Pengawasan pangan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) di berbagai daerah mengungkap praktik manipulasi label nutrisi pada puluhan produk beras fortifikasi. Sebanyak 25 merek dagang terbukti menjual beras yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan, bahkan beberapa di antaranya sama sekali tidak memiliki nutrisi tambahan sebagaimana dijanjikan.
Temuan tersebut mendorong langkah penindakan terpadu, mulai dari sanksi administratif berupa penghentian izin edar hingga pemeriksaan potensi pidana perlindungan konsumen bersama kepolisian.
Pengambilan 198 Sampel Beras di 11 Provinsi
Langkah penelusuran berawal saat Bapanas menjalankan agenda pengawasan mutu dan keamanan peredaran beras fortifikasi di 11 provinsi. Dari pemantauan lapangan tersebut, tim pengawas mengumpulkan sebanyak 198 sampel beras dari berbagai titik distribusi.
Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, mencatat bahwa dari total 198 sampel yang diambil, seluruhnya mengerucut pada 25 merek dagang beras fortifikasi yang beredar luas di tengah masyarakat.
Suahasil Siapkan Anggaran Antisipasi El Nino dalam APBN

Hasil Uji Laboratorium Ungkap Ketidaksesuaian Nutrisi
Ratusan sampel yang dihimpun kemudian diuji secara klinis di laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan seluruh 25 merek dagang tersebut bermasalah karena kandungan gizi riil tidak sesuai dengan klaim yang tertera pada kemasan.
Bentuk ketidaksesuaian tersebut bervariasi. Pada salah satu produk, label mencantumkan kandungan vitamin B12 sebesar 30 persen, namun hasil uji laboratorium hanya mendeteksi sekitar 15 persen. Di samping pemangkasan kadar nutrisi, pengujian laboratorium juga menemukan produk beras fortifikasi yang sama sekali tidak memiliki kandungan zat gizi mikro yang diklaim.
Perintah Pencabutan Izin Khusus dan Penarikan Produk
Menanggapi hasil laboratorium tersebut, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Amran Sulaiman menginstruksikan penindakan tegas terhadap para pelaku manipulasi beras fortifikasi. Amran meminta Sekretaris Utama Bapanas Ito Hediarto dan Deputi I Hermawan untuk mengawal sanksi penertiban pasar secara langsung.
Bapanas Minta 11 Provinsi Cabut Izin 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

Bapanas kemudian memerintahkan pencabutan izin khusus beras fortifikasi terhadap 25 merek yang melanggar. Selain izinnya dicabut, produk-produk tersebut diwajibkan ditarik dari seluruh rantai peredaran di Indonesia dan aktivitas produksinya dihentikan.
Penyelidikan Bersama Bareskrim Polri dan Potensi Pidana
Selain sanksi pencabutan izin dan penarikan barang, kasus manipulasi mutu pangan ini masuk ke tahap asesmen bersama Bareskrim Polri guna menelusuri unsur pertanggungjawaban hukum produsen.
Hingga perkembangan terakhir, sebanyak 15 merek dari total 25 merek dagang telah selesai menjalani proses asesmen, sementara 10 merek sisanya masih dalam tahap pemeriksaan. Hasil asesmen bersama aparat kepolisian ini akan menjadi penentu apakah perkara dapat ditingkatkan ke proses hukum pidana atas dugaan penipuan serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.






