Pemerintah mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat lebih dari 7.000 titik kawasan permukiman kumuh yang tersebar di Indonesia. Masing-masing kawasan tersebut tercatat memiliki tingkat keparahan yang bervariasi, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan hal tersebut saat berbicara dalam acara Urban Climate Forum 2026 yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (16/9/2026). Dalam pemaparannya, AHY merinci bahwa dari total ribuan titik permukiman tersebut, terdapat sekitar 100 kawasan yang masuk ke dalam klasifikasi kumuh berat. Sementara itu, sisa kawasan lainnya tergolong dalam kategori kumuh sedang dan ringan.
Dampak Kesehatan dan Kualitas Hidup Masyarakat
Keberadaan kawasan kumuh membawa implikasi serius terhadap kondisi kehidupan warga yang tinggal di dalamnya. AHY menjelaskan bahwa persoalan permukiman ini memicu berbagai masalah turunan, terutama di sektor kesehatan. Keterbatasan akses terhadap air bersih serta fasilitas sanitasi yang buruk menjadi pemicu utama timbulnya berbagai gangguan kesehatan di lingkungan tersebut.
Prabowo Larang Keras Pembakaran Hutan dan Lahan!

Akibat kondisi lingkungan yang tidak higienis dan minim fasilitas dasar, masyarakat di kawasan permukiman kumuh rentan terserang beragam penyakit. Masalah kesehatan yang kerap menjadi keseharian warga meliputi stunting, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), penyakit kulit, serta penyakit menular lainnya.
Selain berdampak langsung pada kesehatan, lingkungan permukiman yang buruk juga memengaruhi aspek sosial dan ekonomi warga. Rendahnya kualitas hidup di kawasan kumuh turut mempersulit masyarakat setempat dalam mendapatkan akses terhadap lapangan pekerjaan.
Keputusan Bisnis Selalu Meleset? Kuasai Business Acumen Agar Strategi Lebih Tepat

Pendekatan Terintegrasi untuk Revitalisasi Permukiman
Menghadapi tantangan tersebut, penanganan kawasan kumuh memerlukan langkah penataan yang terencana dan terpadu. AHY menegaskan bahwa upaya perbaikan tidak cukup hanya bertumpu pada revitalisasi atau renovasi fisik permukiman semata.
Penataan lingkungan permukiman harus dibarengi dengan penyediaan fasilitas publik yang memadai. Dengan adanya integrasi antara perbaikan hunian fisik dan ketersediaan sarana fasilitas umum, kualitas hidup serta kesejahteraan warga di kawasan tersebut diharapkan dapat terangkat secara menyeluruh.






