berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Prosedur dan Syarat Pembuatan Paspor Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun Ditjen Imigrasi

Slamet PrabowoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 20.33 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prosedur dan Syarat Pembuatan Paspor Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun Ditjen Imigrasi
Foto/Ilustrasi: ANTARA
A-A+

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menetapkan tarif penerbitan paspor elektronik (e-paspor) dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000. Penyesuaian tarif ini diterapkan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah melalui masa uji coba paspor masa berlaku 10 tahun selama dua tahun, sekaligus menjadi pembaruan tarif pertama setelah 13 tahun.

Paspor elektronik memiliki keunggulan berupa penanaman chip biometrik yang memuat data pemegang paspor. Keberadaan teknologi ini memungkinkan WNI melintasi fasilitas autogate di bandara internasional tanpa antrean stempel manual, serta mempermudah verifikasi permohonan visa di sejumlah negara mitra seperti Jepang.

Rincian Tarif Paspor Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024

Besaran tarif pembuatan paspor dan layanan dokumen perjalanan Republik Indonesia terbagi berdasarkan jenis dan masa berlakunya:

Baca Juga

Ketentuan Registrasi QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi Pertalite dan Batas Kuota Terkini

Ketentuan Registrasi QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi Pertalite dan Batas Kuota Terkini
  • Paspor Elektronik (10 Tahun): Rp950.000
  • Paspor Elektronik (5 Tahun): Rp650.000
  • Paspor Biasa Non-Elektronik (10 Tahun): Rp650.000
  • Paspor Biasa Non-Elektronik (5 Tahun): Rp350.000
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai Hari yang Sama: Rp1.000.000 (di luar biaya buku paspor)
  • Denda Paspor Hilang: Rp1.000.000
  • Denda Paspor Rusak: Rp500.000 (denda dapat menjadi Rp0 jika kerusakan atau kehilangan disebabkan oleh bencana alam yang dilengkapi surat pernyataan)
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) WNI: Rp100.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Orang Asing: Rp150.000

Ketentuan dan Dokumen Pengajuan

Pengajuan paspor elektronik 10 tahun dapat dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia. Pemohon tidak dibatasi oleh domisili pada KTP, sehingga bebas memilih kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia untuk melakukan verifikasi dan wawancara.

Bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri, sebagian besar negara mewajibkan paspor memiliki masa berlaku minimal enam bulan sebelum tanggal keberangkatan.

Baca Juga

Evaluasi Kebijakan Insentif Fiskal Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Mengemuka di Jakarta

Evaluasi Kebijakan Insentif Fiskal Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Mengemuka di Jakarta

Tahapan Prosedur Melalui M-Paspor

Direktorat Jenderal Imigrasi memfasilitasi antrean dan verifikasi awal secara daring melalui aplikasi M-Paspor:

  1. Registrasi Akun: Unduh aplikasi M-Paspor, daftarkan akun dengan data diri yang valid.
  2. Pengisian Data dan Pengunggahan Dokumen: Masukkan data pemohon, pilih jenis paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, dan unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  3. Pemilihan Lokasi dan Jadwal: Tentukan kantor imigrasi tujuan dan pilih tanggal serta sesi kedatangan yang tersedia.
  4. Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran melalui kode bayar (MPN G2) yang diterbitkan sistem sesuai batas waktu yang ditentukan.
  5. Verifikasi dan Wawancara di Kantor Imigrasi: Datang sesuai jadwal untuk pengambilan foto biometrik, rekam sidik jari, wawancara, serta verifikasi berkas fisik asli.

Setelah tahap wawancara dan pengambilan data biometrik selesai, paspor standar yang diproses melalui sistem reguler umumnya siap diambil dalam waktu 3 hingga 4 hari kerja.

Sumber: ANTARA

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai Resmi Peruri untuk CASNKeputusan Suku Bunga Acuan BI Rate Bank Indonesia dan Dampaknya ke Kredit PerbankanKebijakan Penataan dan Pengangkatan Tenaga Honorer Non ASN Kemenpan RBKetentuan dan Alur Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Portal SSCASN BKN TerkiniProsedur dan Ketentuan Skrining Riwayat Kesehatan Peserta BPJS KesehatanPanduan Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif dan Cara Cek Status secara OnlineMasyarakat Bisa Cek Skor Kredit SLIK OJK Mandiri secara Online Tanpa BiayaRegulasi OJK Mengenai Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol dan Aturan Penagihan Debt Collector

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap