Pelaksanaan skrining riwayat kesehatan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 sebagai proses pengumpulan informasi riwayat kesehatan peserta untuk mendeteksi risiko penyakit dengan menggunakan metode tertentu. Melalui deteksi dini risiko penyakit ini, peserta diharapkan dapat memperoleh penanganan kesehatan yang tepat dan cepat. Skrining riwayat kesehatan tersebut cukup dilakukan oleh peserta satu kali dalam satu tahun. Mulai 1 September 2025, peserta BPJS Kesehatan yang memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berupa klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan wajib melakukan skrining riwayat kesehatan sebelum mengakses layanan kesehatan. Ketentuan serupa diberlakukan mulai 1 Oktober 2025 bagi peserta dengan faskes puskesmas. Kendati demikian, peserta yang belum atau tidak mengakses layanan di faskes tetap dapat mengisi skrining riwayat kesehatan kapan saja.
Dalam memanfaatkan layanan kesehatan, peserta dapat menggunakan fitur pendaftaran pelayanan online yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN. Sistem pendaftaran online ini bekerja dengan cara menghubungkan aplikasi Mobile JKN dengan Aplikasi Antrean Faskes dan Aplikasi Pcare di fasilitas kesehatan. Fitur pendaftaran pelayanan tersebut dapat digunakan untuk dua jenis tingkatan fasilitas kesehatan, yakni FKTP seperti puskesmas, klinik, dan dokter perorangan, serta Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) seperti rumah sakit.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Untuk pendaftaran antrean online di FKTL, terdapat ketentuan khusus bahwa fitur tersebut hanya dapat digunakan oleh pasien post kontrol poliklinik dengan nama poliklinik yang sama seperti pada surat rujukan. Selain itu, peserta harus memiliki Surat Rencana Kontrol BPJS Kesehatan yang didapatkan dari bagian administrasi BPJS Kesehatan di rumah sakit setelah berkonsultasi dengan dokter poliklinik. Pengambilan antrean online melalui aplikasi Mobile JKN dapat dilakukan untuk jadwal hari ini atau besok, tergantung ketersediaan jadwal praktik di faskes yang dituju. Penggunaan fitur pendaftaran online ini tidak dipungut biaya selain kebutuhan koneksi internet, serta satu akun Mobile JKN dapat digunakan untuk mendaftarkan anggota keluarga yang berada dalam satu kartu keluarga.
Di samping tata cara pendaftaran layanan, mekanisme rujukan pasien saat ini juga tengah menjadi perhatian pemerintah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merencanakan pengubahan rujukan BPJS menjadi rujukan berbasis kompetensi demi mempercepat penanganan medis dan menghemat anggaran BPJS. Menkes menilai sistem rujukan bertingkat berpotensi membahayakan nyawa pasien pada kasus penyakit berat, semisal pasien serangan jantung yang membutuhkan tindakan bedah jantung terbuka. Pada kasus penyakit berat tertentu, pasien dinilai semestinya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A agar segera tertangani, tanpa harus melewati tahapan rujukan ke rumah sakit tipe C terlebih dahulu.
Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Rencana Menteri Kesehatan untuk menghapus sistem rujukan BPJS berjenjang tersebut disetujui oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. Yahya menilai skema rujukan berjenjang telah merepotkan masyarakat serta memberatkan BPJS Kesehatan karena harus membayar semua rumah sakit secara berjenjang. Namun, Yahya mengingatkan konsekuensi jika sistem berjenjang dihapus, yaitu rumah sakit tipe A dan tipe B berpotensi membeludak oleh kunjungan masyarakat, sedangkan rumah sakit tipe C berpotensi menjadi sepi pengunjung.






