Operasi penindakan terhadap entitas keuangan ilegal terus bergulir menyusul terungkapnya berbagai modus manipulasi dana masyarakat. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional sejumlah entitas tanpa izin, termasuk BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian gagal bayar (galbay) pinjol dan kartu kredit, serta Universal Peak yang menjalankan penipuan investasi saham IPO fiktif. Di ranah pidana, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah juga membongkar sindikat penipuan siber transnasional di Solo Raya dengan perputaran dana mencapai Rp41,1 miliar.
Masyarakat yang menghadapi penipuan, pencatutan nama otoritas, atau penagihan pinjol tanpa izin perlu segera menempuh jalur pelaporan resmi ke otoritas pengawas dan aparat penegak hukum guna mencegah kerugian materiil lebih lanjut.
Menyiapkan Berkas dan Bukti Penipuan
Langkah pertama sebelum mengajukan laporan adalah menyusun seluruh bukti interaksi dan kerugian secara kronologis:
Regulasi OJK Mengenai Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol dan Aturan Penagihan Debt Collector

- Simpan tangkapan layar percakapan dari aplikasi pesan singkat, penawaran pinjaman, instruksi gagal bayar, hingga ancaman penagihan.
- Catat dan simpan tautan situs web (URL) atau nama aplikasi yang digunakan pelaku. Sebagai contoh penindakan sebelumnya, Universal Peak dan BAFI Group Indonesia diketahui mengoperasikan aplikasi dan situs yang tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta menyalahi izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
- Kumpulkan bukti mutasi rekening atau struk transfer dana yang dikirimkan kepada entitas ilegal, termasuk nomor rekening bank penampung milik pelaku.
- Siapkan ringkasan kronologi kejadian, mencakup tanggal kontak awal, janji yang diberikan (misalnya pelunasan utang pinjol atau imbal hasil fiktif), dan total nominal kerugian yang dialami.
Melapor ke Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pelaporan ke OJK dan Satgas PASTI ditujukan untuk memverifikasi legalitas, menghentikan kegiatan usaha entitas tak berizin, dan memblokir akses digital pelaku.
- Kunjungi saluran pengaduan konsumen OJK atau kontak Satgas PASTI untuk memeriksa legalitas entitas yang dilaporkan. Modus yang kerap ditemukan meliputi klaim sepihak terdaftar di OJK, seperti yang dilakukan BAFI Group Indonesia saat menawarkan jasa pengurusan pinjaman.
- Sampaikan kronologi tertulis beserta bukti tangkapan layar promosi palsu dan tautan aplikasi ke kanal pengaduan resmi OJK.
- OJK bersama Satgas PASTI akan melakukan verifikasi data. Jika entitas terbukti beroperasi tanpa izin dari OJK maupun kementerian terkait, Satgas PASTI akan menerbitkan penghentian kegiatan operasional serta merekomendasikan pemblokiran akses aplikasi dan URL ke kementerian terkait.
Melaporkan Tindak Pidana Penipuan ke Kepolisian
Jika telah terjadi kerugian uang atau penyalahgunaan identitas pribadi, korban harus segera membuat laporan kepolisian agar penegakan hukum pidana dapat berjalan.
OJK Catat 94 Penyelenggara Berizin, Ini Daftar Platform Pinjaman Online Legal dan Cara Cek Legalitasnya

- Datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor kepolisian terdekat, atau tujukan langsung laporan ke unit siber kepolisian daerah (seperti Ditressiber Polda).
- Serahkan berkas bukti berupa riwayat transaksi, rekening tujuan pelaku, tangkapan layar percakapan, serta tautan sistem elektronik yang digunakan sindikat.
- Jelaskan modus operandi yang dialami kepada penyidik, mulai dari bujukan rekayasa pinjaman hingga penipuan berkedok relasi asmara atau investasi palsu. Tindakan cepat membantu penyidik melacak aliran dana dan lokasi operasional pelaku, sebagaimana penangkapan puluhan tersangka sindikat siber internasional di wilayah Solo dan Sukoharjo oleh kepolisian.
- Simpan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti resmi untuk keperluan pemblokiran rekening bank tujuan melalui koordinasi pihak berwenang.
Langkah Perlindungan Lanjutan
Setelah menyampaikan laporan kepada regulator dan kepolisian, hentikan segala bentuk komunikasi dan transaksi dengan pihak yang mengklaim dapat melunasi utang pinjol dengan imbalan potongan dana pinjaman baru. Praktik meminta korban mencairkan pinjaman baru menggunakan data pribadi justru melipatgandakan beban finansial. Pastikan status legalitas setiap layanan keuangan selalu diverifikasi langsung melalui daftar resmi Otoritas Jasa Keuangan sebelum memberikan persetujuan akses data maupun transfer dana.






