berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Kesehatan

Alur Skrining dan Pendaftaran Pelayanan Online BPJS Kesehatan via Mobile JKN

Yolanda RumbayanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 21.24 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alur Skrining dan Pendaftaran Pelayanan Online BPJS Kesehatan via Mobile JKN
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pelaksanaan skrining riwayat kesehatan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 sebagai proses pengumpulan informasi riwayat kesehatan peserta untuk mendeteksi risiko penyakit dengan menggunakan metode tertentu. Melalui deteksi dini risiko penyakit ini, peserta diharapkan dapat memperoleh penanganan kesehatan yang tepat dan cepat. Skrining riwayat kesehatan tersebut cukup dilakukan oleh peserta satu kali dalam satu tahun. Mulai 1 September 2025, peserta BPJS Kesehatan yang memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berupa klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan wajib melakukan skrining riwayat kesehatan sebelum mengakses layanan kesehatan. Ketentuan serupa diberlakukan mulai 1 Oktober 2025 bagi peserta dengan faskes puskesmas. Kendati demikian, peserta yang belum atau tidak mengakses layanan di faskes tetap dapat mengisi skrining riwayat kesehatan kapan saja.

Dalam memanfaatkan layanan kesehatan, peserta dapat menggunakan fitur pendaftaran pelayanan online yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN. Sistem pendaftaran online ini bekerja dengan cara menghubungkan aplikasi Mobile JKN dengan Aplikasi Antrean Faskes dan Aplikasi Pcare di fasilitas kesehatan. Fitur pendaftaran pelayanan tersebut dapat digunakan untuk dua jenis tingkatan fasilitas kesehatan, yakni FKTP seperti puskesmas, klinik, dan dokter perorangan, serta Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) seperti rumah sakit.

Baca Juga

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Untuk pendaftaran antrean online di FKTL, terdapat ketentuan khusus bahwa fitur tersebut hanya dapat digunakan oleh pasien post kontrol poliklinik dengan nama poliklinik yang sama seperti pada surat rujukan. Selain itu, peserta harus memiliki Surat Rencana Kontrol BPJS Kesehatan yang didapatkan dari bagian administrasi BPJS Kesehatan di rumah sakit setelah berkonsultasi dengan dokter poliklinik. Pengambilan antrean online melalui aplikasi Mobile JKN dapat dilakukan untuk jadwal hari ini atau besok, tergantung ketersediaan jadwal praktik di faskes yang dituju. Penggunaan fitur pendaftaran online ini tidak dipungut biaya selain kebutuhan koneksi internet, serta satu akun Mobile JKN dapat digunakan untuk mendaftarkan anggota keluarga yang berada dalam satu kartu keluarga.

Di samping tata cara pendaftaran layanan, mekanisme rujukan pasien saat ini juga tengah menjadi perhatian pemerintah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merencanakan pengubahan rujukan BPJS menjadi rujukan berbasis kompetensi demi mempercepat penanganan medis dan menghemat anggaran BPJS. Menkes menilai sistem rujukan bertingkat berpotensi membahayakan nyawa pasien pada kasus penyakit berat, semisal pasien serangan jantung yang membutuhkan tindakan bedah jantung terbuka. Pada kasus penyakit berat tertentu, pasien dinilai semestinya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A agar segera tertangani, tanpa harus melewati tahapan rujukan ke rumah sakit tipe C terlebih dahulu.

Baca Juga

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Rencana Menteri Kesehatan untuk menghapus sistem rujukan BPJS berjenjang tersebut disetujui oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. Yahya menilai skema rujukan berjenjang telah merepotkan masyarakat serta memberatkan BPJS Kesehatan karena harus membayar semua rumah sakit secara berjenjang. Namun, Yahya mengingatkan konsekuensi jika sistem berjenjang dihapus, yaitu rumah sakit tipe A dan tipe B berpotensi membeludak oleh kunjungan masyarakat, sedangkan rumah sakit tipe C berpotensi menjadi sepi pengunjung.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Skrining KesehatanBPJS KesehatanMobile JKN

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap