Jakarta — Lonjakan adopsi transportasi ramah lingkungan mendorong pembahasan ulang terkait kebijakan insentif fiskal pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyoroti dampak pembebasan pajak daerah terhadap penerimaan daerah di tengah profil kepemilikan kendaraan listrik yang sebagian besar terkonsentrasi di ibu kota.
Berikut rangkuman informasi seputar implementasi, evaluasi, dan data pasar terkait insentif fiskal kendaraan listrik di Indonesia.
Apa saja bentuk insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk kendaraan listrik?
Pemerintah menerapkan sejumlah stimulus fiskal guna mempercepat adopsi kendaraan listrik berbasis baterai. Pada awal Mei 2026, kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Selain pembebasan pajak daerah, pemerintah juga menyediakan insentif pembelian sepeda motor listrik. Bantuan tersebut mencakup alokasi Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit motor listrik baru, serta Rp 7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik. Dari sisi operasional di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan menegaskan kendaraan listrik tetap memperoleh keistimewaan bebas dari pembatasan lalu lintas ganjil genap.
Mengapa kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik diusulkan untuk dievaluasi?
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengusulkan agar pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik dikaji ulang bersama pemerintah pusat agar lebih mencerminkan asas keadilan. Usulan ini dilandasi oleh temuan data kepemilikan di lapangan.
Ketentuan Registrasi QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi Pertalite dan Batas Kuota Terkini

Sebanyak 63 persen dari total mobil listrik di Indonesia saat ini berada di Jakarta. Dari jumlah kendaraan listrik yang beredar di Jakarta tersebut, sekitar 78 persen dimiliki oleh masyarakat yang menjadikannya sebagai kendaraan kedua atau lebih. Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sendiri tercatat mencapai 33 persen hingga triwulan II 2026.
Berapa potensi pendapatan daerah yang tidak terpungut akibat insentif ini?
Penerapan pembebasan pajak kendaraan listrik berdampak langsung pada kas daerah. Bapenda DKI Jakarta mencatat adanya potensi kehilangan penerimaan daerah sekitar Rp 2 triliun.
Angka potensi pajak yang tidak terpungut tersebut terdiri dari: - PKB sebesar Rp 515 miliar dari 109.172 unit kendaraan listrik. - BBNKB sebesar Rp 1,5 triliun dari 53.419 unit kendaraan listrik.
Bagaimana tren penjualan mobil listrik secara nasional?
Secara nasional, data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat peningkatan distribusi mobil listrik dari pabrik ke dealer (wholesales) dalam beberapa tahun terakhir: - Tahun 2023: 15.716 unit - Tahun 2024: 43.188 unit - Tahun 2025: 103.931 unit - Semester I 2026: 69.739 unit
Perkembangan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara IKN di Berbagai Sektor

Perlu dicatat bahwa data Gaikindo mencerminkan distribusi pengiriman skala nasional, berbeda dengan basis pencatatan Bapenda DKI Jakarta yang menghitung jumlah registrasi kendaraan di wilayah ibu kota.
Bagaimana perkembangan investasi manufaktur kendaraan listrik di Indonesia?
Di sektor manufaktur, pabrikan seperti Hyundai dan Wuling telah memiliki fasilitas perakitan dan memproduksi mobil listrik secara lokal di Indonesia, dengan rencana Hyundai untuk membangun fasilitas pabrik baru.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi juga terus menjalin komunikasi dengan investor global, termasuk negosiasi di bawah non-disclosure agreement (NDA) dengan Tesla Inc asal Amerika Serikat serta penjajakan investasi dengan pabrikan asal China, BYD.






