berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Bapanas Minta 11 Provinsi Cabut Izin 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

Sri NugrohoDiterbitkan 17 Sep 2026 - 01.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bapanas Minta 11 Provinsi Cabut Izin 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta pemerintah di 11 provinsi untuk mencabut izin edar 25 merek beras fortifikasi. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan ketidaksesuaian antara kandungan gizi riil produk dan informasi nutrisi yang dicantumkan pada label kemasan.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengarahkan seluruh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di 11 provinsi penerbit izin untuk segera membatalkan izin edar ke-25 merek tersebut. Salah satu daerah yang tercatat menerbitkan izin untuk beberapa merek bermasalah adalah DKI Jakarta.

Selain pencabutan izin edar, Deputi III Bapanas melalui surat resmi kepada OKKPD juga menginstruksikan produsen menghentikan proses produksi serta menarik seluruh produk yang beredar di pasaran. Saat ini, hampir seluruh produk beras fortifikasi yang bermasalah tersebut telah ditarik dari jaringan ritel modern.

Hasil Uji Laboratorium dan Temuan Nutrisi

Instruksi penindakan ini bermula dari kegiatan pengawasan peredaran beras fortifikasi yang digelar Bapanas di 11 provinsi. Dari pengawasan tersebut, petugas mengambil 198 sampel beras untuk diuji di laboratorium independen. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap 198 sampel yang mencakup 25 merek dagang itu menunjukkan seluruh merek tidak memenuhi klaim kandungan gizi.

Baca Juga

Suahasil Siapkan Anggaran Antisipasi El Nino dalam APBN

Suahasil Siapkan Anggaran Antisipasi El Nino dalam APBN

Hermawan mencontohkan adanya produk yang mencantumkan kandungan vitamin B12 sebesar 30 persen pada label kemasan, tetapi hasil uji laboratorium membuktikan kandungannya hanya mencapai 15 persen. Bahkan, pada beberapa sampel lain, kandungan vitamin tersebut sama sekali tidak ditemukan.

Sebelumnya, Menteri Pertanian yang juga menjabat sebagai Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penarikan produk, pencabutan izin usaha terkait, hingga mendorong penegakan proses hukum secara menyeluruh.

Penelusuran Dugaan Pidana dan Stabilitas Pasokan

Menindaklanjuti hasil uji laboratorium, Bapanas berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan asesmen hukum. Dari total 25 merek yang terindikasi melanggar, 15 merek telah selesai menjalani proses asesmen bersama kepolisian, sedangkan 10 merek sisanya masih berjalan.

Baca Juga

OMODA dan JAECOO Tambah Dua Dealer Baru di SCBD dan Bekasi

OMODA dan JAECOO Tambah Dua Dealer Baru di SCBD dan Bekasi

Hermawan menjelaskan, hasil asesmen tersebut nantinya menentukan apakah temuan ketidaksesuaian label ini dapat diproses lebih lanjut sebagai tindak pidana atas dugaan penipuan konsumen.

Untuk mengantisipasi dampak penarikan beras terhadap ketersediaan pangan masyarakat, Bapanas bersama Satgas Pengawasan Beras dan Dinas Ketahanan Pangan terus memantau pasokan serta pergerakan harga beras medium dan premium di seluruh daerah. Pengawasan terpadu ini juga melibatkan jajaran kepolisian dari tingkat Polda hingga Polres.

Di sisi lain, Perum Bulog disiapkan untuk membanjiri pasar dengan pasokan beras medium program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta beras premium jika terjadi lonjakan harga. Penyaluran beras SPHP dari pagu pemerintah saat ini telah terserap sebesar 95 persen, dan sisa 5 persen terus disalurkan ke masyarakat.

Sumber: Republika

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriBapanasBeras FortifikasiPangan

Berita Terbaru Lainnya

Suahasil Siapkan Anggaran Antisipasi El Nino dalam APBNOMODA dan JAECOO Tambah Dua Dealer Baru di SCBD dan BekasiKAI dan INKA Targetkan Perawatan Tujuh Trainset KRL iE305 Rampung 9 Oktober 2026AHY Ungkap Masih Ada Lebih dari 7.000 Titik Kawasan Kumuh di IndonesiaPrabowo Larang Keras Pembakaran Hutan dan Lahan!Keputusan Bisnis Selalu Meleset? Kuasai Business Acumen Agar Strategi Lebih TepatIntip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 JutaKronologi Dosa-Dosa 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal Terbongkar

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap