Pemerintah daerah berpeluang mendapatkan ruang fiskal yang lebih leluasa menyusul langkah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menjadi Rp 760 triliun dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.
Sikap tersebut ditetapkan secara resmi setelah DPD mengesahkan pertimbangan terhadap RUU APBN 2027 dalam Sidang Paripurna Luar Biasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam dokumen pertimbangannya, DPD mengusulkan kenaikan alokasi TKD dari pagu awal rancangan sebesar Rp 735 triliun menjadi Rp 760 triliun demi menjaga kesinambungan pembangunan di daerah.
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Dorongan kenaikan anggaran daerah tersebut didasari oleh evaluasi DPD atas porsi penyaluran TKD yang terus menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Proporsi TKD tercatat mengalami penurunan tajam dari 28,24 persen pada APBN 2023 menjadi 17,5 persen pada RAPBN 2027. Berdasarkan kalkulasi DPD, usulan kenaikan menuju angka Rp 760 triliun tetap berada dalam koridor perencanaan makro karena mengacu pada batas atas alokasi TKD terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 yang ditetapkan sebesar 2,79 persen.
Selain kenaikan alokasi TKD secara keseluruhan, DPD mencatat adanya pemulihan transfer dana desa menjadi Rp 77 triliun atau naik 39,72 persen. Komite IV DPD RI juga mengapresiasi langkah penyehatan postur anggaran pemerintah, terutama penurunan rasio defisit fiskal dari 2,60 persen terhadap PDB pada APBN 2026 menjadi 2,40 persen pada RAPBN 2027.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, DPD telah melakukan serangkaian pembahasan mendalam bersama pemerintah dan Bank Indonesia guna menelaah asumsi ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan agenda pembangunan daerah. Telaah tersebut turut mencakup penajaman arsitektur Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang terbagi ke dalam delapan klaster dengan 60 program kerja serta penambahan indikator sasaran pembangunan.






