berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Program REHAB BPJS Kesehatan, Syarat dan Mekanisme Mencicil Tunggakan Iuran JKN

Usat BalangDiterbitkan 25 Agu 2026 - 14.08 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Program REHAB BPJS Kesehatan, Syarat dan Mekanisme Mencicil Tunggakan Iuran JKN
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Sebanyak 3,6 juta peserta tercatat telah memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) BPJS Kesehatan hingga Mei 2026. Dari jumlah pengguna fasilitas tersebut, 2,24 juta peserta atau sekitar 62 persen berhasil mengaktifkan kembali status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka, dengan capaian penerimaan iuran mencapai sekitar Rp1,45 triliun.

Fasilitas cicilan tunggakan ini dihadirkan guna memberikan fleksibilitas finansial bagi peserta yang memiliki kendala pembayaran iuran. Selain itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kabar yang beredar di media sosial mengenai kenaikan iuran tidak benar, karena besaran tarif iuran JKN saat ini masih tetap dan belum mengalami penyesuaian.

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Bertahap REHAB

Melalui pembaruan skema REHAB 3.0, peserta yang menunggak dapat melunasi kewajiban iuran dengan pilihan cicilan harian hingga mingguan sesuai dengan kapasitas anggaran masing-masing. Hingga Mei 2026, terdapat 1.36 juta peserta yang masih berada dalam proses penyelesaian pembayaran bertahap.

Baca Juga

Penerapan Kebijakan Tarif Denda Layanan Rawat Inap BPJS Kesehatan dan Prosedur Klaim Kamar

Penerapan Kebijakan Tarif Denda Layanan Rawat Inap BPJS Kesehatan dan Prosedur Klaim Kamar

Ketentuan utama yang berlaku dalam program ini adalah status kepesertaan serta manfaat layanan kesehatan baru dapat kembali aktif setelah seluruh cicilan tunggakan diselesaikan secara lunas. Peserta tidak dapat langsung mengakses manfaat jaminan perawatan medis sebelum pembayaran tunggakan tuntas.

Besaran tarif iuran bulanan mandiri yang menjadi acuan tetap terbagi dalam tiga kelas perawatan rawat inap:

Baca Juga

Prosedur Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI Nonaktif dan Ketentuannya

Prosedur Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI Nonaktif dan Ketentuannya
  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan (Rp35.000 dibayar mandiri oleh peserta dan Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah).

Kanal Pendaftaran dan Skema Pembayaran

Peserta yang ingin mengikuti program cicilan tunggakan maupun mengakses administrasi JKN dapat memanfaatkan kanal digital dan luring resmi. Akses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, kantor cabang terdekat, atau layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor resmi 08118165165 yang beroperasi pada jam kerja pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.

Untuk mendukung kelancaran penyelesaian tunggakan maupun iuran rutin bulanan yang jatuh tempo paling lambat setiap tanggal 10, peserta dapat memanfaatkan autodebet melalui rekening bank mitra BPJS Kesehatan, meliputi BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BCA.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Penyaluran Bantuan Pangan Beras CBP melalui Badan Pangan Nasional Dipercepat untuk Bencana dan Stabilisasi HargaKomdigi Soroti Kepatuhan UU Pelindungan Data Pribadi dan Evaluasi Kerentanan Sistem InternalKesiapan Klub dan Pemain Jelang BRI Super League Serta Agenda FIFA Matchday 2026Penetapan Upah Minimum Provinsi UMP Kementerian Ketenagakerjaan dan Skema PerhitungannyaJadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pilkada Serentak KPU RI, Kabupaten Solok Siapkan 907 TPSProgres Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Nusantara Kementerian PUPR dan Rincian JaringannyaKebijakan dan Skema Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah untuk Kelompok PrioritasAturan Batas Maksimum Bunga Pinjaman Online P2P Lending OJK dan Ketentuan Perlindungan Konsumen

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap