berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Menghadapi Kebijakan Implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan Saat Berobat ke Rumah Sakit

Fitri KaraengDiterbitkan 25 Agu 2026 - 19.46 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menghadapi Kebijakan Implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan Saat Berobat ke Rumah Sakit
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan tengah merampungkan regulasi terpadu untuk merombak sistem ruang perawatan rumah sakit melalui skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Skema baru ini dirancang untuk menyeragamkan fasilitas dan mutu pelayanan medis tanpa membeda-bedakan kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Agar proses pengobatan dan perawatan inap tetap berjalan lancar selama masa peralihan aturan, peserta perlu mencermati tahapan serta ketentuan teknis yang berlaku di fasilitas kesehatan.

Memeriksa Status Kepesertaan dan Skema Iuran Berjalan

Langkah pertama sebelum mengakses fasilitas rawat inap adalah memastikan status keanggotaan BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif. Selama masa transisi regulasi, mekanisme pembayaran masih mengacu pada ketentuan lama.

Baca Juga

Cek Status dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Cek Status dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
  1. Cek besaran iuran reguler: Hingga 2 Agustus 2026, peserta mandiri maupun segmen lainnya tetap membayar iuran sesuai tarif yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
  2. Ketahui batas waktu regulasi baru: Walaupun Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sempat memandatkan penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru paling lambat 1 Juli 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan perpanjangan masa transisi implementasi KRIS hingga 31 Desember 2025 karena penyusunan aturan teknis masih difinalisasi.
  3. Pahami ketentuan penghapusan kelas: Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak memuat istilah kelas tunggal atau penghapusan kelas secara gamblang, sehingga hak perawatan medis peserta tetap dijamin penuh sesuai indikasi klinis.

Memastikan Fasilitas Kamar Memenuhi 12 Standar KRIS

Saat mendapatkan rujukan rawat inap di rumah sakit mitra, peserta berhak memperoleh ruangan yang memenuhi standar mutu kenyamanan dan keselamatan. Kebijakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan menetapkan 12 kriteria wajib yang harus dipenuhi pihak rumah sakit:

  • Komponen bangunan kamar tidak memiliki tingkat porositas tinggi agar mudah dibersihkan.
  • Ventilasi udara yang memadai untuk sirkulasi.
  • Pencahayaan ruangan yang cukup dan terukur.
  • Kelengkapan tempat tidur, meliputi minimal dua stopkontak atau colokan listrik serta tombol pemanggil perawat (nurse call) di setiap ranjang.
  • Ketersediaan tenaga kesehatan (nakes) yang sebanding per tempat tidur.
  • Pengaturan temperatur ruangan yang stabil dan nyaman.
  • Pemisahan ruang rawat secara ketat berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia (anak atau dewasa), serta kategori penyakit infeksi dan noninfeksi.
  • Pembatasan kepadatan ruang rawat dan jaminan kualitas tempat tidur.
  • Pemasangan tirai atau partisi pemisah antartempat tidur yang higienis.
  • Ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan rawat inap.
  • Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas bagi pasien berkebutuhan khusus.
  • Ketersediaan outlet oksigen medis yang terpasang di dinding dekat ranjang.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sekitar 16 persen rumah sakit yang disurvei masih dalam proses melengkapi fasilitas kelistrikan dan bel pemanggil perawat di sisi tempat tidur pasien.

Mengetahui Target Rumah Sakit Rujukan

Tidak semua fasilitas medis diwajibkan menerapkan ruang rawat standar ini secara serentak. Peserta dapat memverifikasi kesiapan rumah sakit tujuan melalui ketentuan berikut:

Baca Juga

Aktivasi dan Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Nonaktif Secara Online

Aktivasi dan Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Nonaktif Secara Online
  • Fasilitas yang wajib menerapkan KRIS: Dari total 3.240 rumah sakit di Indonesia, sebanyak 83,7 persen ditargetkan mengimplementasikan KRIS. Hingga kini, tercatat 2.715 rumah sakit telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Kesiapan fasilitas swasta: Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) mencatat bahwa sektor swasta menampung 40 persen dari total tempat tidur yang harus disesuaikan ke standar KRIS, sembari menunggu kepastian regulasi petunjuk teknis pelaksanaan.
  • Fasilitas yang dikecualikan: Sebanyak 80 rumah sakit tidak menjadi target KRIS, meliputi Rumah Sakit D Pratama, Rumah Sakit Bergerak, dan Rumah Sakit Lapangan.

Menghindari Denda Pelayanan Saat Aktivasi Kartu

Peserta yang sempat menunggak iuran perlu memperhatikan masa tunggu sebelum mengajukan klaim rawat inap guna menghindari beban biaya tambahan.

Sejak 1 Juli 2026, pemerintah meniadakan pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran otomatis bagi peserta yang menunggak. Namun, denda pelayanan rawat inap tetap dapat dikenakan apabila peserta memanfaatkan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali. Pastikan iuran selalu dibayarkan tepat waktu agar perlindungan kesehatan KRIS dapat langsung digunakan tanpa kendala finansial.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Masyarakat Bisa Cek Skor Kredit SLIK OJK Mandiri secara Online Tanpa BiayaRegulasi OJK Mengenai Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol dan Aturan Penagihan Debt CollectorOJK Catat 94 Penyelenggara Berizin, Ini Daftar Platform Pinjaman Online Legal dan Cara Cek LegalitasnyaKemenPAN-RB Siapkan Rekrutmen ASN, Cek Dokumen dan Batas Usia Pendaftaran CPNSCek Status dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKNSyarat dan Alur Pendaftaran Kartu Prakerja Skema Normal untuk Pencari KerjaMekanisme Penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan Kementerian Sosial dan Rencana Skema BarunyaProsedur, Jadwal, dan Syarat Pendaftaran Program Indonesia Pintar PIP Kemendikbudristek

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap