Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperketat ketentuan operasional bagi penyelenggara pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending), mencakup batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga hingga tata cara penagihan utang oleh debt collector.
Pedoman suku bunga pendanaan resmi diatur melalui Surat Edaran (SE) OJK No. 19/SEOJK.06/2023 yang kemudian diperbarui dalam SEOJK No. 19/SEOJK.06/2025. Berdasarkan regulasi tersebut, OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi harian untuk pinjaman sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan sebesar 0,3% per hari. Sementara itu, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan, batas atas bunga dipatok maksimal 0,2% per hari.
Batasan acuan bunga ini telah diturunkan secara bertahap dari posisi awal 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari pada 2023, kemudian turun lagi ke 0,3% pada 2024. Menjelang kebijakan lanjutan, pelaku industri pinjaman daring meminta regulator untuk tidak menurunkan batas atas bunga konsumtif pada 2026. Di sisi lain, persoalan suku bunga sempat disorot ketika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp 755 miliar kepada 97 platform terkait dugaan kartel suku bunga. Terhadap putusan tersebut, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan tidak ada kesepakatan penetapan batas bunga dan menyatakan mayoritas anggota asosiasi menempuh upaya banding.
OJK Catat 94 Penyelenggara Berizin, Ini Daftar Platform Pinjaman Online Legal dan Cara Cek Legalitasnya

Aturan Penagihan dan Batasan Debt Collector
Mengenai aktivitas penagihan, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022. Regulasi ini menggariskan ketentuan ketat bagi tenaga penagih atau debt collector saat berinteraksi dengan penerima dana.
Penagihan hanya boleh dilakukan pada rentang waktu pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat di wilayah alamat penerima dana, kecuali terdapat persetujuan atau perjanjian sebelumnya antara pihak terkait.
Tata Cara Pelaporan Penipuan Pinjaman Online Ilegal ke OJK dan Kepolisian

POJK tersebut melarang keras sejumlah metode penagihan, antara lain: - Penggunaan ancaman, kekerasan, maupun tekanan fisik dan verbal. - Tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana. - Perilaku yang merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). - Tindakan perundungan siber (cyber bullying).
Masyarakat yang mendapati pelanggaran etika penagihan oleh platform yang telah berizin OJK dapat menyampaikan laporan resmi melalui portal kontak157.ojk.go.id, saluran telepon 157, atau alamat email konsumen@ojk.go.id disertai bukti dan informasi lengkap.






