JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada dua emiten dari kelompok konglomerasi besar di Indonesia, yakni PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI) dari Grup Salim dan PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR) dari Grup Bakrie. Keduanya masuk ke dalam daftar 23 emiten yang dikenai sanksi oleh regulator pasar modal hingga 31 Agustus.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kedua emiten tersebut terbukti melakukan pelanggaran regulasi pasar modal dengan bentuk dan tingkat denda yang berbeda.
Pelanggaran Transaksi Material BNBR
Emiten holding Grup Bakrie, PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR), dijatuhi sanksi denda senilai Rp1,2 miliar. OJK menetapkan denda tersebut setelah menemukan pelanggaran terkait ketentuan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Pelanggaran tersebut bermula saat perusahaan terkendali BNBR menerima fasilitas pinjaman sebesar Rp4,81 triliun. Nilai pinjaman itu mencakup 115,87% dari total ekuitas BNBR. Akan tetapi, dana tersebut ditarik dari pihak pemberi pinjaman yang berbeda dari nama yang sebelumnya telah disetujui pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
OMODA dan JAECOO Tambah Dua Dealer Baru di SCBD dan Bekasi

Dalam proses penarikan pinjaman dari kreditur yang sebenarnya, BNBR tercatat tidak menggunakan jasa penilai independen. Perseroan juga tidak melakukan keterbukaan informasi kepada publik serta tidak menyampaikannya kepada OJK, di samping tidak mengantongi persetujuan RUPS atas perubahan pihak pemberi pinjaman tersebut.
Pelanggaran Penunjukan Akuntan Publik ROTI
Sementara itu, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI) selaku produsen produk Sari Roti dari Grup Salim dikenakan sanksi denda sebesar Rp150 juta. Sanksi ini berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap POJK No. 9/2023 tentang penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP).
Hasan memaparkan bahwa jajaran Direksi ROTI telah menunjuk dan menyetujui KAP untuk melakukan audit Laporan Keuangan Tahunan periode 2023 dan 2024 sebelum RUPST untuk tahun buku bersangkutan digelar. Padahal, ketentuan yang berlaku mewajibkan penunjukan KAP ditetapkan secara sah melalui keputusan RUPS.
KAI dan INKA Targetkan Perawatan Tujuh Trainset KRL iE305 Rampung 9 Oktober 2026

Total Denda Pasar Modal Capai Rp73,99 Miliar
Penetapan sanksi kepada BNBR dan ROTI menjadi bagian dari penegakan kepatuhan pasar modal yang dijalankan OJK. Sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerbitkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada para pelaku pasar atas pelanggaran aturan pasar modal maupun kepatuhan pelaporan.
Khusus untuk pelanggaran peraturan pasar modal, regulator mengeluarkan 93 surat penetapan sanksi administratif, larangan, serta perintah tertulis. Akumulasi denda yang dijatuhkan dari penindakan tersebut mencapai Rp73,99 miliar, di luar sanksi nonfinansial yang mencakup delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh larangan, dan enam pembekuan izin.






