berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Yolanda RumbayanDiterbitkan 17 Sep 2026 - 00.28 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada dua emiten dari kelompok konglomerasi besar di Indonesia, yakni PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI) dari Grup Salim dan PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR) dari Grup Bakrie. Keduanya masuk ke dalam daftar 23 emiten yang dikenai sanksi oleh regulator pasar modal hingga 31 Agustus.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kedua emiten tersebut terbukti melakukan pelanggaran regulasi pasar modal dengan bentuk dan tingkat denda yang berbeda.

Pelanggaran Transaksi Material BNBR

Emiten holding Grup Bakrie, PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR), dijatuhi sanksi denda senilai Rp1,2 miliar. OJK menetapkan denda tersebut setelah menemukan pelanggaran terkait ketentuan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Pelanggaran tersebut bermula saat perusahaan terkendali BNBR menerima fasilitas pinjaman sebesar Rp4,81 triliun. Nilai pinjaman itu mencakup 115,87% dari total ekuitas BNBR. Akan tetapi, dana tersebut ditarik dari pihak pemberi pinjaman yang berbeda dari nama yang sebelumnya telah disetujui pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga

OMODA dan JAECOO Tambah Dua Dealer Baru di SCBD dan Bekasi

OMODA dan JAECOO Tambah Dua Dealer Baru di SCBD dan Bekasi

Dalam proses penarikan pinjaman dari kreditur yang sebenarnya, BNBR tercatat tidak menggunakan jasa penilai independen. Perseroan juga tidak melakukan keterbukaan informasi kepada publik serta tidak menyampaikannya kepada OJK, di samping tidak mengantongi persetujuan RUPS atas perubahan pihak pemberi pinjaman tersebut.

Pelanggaran Penunjukan Akuntan Publik ROTI

Sementara itu, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI) selaku produsen produk Sari Roti dari Grup Salim dikenakan sanksi denda sebesar Rp150 juta. Sanksi ini berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap POJK No. 9/2023 tentang penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP).

Hasan memaparkan bahwa jajaran Direksi ROTI telah menunjuk dan menyetujui KAP untuk melakukan audit Laporan Keuangan Tahunan periode 2023 dan 2024 sebelum RUPST untuk tahun buku bersangkutan digelar. Padahal, ketentuan yang berlaku mewajibkan penunjukan KAP ditetapkan secara sah melalui keputusan RUPS.

Baca Juga

KAI dan INKA Targetkan Perawatan Tujuh Trainset KRL iE305 Rampung 9 Oktober 2026

KAI dan INKA Targetkan Perawatan Tujuh Trainset KRL iE305 Rampung 9 Oktober 2026

Total Denda Pasar Modal Capai Rp73,99 Miliar

Penetapan sanksi kepada BNBR dan ROTI menjadi bagian dari penegakan kepatuhan pasar modal yang dijalankan OJK. Sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerbitkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada para pelaku pasar atas pelanggaran aturan pasar modal maupun kepatuhan pelaporan.

Khusus untuk pelanggaran peraturan pasar modal, regulator mengeluarkan 93 surat penetapan sanksi administratif, larangan, serta perintah tertulis. Akumulasi denda yang dijatuhkan dari penindakan tersebut mencapai Rp73,99 miliar, di luar sanksi nonfinansial yang mencakup delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh larangan, dan enam pembekuan izin.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKPasar Modal

Berita Terbaru Lainnya

Suahasil Siapkan Anggaran Antisipasi El Nino dalam APBNOMODA dan JAECOO Tambah Dua Dealer Baru di SCBD dan BekasiBapanas Minta 11 Provinsi Cabut Izin 25 Merek Beras Fortifikasi BermasalahKAI dan INKA Targetkan Perawatan Tujuh Trainset KRL iE305 Rampung 9 Oktober 2026AHY Ungkap Masih Ada Lebih dari 7.000 Titik Kawasan Kumuh di IndonesiaPrabowo Larang Keras Pembakaran Hutan dan Lahan!Keputusan Bisnis Selalu Meleset? Kuasai Business Acumen Agar Strategi Lebih TepatIntip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga · 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap