berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Bantuan Sosial

Pemerintah Genjot Verifikasi BSPS 2026, Ini Syarat dan Kriteria Calon Penerima

Yolanda RumbayanDiterbitkan 25 Agu 2026 - 18.37 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Genjot Verifikasi BSPS 2026, Ini Syarat dan Kriteria Calon Penerima
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Dalam Negeri terus mempercepat pemutakhiran data calon penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2026. Target perbaikan rumah tidak layak huni tahun ini melonjak menjadi 400.000 unit, naik signifikan dibandingkan kuota tahun 2025 yang tercatat sebanyak 45.000 unit.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir meminta 174 pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menyempurnakan data usulan masyarakat di wilayah masing-masing. Hingga 20 Juli 2026, penetapan Calon Penerima Bantuan (CPB) secara nasional baru mencapai 124.376 unit dari total target yang dicanangkan.

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Untuk menjadi penerima program BSPS, masyarakat harus memenuhi sejumlah ketentuan pokok yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria utama mencakup:

  • Tergolong sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
  • Menempati satu-satunya rumah milik sendiri dengan kondisi tidak layak huni.
  • Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Ketentuan ini dikecualikan bagi warga terdampak bencana yang menerima bantuan pemulihan bencana.
  • Diprioritaskan bagi masyarakat miskin ekstrem yang terdata dalam kelompok Desil 1 dan Desil 2.

Pemerintah daerah sebelumnya diberikan tenggat hingga 11 Juli 2026 untuk mengunggah usulan tambahan penerima melalui tautan resmi yang disediakan Kementerian PKP guna memastikan kuota terpenuhi secara tepat sasaran.

Baca Juga

Realisasi Kebijakan Penyaluran Beras Bantuan Pangan CBP Perum Bulog di Berbagai Wilayah

Realisasi Kebijakan Penyaluran Beras Bantuan Pangan CBP Perum Bulog di Berbagai Wilayah

Nilai Bantuan dan Rencana Pelonggaran Bukti Hak Lahan

Besaran alokasi dana stimulan BSPS secara umum ditetapkan sebesar Rp20 juta per unit rumah. Anggaran tersebut dialokasikan menjadi dua peruntukan, yaitu Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Khusus wilayah Papua dan Maluku Utara, bantuan dinaikkan menjadi Rp25 juta per unit dengan penyesuaian teknis bagi area kepulauan kecil dan pegunungan.

Dalam pelaksanaannya, pemilihan toko atau penyedia bahan bangunan diserahkan langsung kepada Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pendampingan dari Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Terkait kepemilikan tanah, Menteri PKP Maruarar Sirait telah berkonsultasi dengan Menteri Hukum untuk merevisi aturan alas hak bagi penerima bantuan. Kebijakan baru ini direncanakan tidak lagi mewajibkan dokumen kepemilikan formal seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau girik. Pembuktian penguasaan lahan rencananya cukup melampirkan surat keterangan resmi dari kepala desa atau lurah setempat agar proses verifikasi warga berpenghasilan rendah tidak terhambat.

Baca Juga

Syarat Pendaftaran Program Indonesia Pintar PIP Kemendikbudristek dan Tahapan Pengajuannya

Syarat Pendaftaran Program Indonesia Pintar PIP Kemendikbudristek dan Tahapan Pengajuannya

Pemutakhiran Terpadu Lewat Sistem Go PKP

Pemutakhiran data penerima BSPS saat ini dilakukan terintegrasi melalui sistem digital "Go PKP" yang menghubungkan Kementerian PKP, Kemendagri, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Skema digital ini ditujukan agar penerima bantuan terdata secara akurat dan tidak tumpang tindih dengan program sosial lainnya.

Program BSPS diproyeksikan menjadi tulang punggung penanganan permukiman kumuh dan rumah tidak layak huni nasional ke depan. Kementerian PKP bahkan telah menyiapkan usulan rencana anggaran tahun 2027 dengan target perluasan bantuan stimulan mencapai 2 juta unit rumah.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian PKPKemendagri

Berita Terbaru Lainnya

Implementasi Kepatuhan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDP Masih Hadapi Kendala Regulasi TeknisAturan Batas Maksimal Pinjaman Fintech Peer to Peer Lending OJK Dibatasi 30 Persen pada 2026Persiapan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia Hadapi Tantangan Grup CRealisasi Kebijakan Penyaluran Beras Bantuan Pangan CBP Perum Bulog di Berbagai WilayahPerkembangan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara IKN di Berbagai SektorSyarat Pendaftaran Program Indonesia Pintar PIP Kemendikbudristek dan Tahapan PengajuannyaAktivasi dan Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Nonaktif Secara OnlineAturan Baru Batas Suku Bunga Pinjaman Online Fintech Lending OJK dan Dampaknya bagi Konsumen

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap