Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan regulasi pengupahan sebagai acuan bagi seluruh pemerintah daerah dalam menentukan standar penghasilan pekerja. Penetapan Upah Minimum Provinsi UMP Kementerian Ketenagakerjaan menjadi instrumen utama untuk menjaga daya beli buruh sekaligus memastikan keberlanjutan iklim usaha di tingkat lokal.
Dalam perkembangannya, skema penetapan upah minimum mengalami penyesuaian regulasi dari kebijakan kenaikan seragam berbasis persentase tertentu menuju penggunaan formula indikator makroekonomi.
Bagaimana dasar regulasi penetapan upah minimum oleh Kementerian Ketenagakerjaan?
Landasan hukum pengupahan nasional dirancang dengan mempertimbangkan putusan hukum ketenagakerjaan dan kondisi ekonomi terkini. Pada penentuan upah tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken pada 4 Desember 2024.
Regulasi tersebut menindaklanjuti pengumuman Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024 mengenai kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Penyusunan aturan ini secara eksplisit mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 guna memastikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan secara proporsional.
Progres Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Nusantara Kementerian PUPR dan Rincian Jaringannya

Memasuki penetapan upah minimum tahun 2026, kerangka hukum diperbarui melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025. PP Pengupahan ini berlaku sebagai pedoman baku bagi para gubernur di seluruh Indonesia dalam menghitung dan menetapkan besaran upah minimum terbaru.
Apa saja komponen dalam formula perhitungan kenaikan upah?
Mekanisme perhitungan upah minimum berpindah dari ketetapan kenaikan flat menjadi kalkulasi berbasis variabel ekonomi daerah. Pada tahun 2025, kenaikan upah minimum ditetapkan seragam sebesar 6,5 persen dari nilai UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Sementara itu, skema pengupahan untuk tahun 2026 mengadopsi formula perhitungan tertimbang dengan struktur sebagai berikut:
- Kenaikan Upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
Dalam formula tersebut, nilai Alfa ditetapkan berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa formula penghitungan upah minimum yang baru ini dirancang untuk menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan. Tujuannya adalah melindungi standar hidup pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan kelangsungan dunia usaha.
Kebijakan dan Skema Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah untuk Kelompok Prioritas

Bagaimana pembagian ketentuan UMP, UMK, dan upah sektoral?
Regulasi pengupahan membagi kewenangan dan hierarki upah minimum ke dalam beberapa tingkatan administratif serta sektor industri:
- Upah Minimum Provinsi (UMP): Gubernur memiliki kewajiban mutlak untuk menetapkan UMP sebagai jaring pengaman tingkat provinsi.
- Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP): Gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum bagi sektor-sektor unggulan atau industri tertentu di tingkat provinsi. Nilai UMSP disyaratkan secara hukum harus lebih tinggi daripada nilai UMP.
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): Penetapan UMK bersifat opsional (dapat ditetapkan) oleh gubernur atas rekomendasi pemerintah kabupaten/kota.
- Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK): Gubernur dapat menetapkan upah sektoral di tingkat kabupaten/kota, dengan ketentuan nilainya wajib lebih tinggi dari UMK di wilayah yang bersangkutan.
Kapan tenggat waktu pengumuman dan pemberlakuan upah minimum?
Proses penetapan besaran upah minimum terikat oleh batas waktu administratif yang ditetapkan secara ketat melalui regulasi ketenagakerjaan:
- Tahun 2025: Besaran upah minimum ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024, untuk kemudian mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025.
- Tahun 2026: Melalui PP Pengupahan terbaru, gubernur diinstruksikan menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
Di luar penetapan upah reguler, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap peredaran tautan palsu terkait program bantuan subsidi upah (BSU). Pemerintah mengonfirmasi bahwa hingga awal Januari 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai penyaluran program bantuan tersebut.






