Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan tengah merampungkan regulasi terpadu untuk merombak sistem ruang perawatan rumah sakit melalui skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Skema baru ini dirancang untuk menyeragamkan fasilitas dan mutu pelayanan medis tanpa membeda-bedakan kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Agar proses pengobatan dan perawatan inap tetap berjalan lancar selama masa peralihan aturan, peserta perlu mencermati tahapan serta ketentuan teknis yang berlaku di fasilitas kesehatan.
Memeriksa Status Kepesertaan dan Skema Iuran Berjalan
Langkah pertama sebelum mengakses fasilitas rawat inap adalah memastikan status keanggotaan BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif. Selama masa transisi regulasi, mekanisme pembayaran masih mengacu pada ketentuan lama.
Cek Status dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

- Cek besaran iuran reguler: Hingga 2 Agustus 2026, peserta mandiri maupun segmen lainnya tetap membayar iuran sesuai tarif yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
- Ketahui batas waktu regulasi baru: Walaupun Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sempat memandatkan penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru paling lambat 1 Juli 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan perpanjangan masa transisi implementasi KRIS hingga 31 Desember 2025 karena penyusunan aturan teknis masih difinalisasi.
- Pahami ketentuan penghapusan kelas: Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak memuat istilah kelas tunggal atau penghapusan kelas secara gamblang, sehingga hak perawatan medis peserta tetap dijamin penuh sesuai indikasi klinis.
Memastikan Fasilitas Kamar Memenuhi 12 Standar KRIS
Saat mendapatkan rujukan rawat inap di rumah sakit mitra, peserta berhak memperoleh ruangan yang memenuhi standar mutu kenyamanan dan keselamatan. Kebijakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan menetapkan 12 kriteria wajib yang harus dipenuhi pihak rumah sakit:
- Komponen bangunan kamar tidak memiliki tingkat porositas tinggi agar mudah dibersihkan.
- Ventilasi udara yang memadai untuk sirkulasi.
- Pencahayaan ruangan yang cukup dan terukur.
- Kelengkapan tempat tidur, meliputi minimal dua stopkontak atau colokan listrik serta tombol pemanggil perawat (nurse call) di setiap ranjang.
- Ketersediaan tenaga kesehatan (nakes) yang sebanding per tempat tidur.
- Pengaturan temperatur ruangan yang stabil dan nyaman.
- Pemisahan ruang rawat secara ketat berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia (anak atau dewasa), serta kategori penyakit infeksi dan noninfeksi.
- Pembatasan kepadatan ruang rawat dan jaminan kualitas tempat tidur.
- Pemasangan tirai atau partisi pemisah antartempat tidur yang higienis.
- Ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan rawat inap.
- Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas bagi pasien berkebutuhan khusus.
- Ketersediaan outlet oksigen medis yang terpasang di dinding dekat ranjang.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sekitar 16 persen rumah sakit yang disurvei masih dalam proses melengkapi fasilitas kelistrikan dan bel pemanggil perawat di sisi tempat tidur pasien.
Mengetahui Target Rumah Sakit Rujukan
Tidak semua fasilitas medis diwajibkan menerapkan ruang rawat standar ini secara serentak. Peserta dapat memverifikasi kesiapan rumah sakit tujuan melalui ketentuan berikut:
Aktivasi dan Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Nonaktif Secara Online

- Fasilitas yang wajib menerapkan KRIS: Dari total 3.240 rumah sakit di Indonesia, sebanyak 83,7 persen ditargetkan mengimplementasikan KRIS. Hingga kini, tercatat 2.715 rumah sakit telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Kesiapan fasilitas swasta: Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) mencatat bahwa sektor swasta menampung 40 persen dari total tempat tidur yang harus disesuaikan ke standar KRIS, sembari menunggu kepastian regulasi petunjuk teknis pelaksanaan.
- Fasilitas yang dikecualikan: Sebanyak 80 rumah sakit tidak menjadi target KRIS, meliputi Rumah Sakit D Pratama, Rumah Sakit Bergerak, dan Rumah Sakit Lapangan.
Menghindari Denda Pelayanan Saat Aktivasi Kartu
Peserta yang sempat menunggak iuran perlu memperhatikan masa tunggu sebelum mengajukan klaim rawat inap guna menghindari beban biaya tambahan.
Sejak 1 Juli 2026, pemerintah meniadakan pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran otomatis bagi peserta yang menunggak. Namun, denda pelayanan rawat inap tetap dapat dikenakan apabila peserta memanfaatkan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali. Pastikan iuran selalu dibayarkan tepat waktu agar perlindungan kesehatan KRIS dapat langsung digunakan tanpa kendala finansial.






