Pendaftar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) diwajibkan memahami tata cara pembelian dan pembubuhan e-meterai resmi Peruri untuk melengkapi dokumen persyaratan digital. Kesalahan teknis dalam menyiapkan berkas atau menempelkan meterai elektronik dapat berisiko menggugurkan keabsahan dokumen dalam tahap seleksi administrasi.
Berdasarkan regulasi Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021, meterai elektronik memiliki tarif tetap sebesar Rp10.000 per dokumen elektronik. Pembuatan dan distribusi e-meterai dikelola oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (Perum Peruri), sedangkan pendistribusian dan penjualan dilakukan bersama PT Pos Indonesia (Persero) serta sejumlah distributor resmi.
Syarat Dokumen dan Alur Pembelian Resmi
Sebelum melakukan pembubuhan, pelamar CASN perlu menyiapkan dokumen digital sesuai standar teknis. Dokumen harus sudah ditandatangani, disimpan dalam format PDF minimal versi 1.6 dengan ukuran kertas A4, serta memiliki ukuran berkas maksimal 800 KB.
Kebijakan Penataan dan Pengangkatan Tenaga Honorer Non ASN Kemenpan RB

Pembelian e-meterai dapat diakses secara daring melalui portal resmi e-meterai.co.id atau subdomain milik distributor resmi seperti Pajakku, Finnet, MitraComm, Sigma Cipta Caraka, dan Digital Logistik Internasional. Selain itu, kuota e-meterai juga tersedia di gerai ritel seperti Kantor Pos, Alfamart, dan Indomaret dengan harga jual yang wajib sesuai nilai nominal resminya.
Untuk membeli dan menggunakannya melalui portal resmi Peruri:
- Buka portal e-meterai.co.id dan pilih menu pendaftaran akun baru dengan memilih jenis pengguna Personal untuk kebutuhan individu pelamar.
- Selesaikan proses registrasi dan lakukan pembelian kuota e-meterai sesuai jumlah dokumen yang dibutuhkan.
- Masuk ke akun terdaftar dan pilih menu pembubuhan, seperti fitur Single Stamp untuk dokumen tunggal.
- Unggah dokumen PDF yang telah memenuhi kriteria teknis.
- Atur posisi label e-meterai menggunakan metode seret dan lepas (drag and drop).
- Klik opsi konfirmasi pembubuhan dan masukkan 6 digit PIN akun yang telah didaftarkan sebelumnya untuk memproses validasi.
Ketentuan Penempatan dan Keabsahan Berkas
E-meterai resmi Peruri memiliki ciri visual berbentuk persegi dengan dominasi warna merah muda, memuat lambang Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", kode unik nomor seri, serta angka 10000 dengan teks "SEPULUH RIBU RUPIAH".
Ketentuan dan Alur Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Portal SSCASN BKN Terkini

Saat mengatur tata letak, posisi tanda tangan digital dan e-meterai harus diletakkan berdampingan, dengan tanda tangan berada di sebelah kanan e-meterai agar tidak menutupi kode QR. Pembubuhan e-meterai yang telah diproses tidak dapat dibatalkan.
Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai dilarang keras untuk diedit ulang atau dikompresi ukurannya, karena manipulasi file setelah pembubuhan akan merusak segel digital dan menyebabkan e-meterai menjadi tidak valid. Berkas elektronik asli yang tersimpan merupakan alat bukti hukum sah sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1, sedangkan dokumen yang dicetak berstatus sebagai salinan.






