Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menetapkan tarif penerbitan paspor elektronik (e-paspor) dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000. Penyesuaian tarif ini diterapkan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah melalui masa uji coba paspor masa berlaku 10 tahun selama dua tahun, sekaligus menjadi pembaruan tarif pertama setelah 13 tahun.
Paspor elektronik memiliki keunggulan berupa penanaman chip biometrik yang memuat data pemegang paspor. Keberadaan teknologi ini memungkinkan WNI melintasi fasilitas autogate di bandara internasional tanpa antrean stempel manual, serta mempermudah verifikasi permohonan visa di sejumlah negara mitra seperti Jepang.
Rincian Tarif Paspor Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024
Besaran tarif pembuatan paspor dan layanan dokumen perjalanan Republik Indonesia terbagi berdasarkan jenis dan masa berlakunya:
Ketentuan Registrasi QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi Pertalite dan Batas Kuota Terkini

- Paspor Elektronik (10 Tahun): Rp950.000
- Paspor Elektronik (5 Tahun): Rp650.000
- Paspor Biasa Non-Elektronik (10 Tahun): Rp650.000
- Paspor Biasa Non-Elektronik (5 Tahun): Rp350.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Hari yang Sama: Rp1.000.000 (di luar biaya buku paspor)
- Denda Paspor Hilang: Rp1.000.000
- Denda Paspor Rusak: Rp500.000 (denda dapat menjadi Rp0 jika kerusakan atau kehilangan disebabkan oleh bencana alam yang dilengkapi surat pernyataan)
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) WNI: Rp100.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Orang Asing: Rp150.000
Ketentuan dan Dokumen Pengajuan
Pengajuan paspor elektronik 10 tahun dapat dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia. Pemohon tidak dibatasi oleh domisili pada KTP, sehingga bebas memilih kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia untuk melakukan verifikasi dan wawancara.
Bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri, sebagian besar negara mewajibkan paspor memiliki masa berlaku minimal enam bulan sebelum tanggal keberangkatan.
Evaluasi Kebijakan Insentif Fiskal Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Mengemuka di Jakarta

Tahapan Prosedur Melalui M-Paspor
Direktorat Jenderal Imigrasi memfasilitasi antrean dan verifikasi awal secara daring melalui aplikasi M-Paspor:
- Registrasi Akun: Unduh aplikasi M-Paspor, daftarkan akun dengan data diri yang valid.
- Pengisian Data dan Pengunggahan Dokumen: Masukkan data pemohon, pilih jenis paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, dan unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Pemilihan Lokasi dan Jadwal: Tentukan kantor imigrasi tujuan dan pilih tanggal serta sesi kedatangan yang tersedia.
- Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran melalui kode bayar (MPN G2) yang diterbitkan sistem sesuai batas waktu yang ditentukan.
- Verifikasi dan Wawancara di Kantor Imigrasi: Datang sesuai jadwal untuk pengambilan foto biometrik, rekam sidik jari, wawancara, serta verifikasi berkas fisik asli.
Setelah tahap wawancara dan pengambilan data biometrik selesai, paspor standar yang diproses melalui sistem reguler umumnya siap diambil dalam waktu 3 hingga 4 hari kerja.






