berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/CPNS

Kebijakan Penataan dan Pengangkatan Tenaga Honorer Non ASN Kemenpan RB

Marthen TandirerungDiterbitkan 25 Agu 2026 - 20.23 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kebijakan Penataan dan Pengangkatan Tenaga Honorer Non ASN Kemenpan RB
Foto/Ilustrasi: Jpnn
A-A+

Kebijakan penataan dan pengangkatan tenaga honorer non ASN Kemenpan RB merujuk pada rangkaian langkah strategis pemerintah dalam menertibkan status kepegawaian di instansi pusat maupun daerah. Kebijakan ini berakar pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menginstruksikan penghapusan status tenaga honorer dan menetapkan bahwa aparatur negara hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara bertahap, pemerintah memproyeksikan penuntasan status tenaga non-ASN menuju penghapusan penuh pada 2027, sembari membuka mekanisme seleksi ASN untuk menyerap tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi.

Landasan Hukum dan Prinsip Penataan

Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 menjadi dasar utama restrukturisasi ini, menetapkan bahwa penataan pegawai non-ASN semestinya rampung paling lambat Desember 2024. Regulasi tersebut melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN di luar koridor PNS atau PPPK.

Baca Juga

Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai Resmi Peruri untuk CASN

Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai Resmi Peruri untuk CASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah membuka seleksi pengangkatan ASN secara bertahap mulai 2026. Kendati jadwal serta kuota formasi masih dalam tahap pembahasan, Kemenpan RB memastikan proses pengangkatan berjalan tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap tenaga pendidik atau guru honorer yang tengah bertugas.

Kebijakan Transisi di Sektor Pendidikan

Implementasi kebijakan penataan menghadapi dinamika khusus pada sektor pendidikan sekolah negeri. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 pada 23 Maret 2026, yang mengatur pembatasan masa kerja guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga

Ketentuan dan Alur Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Portal SSCASN BKN Terkini

Ketentuan dan Alur Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Portal SSCASN BKN Terkini

Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah agar tetap dapat mempekerjakan dan membayarkan gaji guru honorer selama masa transisi. Berdasarkan catatan data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024, terdapat 237.196 guru non-ASN yang belum lolos seleksi PPPK tetapi masih aktif menjalankan tugas mengajar di sekolah-sekolah negeri.

Pembagian Peran dan Pandangan Pemangku Kepentingan

Penataan tenaga non-ASN melibatkan koordinasi lintas lembaga, mencakup Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), kementerian sektoral, dan pemerintah daerah. Berbagai pemangku kepentingan menyoroti implementasi kebijakan ini dari sejumlah aspek:

  • Kementerian PANRB: Bertanggung jawab menetapkan kebijakan formasi, jadwal seleksi pengangkatan bertahap, serta memastikan tidak adanya pemutusan kerja massal mendadak selama masa transisi kepegawaian berlangsung.
  • Komisi II DPR RI: Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan bahwa sistem ketenagakerjaan pemerintah ke depan hanya melalui dua pintu, yakni PNS atau PPPK. Parlemen mendorong pemerintah segera mendata ulang tenaga honorer yang belum terdaftar dalam basis data BKN guna mempercepat administrasi penyerapan formasi secara sistematis.
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintah Daerah: Berperan memvalidasi basis data tenaga non-ASN dan memetakan kebutuhan riil pegawai di masing-masing wilayah.
  • Pengamat Pendidikan: Nurul Aisyah menilai penataan massal ini memiliki potensi besar untuk memperbaiki tata kelola tenaga guru secara nasional. Kendati demikian, ia mengingatkan agar masa transisi tidak mengganggu stabilitas kegiatan belajar-mengajar di sekolah, terutama jika kuota rekrutmen PPPK yang disediakan tidak sebanding dengan volume tenaga honorer yang dialihkan.

Sumber: www.jpnn.com

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PPPKASN

Berita Terbaru Lainnya

Prosedur dan Syarat Pembuatan Paspor Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun Ditjen ImigrasiTata Cara Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai Resmi Peruri untuk CASNKeputusan Suku Bunga Acuan BI Rate Bank Indonesia dan Dampaknya ke Kredit PerbankanKetentuan dan Alur Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Portal SSCASN BKN TerkiniProsedur dan Ketentuan Skrining Riwayat Kesehatan Peserta BPJS KesehatanPanduan Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif dan Cara Cek Status secara OnlineMasyarakat Bisa Cek Skor Kredit SLIK OJK Mandiri secara Online Tanpa BiayaRegulasi OJK Mengenai Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol dan Aturan Penagihan Debt Collector

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap