melalui platform tanpa izin resmi regulator.
Bagaimana peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam menangani laporan penipuan?
Untuk menangani laporan penipuan secara cepat, OJK bersama instansi terkait mengoperasikan Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC mencatat capaian operasional sebagai berikut:
Perkembangan Fintech Lending Pinjol Berizin Resmi Terdaftar OJK Terbaru dan Legalitasnya

- Menerima 637.055 laporan pengaduan dari masyarakat.
- Menangani 1.179.881 nomor rekening yang dilaporkan terindikasi tindak penipuan.
- Memblokir 607.210 rekening, atau sekitar 51,46 persen dari total rekening terlapor.
- Mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terlibat dalam aktivitas penipuan digital.
- Memblokir dana korban senilai total Rp724,1 miliar, dengan Rp204,3 miliar di antaranya berhasil dikembalikan kepada para korban.
Sebagai perbandingan, hingga akhir Maret 2026, IASC telah memblokir dana sekitar Rp585,4 miliar dan memulihkan Rp169 miliar dari rekening pelaku di 19 bank.
Ke mana masyarakat dapat melapor jika menemukan pinjol ilegal atau penipuan transaksi?
Laporan masyarakat menjadi rujukan utama bagi Satgas PASTI dan IASC dalam mengambil langkah pemblokiran. Saluran pengaduan resmi yang dapat diakses publik meliputi:
- Pelaporan Pinjol dan Investasi Ilegal:
- Situs: sipasti.ojk.go.id
- Kontak telepon: OJK 157
- WhatsApp: 081 157 157 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Pelaporan Penipuan Transaksi Keuangan (Rekening Scam):
- Situs: iasc.ojk.go.id






