berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Regulasi OJK Mengenai Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol dan Aturan Penagihan Debt Collector

Slamet PrabowoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 19.56 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Regulasi OJK Mengenai Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol dan Aturan Penagihan Debt Collector
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperketat ketentuan operasional bagi penyelenggara pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending), mencakup batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga hingga tata cara penagihan utang oleh debt collector.

Pedoman suku bunga pendanaan resmi diatur melalui Surat Edaran (SE) OJK No. 19/SEOJK.06/2023 yang kemudian diperbarui dalam SEOJK No. 19/SEOJK.06/2025. Berdasarkan regulasi tersebut, OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi harian untuk pinjaman sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan sebesar 0,3% per hari. Sementara itu, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan, batas atas bunga dipatok maksimal 0,2% per hari.

Batasan acuan bunga ini telah diturunkan secara bertahap dari posisi awal 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari pada 2023, kemudian turun lagi ke 0,3% pada 2024. Menjelang kebijakan lanjutan, pelaku industri pinjaman daring meminta regulator untuk tidak menurunkan batas atas bunga konsumtif pada 2026. Di sisi lain, persoalan suku bunga sempat disorot ketika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp 755 miliar kepada 97 platform terkait dugaan kartel suku bunga. Terhadap putusan tersebut, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan tidak ada kesepakatan penetapan batas bunga dan menyatakan mayoritas anggota asosiasi menempuh upaya banding.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Aturan Penagihan dan Batasan Debt Collector

Mengenai aktivitas penagihan, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022. Regulasi ini menggariskan ketentuan ketat bagi tenaga penagih atau debt collector saat berinteraksi dengan penerima dana.

Penagihan hanya boleh dilakukan pada rentang waktu pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat di wilayah alamat penerima dana, kecuali terdapat persetujuan atau perjanjian sebelumnya antara pihak terkait.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

POJK tersebut melarang keras sejumlah metode penagihan, antara lain: - Penggunaan ancaman, kekerasan, maupun tekanan fisik dan verbal. - Tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana. - Perilaku yang merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). - Tindakan perundungan siber (cyber bullying).

Masyarakat yang mendapati pelanggaran etika penagihan oleh platform yang telah berizin OJK dapat menyampaikan laporan resmi melalui portal kontak157.ojk.go.id, saluran telepon 157, atau alamat email konsumen@ojk.go.id disertai bukti dan informasi lengkap.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKDebt CollectorPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap