Kebijakan penataan dan pengangkatan tenaga honorer non ASN Kemenpan RB merujuk pada rangkaian langkah strategis pemerintah dalam menertibkan status kepegawaian di instansi pusat maupun daerah. Kebijakan ini berakar pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menginstruksikan penghapusan status tenaga honorer dan menetapkan bahwa aparatur negara hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Secara bertahap, pemerintah memproyeksikan penuntasan status tenaga non-ASN menuju penghapusan penuh pada 2027, sembari membuka mekanisme seleksi ASN untuk menyerap tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi.
Landasan Hukum dan Prinsip Penataan
Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 menjadi dasar utama restrukturisasi ini, menetapkan bahwa penataan pegawai non-ASN semestinya rampung paling lambat Desember 2024. Regulasi tersebut melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN di luar koridor PNS atau PPPK.
Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai Resmi Peruri untuk CASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah membuka seleksi pengangkatan ASN secara bertahap mulai 2026. Kendati jadwal serta kuota formasi masih dalam tahap pembahasan, Kemenpan RB memastikan proses pengangkatan berjalan tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap tenaga pendidik atau guru honorer yang tengah bertugas.
Kebijakan Transisi di Sektor Pendidikan
Implementasi kebijakan penataan menghadapi dinamika khusus pada sektor pendidikan sekolah negeri. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 pada 23 Maret 2026, yang mengatur pembatasan masa kerja guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Ketentuan dan Alur Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Portal SSCASN BKN Terkini

Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah agar tetap dapat mempekerjakan dan membayarkan gaji guru honorer selama masa transisi. Berdasarkan catatan data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024, terdapat 237.196 guru non-ASN yang belum lolos seleksi PPPK tetapi masih aktif menjalankan tugas mengajar di sekolah-sekolah negeri.
Pembagian Peran dan Pandangan Pemangku Kepentingan
Penataan tenaga non-ASN melibatkan koordinasi lintas lembaga, mencakup Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), kementerian sektoral, dan pemerintah daerah. Berbagai pemangku kepentingan menyoroti implementasi kebijakan ini dari sejumlah aspek:
- Kementerian PANRB: Bertanggung jawab menetapkan kebijakan formasi, jadwal seleksi pengangkatan bertahap, serta memastikan tidak adanya pemutusan kerja massal mendadak selama masa transisi kepegawaian berlangsung.
- Komisi II DPR RI: Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan bahwa sistem ketenagakerjaan pemerintah ke depan hanya melalui dua pintu, yakni PNS atau PPPK. Parlemen mendorong pemerintah segera mendata ulang tenaga honorer yang belum terdaftar dalam basis data BKN guna mempercepat administrasi penyerapan formasi secara sistematis.
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintah Daerah: Berperan memvalidasi basis data tenaga non-ASN dan memetakan kebutuhan riil pegawai di masing-masing wilayah.
- Pengamat Pendidikan: Nurul Aisyah menilai penataan massal ini memiliki potensi besar untuk memperbaiki tata kelola tenaga guru secara nasional. Kendati demikian, ia mengingatkan agar masa transisi tidak mengganggu stabilitas kegiatan belajar-mengajar di sekolah, terutama jika kuota rekrutmen PPPK yang disediakan tidak sebanding dengan volume tenaga honorer yang dialihkan.






