Pria bernama Aan Kurniawan (31) menjalani prarekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Prarekonstruksi tersebut digelar oleh jajaran Polresta Palu di lokasi kejadian di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatangan, pada Kamis (27/8/2026).
Pelaksanaan prarekonstruksi ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah Aan ditangkap oleh pihak kepolisian. Dalam proses tersebut, tersangka dihadirkan langsung untuk memperagakan kembali perbuatannya di tempat kejadian perkara.
Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham menyampaikan bahwa reka adegan ini memperlihatkan seluruh kronologi kejahatan yang dilakukan pelaku. "Prarekonstruksi jadi tahapan-tahapan yang dilakukan oleh Tersangka pada saat melakukan tindak pidana," ujar AKBP Muhammad Ilham.
WN Malaysia Tewas Saat Diving di Nusa Penida, Diduga Karena Henti Napas

Dalam proses reka ulang, Aan memeragakan sejumlah rangkaian adegan pembunuhan. Rangkaian tersebut diawali saat tersangka memasuki rumah korban, terlibat adu mulut atau percekcokan dengan korban, melakukan aksi penganiayaan dan pembunuhan, hingga akhirnya melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban merupakan rekan kerja tersangka. Aksi pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam setelah Aan dituding malas saat bekerja.
DPD Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp 760 Triliun

"Motifnya yaitu sakit hati. Dia sakit hati kepada korban, makanya korban dianiaya sampai mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkas Ilham.






