Perebutan hak asuh anak pasca-perceraian terkadang memicu konflik yang berujung pada tindakan sepihak, seperti membawa pergi anak tanpa persetujuan. Sebuah peristiwa memprihatinkan yang dialami oleh Agustin Arimardika (33), warga Jalan Bagong Ginayan, Kota Surabaya, dapat menjadi pelajaran berharga. Ia harus berjuang mencari putrinya yang baru berusia 5 tahun, berinisial A. Sang anak diduga dibawa paksa dan kemudian ditelantarkan oleh mantan suaminya yang bernama Sunardi. Berdasarkan kasus yang bermula pada awal Maret 2026 ini, terdapat beberapa langkah penanganan yang bisa dipelajari ketika seorang ibu menghadapi situasi serupa.
Langkah pertama yang dapat dilakukan saat anak tak kunjung dipulangkan adalah memanfaatkan kekuatan media sosial untuk melacak keberadaannya. Agustin mengambil inisiatif ini dengan mengunggah berita pencarian putrinya ke Instagram. Ia secara terbuka meminta bantuan masyarakat luas yang mungkin melihat sang anak. Berkat unggahan tersebut, ia menerima sejumlah pesan langsung yang memberikan petunjuk penting. Beberapa warganet melaporkan bahwa putrinya terlihat sedang mengemis di kawasan Pasar Keputran, mengamen, hingga meminta-minta makanan di sekitar Tunjungan Plaza. Menyebarkan informasi secara cepat dan masif terbukti efektif untuk memancing kepedulian publik.
Langkah kedua, penting untuk tetap menjalin komunikasi atau menggali informasi dari lingkungan terdekat mantan pasangan. Agustin dan Sunardi diketahui telah resmi bercerai sejak tahun 2024. Awalnya, Agustin beritikad baik dengan mengizinkan mantan suaminya itu untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama sang anak dari hari Jumat hingga Minggu. Namun, masalah muncul pada Senin siang ketika Agustin hendak menjemput putrinya di rumah kos Sunardi di kawasan Simo. Ia justru mendapat penolakan dan diajak cekcok. Sekitar dua minggu setelah kejadian tersebut, Agustin malah menerima kabar mengejutkan dari pihak keluarga Sunardi sendiri yang menyebutkan bahwa sang anak diduga ditelantarkan. Informasi ini juga diperkuat oleh keterangan tetangga yang merasa kasihan melihat anak tersebut tidak mandi, jarang makan, dan hanya menunggu belas kasihan orang lain di sekitarnya.
2 Pencuri Kabel & Aki Tower BTS di Semarang Ditangkap, Beraksi dari Januari 2026

Langkah ketiga adalah memprioritaskan keselamatan diri saat melakukan penjemputan langsung dan mendokumentasikan setiap bentuk ancaman. Ketika Agustin nekat mendatangi kediaman mantan suaminya untuk mengambil kembali putrinya, ia tidak hanya mendapatkan penolakan keras. Ia diduga mengalami kekerasan fisik dari Sunardi. Dalam situasi yang tegang tersebut, Sunardi juga sempat meminta untuk melakukan hubungan badan, sebuah permintaan yang dengan tegas ditolak oleh Agustin. Menghadapi kondisi yang mengancam keselamatan fisik seperti ini, seorang ibu harus segera mundur untuk melindungi diri dan mempersiapkan langkah hukum, alih-alih memaksakan konfrontasi yang berbahaya.
Langkah keempat, segera laporkan masalah ini kepada pihak berwenang yang memiliki kewenangan penuh dalam perlindungan anak. Menyadari bahwa upaya kekeluargaan telah gagal dan keselamatan anaknya semakin terancam, Agustin memutuskan untuk melapor ke instansi pemerintah. Ia membawa kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya. Melibatkan lembaga resmi negara sangat penting agar tindakan penelantaran dan perebutan paksa ini tidak berlarut-larut serta mendapatkan penanganan hukum yang sesuai.
2 Kurir Narkoba Ditangkap di Cengkareng, Sabu 5,2 Kg Diamankan

Langkah kelima adalah mengikuti prosedur hukum dan mediasi yang difasilitasi oleh instansi terkait. Setelah laporan diterima, lembaga seperti DP3A-PPKB akan mengambil alih penanganan konflik. Kepala DP3A-PPKB Surabaya, Ida Widayati, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menangani kasus yang menimpa Agustin. Saat ini, instansi tersebut tengah memproses tahapan klarifikasi dan mediasi antara kedua belah pihak. Melalui intervensi resmi dari pemerintah, diharapkan hak-hak anak untuk mendapatkan pengasuhan yang aman dan layak dapat segera dikembalikan.






