Penerapan plafon suku bunga atau batas manfaat ekonomi pada industri financial technology (fintech) lending oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjadi perhatian publik. Di satu sisi, batasan ini dirancang untuk menjaga kemampuan bayar peminjam dan melindungi nasabah dari beban finansial berlebih. Di sisi lain, pembatasan suku bunga memicu diskusi mengenai ruang gerak platform dalam menyalurkan pembiayaan ke segmen berisiko tinggi.
Hingga Februari 2025, skala industri pinjaman daring di Indonesia mencatatkan lebih dari 23 juta akun rekening aktif dengan total pembiayaan outstanding menembus angka Rp 80 triliun. Menanggapi dinamika pasar dan regulasi yang berlaku, berikut rangkuman pertanyaan kunci mengenai arah kebijakan serta dampaknya terhadap ekosistem pendanaan bersama.
Mengapa OJK Menetapkan Batas Suku Bunga dan Manfaat Ekonomi Pinjol?
Regulator memberlakukan kebijakan batas atas suku bunga atau manfaat ekonomi dengan tujuan utama melindungi konsumen dari potensi eksploitasi finansial. Bunga pinjaman yang tidak terkendali berisiko memperberat beban keuangan masyarakat dan memicu tingginya angka gagal bayar (default).
Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan titik keseimbangan antara hasil imbal balik bagi pemberi dana (lender) dan kewajaran beban cicilan bagi penerima dana (borrower).
Langkah Penanganan dan Pemblokiran Rekening Transaksi Ilegal oleh Satgas PASTI OJK

Bagaimana Dampak Batas Suku Bunga terhadap Penyaluran Kredit Berisiko Tinggi?
Karakteristik utama industri pindar adalah melayani segmen masyarakat unbanked dan underserved, yaitu kelompok yang belum terjangkau atau memiliki akses terbatas ke layanan perbankan konvensional. Laporan Google, Temasek, dan Bain pada 2022 mencatat bahwa sebanyak 81 persen masyarakat Indonesia berada dalam kategori tersebut.
Karena target pasarnya tidak memiliki rekam jejak kredit konvensional, risiko penyaluran pinjaman tergolong tinggi. Penerapan batas suku bunga memunculkan kekhawatiran terkait potensi pembatasan ruang gerak fintech dalam mendistribusikan kredit ke kelompok berisiko ini. Meski demikian, pembatasan tetap dinilai penting agar inklusi keuangan tidak memicu kerentanan ekonomi baru bagi masyarakat.
Bagaimana Tanggapan Asosiasi Fintech Mengenai Batasan Saat Ini?
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai bahwa batas manfaat ekonomi yang ditetapkan OJK saat ini sudah cukup sejalan dengan kondisi pasar, baik untuk peminjam maupun penyedia likuiditas.
Aturan Batas Maksimal Pinjaman Fintech Peer to Peer Lending OJK Dibatasi 30 Persen pada 2026

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan bahwa regulasi diperlukan guna menjaga agar suku bunga tidak bergerak liar dan memberatkan nasabah. Menurut AFPI, besaran batas manfaat ekonomi yang berlaku saat ini masih mencukupi untuk mengompensasi risiko penyaluran pembiayaan ke segmen unbanked dan underserved.
Bagaimana Prospek Pertumbuhan Pembiayaan Fintech Lending ke Depan?
Kendati menghadapi penyesuaian regulasi risiko dan suku bunga, industri fintech lending dinilai tetap memiliki prospek ekspansi yang solid. AFPI memperkirakan pembiayaan pinjaman daring dapat mencatatkan pertumbuhan dua digit tahun ini, dengan pendorong utama berasal dari permintaan pembiayaan sektor konsumtif atau multiguna.
Head of Center Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha turut menilai bahwa industri peer-to-peer (P2P) lending memegang peran strategis dalam mengakselerasi inklusi keuangan nasional, terutama dalam menjembatani kebutuhan pendanaan populasi yang belum terlayani sektor perbankan formal.






