Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Dalam Negeri terus mempercepat pemutakhiran data calon penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2026. Target perbaikan rumah tidak layak huni tahun ini melonjak menjadi 400.000 unit, naik signifikan dibandingkan kuota tahun 2025 yang tercatat sebanyak 45.000 unit.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir meminta 174 pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menyempurnakan data usulan masyarakat di wilayah masing-masing. Hingga 20 Juli 2026, penetapan Calon Penerima Bantuan (CPB) secara nasional baru mencapai 124.376 unit dari total target yang dicanangkan.
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Untuk menjadi penerima program BSPS, masyarakat harus memenuhi sejumlah ketentuan pokok yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria utama mencakup:
- Tergolong sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
- Menempati satu-satunya rumah milik sendiri dengan kondisi tidak layak huni.
- Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Ketentuan ini dikecualikan bagi warga terdampak bencana yang menerima bantuan pemulihan bencana.
- Diprioritaskan bagi masyarakat miskin ekstrem yang terdata dalam kelompok Desil 1 dan Desil 2.
Pemerintah daerah sebelumnya diberikan tenggat hingga 11 Juli 2026 untuk mengunggah usulan tambahan penerima melalui tautan resmi yang disediakan Kementerian PKP guna memastikan kuota terpenuhi secara tepat sasaran.
Realisasi Kebijakan Penyaluran Beras Bantuan Pangan CBP Perum Bulog di Berbagai Wilayah

Nilai Bantuan dan Rencana Pelonggaran Bukti Hak Lahan
Besaran alokasi dana stimulan BSPS secara umum ditetapkan sebesar Rp20 juta per unit rumah. Anggaran tersebut dialokasikan menjadi dua peruntukan, yaitu Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Khusus wilayah Papua dan Maluku Utara, bantuan dinaikkan menjadi Rp25 juta per unit dengan penyesuaian teknis bagi area kepulauan kecil dan pegunungan.
Dalam pelaksanaannya, pemilihan toko atau penyedia bahan bangunan diserahkan langsung kepada Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pendampingan dari Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Terkait kepemilikan tanah, Menteri PKP Maruarar Sirait telah berkonsultasi dengan Menteri Hukum untuk merevisi aturan alas hak bagi penerima bantuan. Kebijakan baru ini direncanakan tidak lagi mewajibkan dokumen kepemilikan formal seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau girik. Pembuktian penguasaan lahan rencananya cukup melampirkan surat keterangan resmi dari kepala desa atau lurah setempat agar proses verifikasi warga berpenghasilan rendah tidak terhambat.
Syarat Pendaftaran Program Indonesia Pintar PIP Kemendikbudristek dan Tahapan Pengajuannya

Pemutakhiran Terpadu Lewat Sistem Go PKP
Pemutakhiran data penerima BSPS saat ini dilakukan terintegrasi melalui sistem digital "Go PKP" yang menghubungkan Kementerian PKP, Kemendagri, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Skema digital ini ditujukan agar penerima bantuan terdata secara akurat dan tidak tumpang tindih dengan program sosial lainnya.
Program BSPS diproyeksikan menjadi tulang punggung penanganan permukiman kumuh dan rumah tidak layak huni nasional ke depan. Kementerian PKP bahkan telah menyiapkan usulan rencana anggaran tahun 2027 dengan target perluasan bantuan stimulan mencapai 2 juta unit rumah.






