Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta pemerintah di 11 provinsi untuk mencabut izin edar 25 merek beras fortifikasi. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan ketidaksesuaian antara kandungan gizi riil produk dan informasi nutrisi yang dicantumkan pada label kemasan.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengarahkan seluruh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di 11 provinsi penerbit izin untuk segera membatalkan izin edar ke-25 merek tersebut. Salah satu daerah yang tercatat menerbitkan izin untuk beberapa merek bermasalah adalah DKI Jakarta.
Selain pencabutan izin edar, Deputi III Bapanas melalui surat resmi kepada OKKPD juga menginstruksikan produsen menghentikan proses produksi serta menarik seluruh produk yang beredar di pasaran. Saat ini, hampir seluruh produk beras fortifikasi yang bermasalah tersebut telah ditarik dari jaringan ritel modern.
Hasil Uji Laboratorium dan Temuan Nutrisi
Instruksi penindakan ini bermula dari kegiatan pengawasan peredaran beras fortifikasi yang digelar Bapanas di 11 provinsi. Dari pengawasan tersebut, petugas mengambil 198 sampel beras untuk diuji di laboratorium independen. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap 198 sampel yang mencakup 25 merek dagang itu menunjukkan seluruh merek tidak memenuhi klaim kandungan gizi.
Suahasil Siapkan Anggaran Antisipasi El Nino dalam APBN

Hermawan mencontohkan adanya produk yang mencantumkan kandungan vitamin B12 sebesar 30 persen pada label kemasan, tetapi hasil uji laboratorium membuktikan kandungannya hanya mencapai 15 persen. Bahkan, pada beberapa sampel lain, kandungan vitamin tersebut sama sekali tidak ditemukan.
Sebelumnya, Menteri Pertanian yang juga menjabat sebagai Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penarikan produk, pencabutan izin usaha terkait, hingga mendorong penegakan proses hukum secara menyeluruh.
Penelusuran Dugaan Pidana dan Stabilitas Pasokan
Menindaklanjuti hasil uji laboratorium, Bapanas berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan asesmen hukum. Dari total 25 merek yang terindikasi melanggar, 15 merek telah selesai menjalani proses asesmen bersama kepolisian, sedangkan 10 merek sisanya masih berjalan.
OMODA dan JAECOO Tambah Dua Dealer Baru di SCBD dan Bekasi

Hermawan menjelaskan, hasil asesmen tersebut nantinya menentukan apakah temuan ketidaksesuaian label ini dapat diproses lebih lanjut sebagai tindak pidana atas dugaan penipuan konsumen.
Untuk mengantisipasi dampak penarikan beras terhadap ketersediaan pangan masyarakat, Bapanas bersama Satgas Pengawasan Beras dan Dinas Ketahanan Pangan terus memantau pasokan serta pergerakan harga beras medium dan premium di seluruh daerah. Pengawasan terpadu ini juga melibatkan jajaran kepolisian dari tingkat Polda hingga Polres.
Di sisi lain, Perum Bulog disiapkan untuk membanjiri pasar dengan pasokan beras medium program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta beras premium jika terjadi lonjakan harga. Penyaluran beras SPHP dari pagu pemerintah saat ini telah terserap sebesar 95 persen, dan sisa 5 persen terus disalurkan ke masyarakat.






