Bagaimana sebenarnya batasan hukum yang mengatur cara kerja penagih utang (debt collector) pinjaman daring di Indonesia? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan ketat bahwa seluruh proses penagihan wajib mengedepankan etika, menjaga privasi data nasabah, dan bebas dari intimidasi maupun pelecehan.
Ketentuan ini berlaku mengikat bagi seluruh Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk kewajiban mematuhi standar penagihan ketika menggunakan jasa pihak ketiga.
Tanggung Jawab Platform Pinjol terhadap Debt Collector Pihak Ketiga
Banyak penyelenggara pinjaman daring mengalihkan fungsi lapangan kepada vendor penagihan eksternal. Kendati demikian, OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab penuh atas segala tindakan dan perilaku penagih pihak ketiga yang ditunjuk.
Ketika terjadi pelanggaran di lapangan, penyelenggara platform tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum dan pengawasan. OJK mewajibkan PUJK memastikan seluruh mitra agen penagihan beroperasi sesuai koridor etika yang ditetapkan serta tidak melanggar hak-hak dasar konsumen.
Praktik Penagihan yang Melanggar Ketentuan Pengawasan
Pengawasan OJK secara konsisten menindak berbagai modus penagihan bermasalah yang merugikan konsumen maupun fasilitas publik. Beberapa bentuk pelanggaran penagihan yang menjadi perhatian serius otoritas meliputi:
Aturan Batas Maksimal Pinjaman Fintech Peer to Peer Lending OJK Dibatasi 30 Persen pada 2026

- Penyalahgunaan Data Pribadi dan Penyebaran Informasi ke Pihak Luar: Penagih dilarang menyebarkan data utang atau riwayat pinjaman kepada pihak yang tidak berkepentingan atau di luar kontak resmi.
- Pelecehan Fisik Maupun Nonfisik: Segala bentuk perlakuan merendahkan martabat debitur, ancaman, hingga penawaran pelunasan yang melanggar norma hukum dan etika, dilarang keras dalam regulasi penagihan.
- Tindakan Meresahkan dan Mengganggu Fasilitas Publik: Modus teror penagihan seperti membuat laporan darurat palsu kepada instansi pemerintah demi memaksa nasabah merespons merupakan pelanggaran berat.
OJK mencatat bahwa langkah penagihan yang melewati batas etika dan hukum langsung diproses melalui pemanggilan manajemen platform terkait untuk dimintai klarifikasi serta bukti pertanggungjawaban.
Bentuk Penindakan, Sanksi, dan Peran Komite Etik
Penegakan kepatuhan terhadap standar penagihan dijalankan melalui serangkaian tindakan terukur oleh regulator dan asosiasi industri:
Pemeriksaan Khusus dan Perintah Investigasi Internal
OJK memiliki wewenang untuk menggelar pemeriksaan khusus terhadap penyelenggara pinjaman daring yang dilaporkan bermasalah. Terhadap platform yang tersangkut laporan dugaan pelanggaran mitra pihak ketiga, regulator dapat memerintahkan penyelenggara untuk menggelar investigasi internal yang objektif, menyeluruh, dan terdokumentasi, serta melaporkan seluruh hasilnya kembali kepada OJK.
Penghentian Sementara Aktivitas Penagihan
Sebagai langkah perlindungan langsung bagi konsumen, OJK dapat menginstruksikan penyelenggara layanan untuk menghentikan sementara proses penagihan terhadap debitur yang sedang mengajukan laporan sengketa. Penghentian sementara ini berlangsung hingga penanganan pengaduan selesai diverifikasi secara penuh.
Aturan Baru Batas Suku Bunga Pinjaman Online Fintech Lending OJK dan Dampaknya bagi Konsumen

Pemberian Sanksi dan Blacklist oleh Asosiasi
Di tingkat industri, OJK berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Otoritas berwenang meminta Komite Etik AFPI untuk mendalami kasus pelanggaran dan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk memasukkan vendor atau agensi penyedia jasa penagihan ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak dapat lagi beroperasi di ekosistem pinjaman daring resmi.
Saluran Pengaduan Konsumen Menghadapi Pelanggaran Penagihan
Konsumen yang mendapati tindakan penagihan melanggar ketentuan, intimidasi, atau penyalahgunaan data pribadi berhak menyampaikan laporan resmi kepada OJK. Aduan dapat disampaikan secara tertulis dan terverifikasi melalui kanal pengawasan resmi:
- Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) daring resmi OJK
- Saluran Telepon: Kontak OJK 157
- WhatsApp Resmi: 081157157157
- Surat Elektronik: konsumen@ojk.go.id
Laporan yang masuk akan ditelaah oleh satuan pengawasan terintegrasi untuk memastikan kebenaran materi aduan sebelum otoritas menjatuhkan tindakan korektif kepada platform bersangkutan.






