Perebutan hak asuh anak pasca-perceraian terkadang memicu konflik yang berujung pada tindakan sepihak, seperti membawa pergi anak tanpa persetujuan. Sebuah peristiwa memprihatinkan yang dialami oleh Agustin Arimardika (33), warga Jalan Bagong Ginayan, Kota Surabaya, dapat menjadi pelajaran berharga. Ia harus berjuang mencari putrinya yang baru berusia 5 tahun, berinisial A. Sang anak diduga dibawa paksa dan kemudian ditelantarkan oleh mantan suaminya yang bernama Sunardi. Berdasarkan kasus yang bermula pada awal Maret 2026 ini, terdapat beberapa langkah penanganan yang bisa dipelajari ketika seorang ibu menghadapi situasi serupa.
Langkah pertama yang dapat dilakukan saat anak tak kunjung dipulangkan adalah memanfaatkan kekuatan media sosial untuk melacak keberadaannya. Agustin mengambil inisiatif ini dengan mengunggah berita pencarian putrinya ke Instagram. Ia secara terbuka meminta bantuan masyarakat luas yang mungkin melihat sang anak. Berkat unggahan tersebut, ia menerima sejumlah pesan langsung yang memberikan petunjuk penting. Beberapa warganet melaporkan bahwa putrinya terlihat sedang mengemis di kawasan Pasar Keputran, mengamen, hingga meminta-minta makanan di sekitar Tunjungan Plaza. Menyebarkan informasi secara cepat dan masif terbukti efektif untuk memancing kepedulian publik.








