Sebanyak 3,6 juta peserta tercatat telah memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) BPJS Kesehatan hingga Mei 2026. Dari jumlah pengguna fasilitas tersebut, 2,24 juta peserta atau sekitar 62 persen berhasil mengaktifkan kembali status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka, dengan capaian penerimaan iuran mencapai sekitar Rp1,45 triliun.
Fasilitas cicilan tunggakan ini dihadirkan guna memberikan fleksibilitas finansial bagi peserta yang memiliki kendala pembayaran iuran. Selain itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kabar yang beredar di media sosial mengenai kenaikan iuran tidak benar, karena besaran tarif iuran JKN saat ini masih tetap dan belum mengalami penyesuaian.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Bertahap REHAB
Melalui pembaruan skema REHAB 3.0, peserta yang menunggak dapat melunasi kewajiban iuran dengan pilihan cicilan harian hingga mingguan sesuai dengan kapasitas anggaran masing-masing. Hingga Mei 2026, terdapat 1.36 juta peserta yang masih berada dalam proses penyelesaian pembayaran bertahap.
Penerapan Kebijakan Tarif Denda Layanan Rawat Inap BPJS Kesehatan dan Prosedur Klaim Kamar

Ketentuan utama yang berlaku dalam program ini adalah status kepesertaan serta manfaat layanan kesehatan baru dapat kembali aktif setelah seluruh cicilan tunggakan diselesaikan secara lunas. Peserta tidak dapat langsung mengakses manfaat jaminan perawatan medis sebelum pembayaran tunggakan tuntas.
Besaran tarif iuran bulanan mandiri yang menjadi acuan tetap terbagi dalam tiga kelas perawatan rawat inap:
Prosedur Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI Nonaktif dan Ketentuannya

- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan (Rp35.000 dibayar mandiri oleh peserta dan Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah).
Kanal Pendaftaran dan Skema Pembayaran
Peserta yang ingin mengikuti program cicilan tunggakan maupun mengakses administrasi JKN dapat memanfaatkan kanal digital dan luring resmi. Akses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, kantor cabang terdekat, atau layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor resmi 08118165165 yang beroperasi pada jam kerja pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.
Untuk mendukung kelancaran penyelesaian tunggakan maupun iuran rutin bulanan yang jatuh tempo paling lambat setiap tanggal 10, peserta dapat memanfaatkan autodebet melalui rekening bank mitra BPJS Kesehatan, meliputi BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BCA.






