Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pengetatan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan peminjam layanan fintech peer to peer (P2P) lending menjadi 30 persen pada tahun 2026. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memperkuat sistem mitigasi risiko dan penilaian kredit di industri pinjaman daring.
Langkah tersebut diambil menyusul peningkatan penyaluran pendanaan yang diiringi lonjakan rasio kredit macet pada akhir 2025.
Berapa Batas Maksimal Pinjaman Fintech P2P Lending OJK Mulai 2026?
Penetapan batas maksimum utang sebesar 30 persen dari penghasilan nasabah merupakan tindak lanjut implementasi Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/2025 yang merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 40/2024. Melalui beleid ini, platform fintech P2P lending wajib membatasi total pendanaan yang dapat ditarik nasabah agar tidak melampaui porsi sepertiga dari total pendapatannya.
Skema pembatasan rasio utang terhadap pendapatan (debt-to-income ratio) dirancang OJK untuk mengukur kelayakan peminjam secara lebih cermat dan mencegah debitur mengalami gagal bayar akibat beban utang yang menumpuk di berbagai platform.
Aturan Baru Batas Suku Bunga Pinjaman Online Fintech Lending OJK dan Dampaknya bagi Konsumen

Apa Saja Komponen Biaya Pinjaman yang Dikenakan Penyelenggara?
Dalam struktur pendanaan P2P lending, OJK mengatur seluruh manfaat ekonomi yang dibebankan kepada penerima dana. Komponen manfaat ekonomi tersebut mencakup:
- Tingkat imbal hasil, yang meliputi bunga, margin, atau bagi hasil.
- Biaya administrasi, biaya komisi, biaya platform (platform fee), atau ujrah yang setara dengan pembebanan tersebut.
- Biaya lainnya yang timbul dari proses pembiayaan.
Komponen manfaat ekonomi tersebut tidak mencakup denda keterlambatan pembayaran, bea meterai, dan kewajiban pajak.
Mengapa Pengawasan dan Pembatasan Pendanaan Diperketat?
Pengetatan batas utang dipicu oleh dinamika industri pembiayaan P2P lending sepanjang paruh kedua 2025. Penyaluran pendanaan tercatat tumbuh signifikan, namun diikuti tren kenaikan risiko kredit bermasalah.
Pada Oktober 2025, total pembiayaan fintech mencapai Rp92,92 triliun atau naik 23,86 persen secara tahunan (year-on-year) dan 2,12 persen dibandingkan September 2025 yang sebesar Rp90,99 triliun. Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) secara agregat saat itu berada di level 2,76 persen, turun tipis dari September 2025 yang tercatat 2,82 persen. Namun, terdapat 22 penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas batas aman 5 persen, mayoritas pada segmen pembiayaan produktif.
Regulasi OJK Terkait Etika Penagihan Debt Collector Pinjaman Online dan Mekanisme Sanksinya

Situasi bergeser pada November 2025. Outstanding pembiayaan fintech naik menjadi Rp94,85 triliun dengan pertumbuhan 25,45 persen year-on-year. Pada saat bersamaan, TWP90 agregat melonjak 157 basis poin menjadi 4,33 persen. Jumlah penyelenggara fintech dengan rasio kredit macet di atas ambang batas 5 persen bertambah menjadi 24 platform, yang sebagian besar kembali terkonsentrasi pada segmen pendanaan produktif.
Sanksi bagi Penyelenggara Fintech yang Melanggar Ketentuan
OJK menegakkan kepatuhan terhadap regulasi batas pendanaan dan pengelolaan risiko melalui mekanisme pengawasan berkala. Penyelenggara yang tidak mematuhi ketentuan rasio utang maupun ambang batas kualitas pembiayaan menghadapi sejumlah konsekuensi regulasi.
Apabila terbukti melanggar aturan, penyelenggara P2P lending dapat dikenakan sanksi administratif oleh regulator. Bentuk sanksi tersebut antara lain penghentian sementara penyaluran pendanaan hingga pembatasan izin penerimaan pemberi dana (lender) baru sampai platform mampu memulihkan profil risiko dan rasio kredit macetnya.






