Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengusulkan agar tanah milik negara yang sah dan masih digunakan untuk kepentingan pertahanan dikecualikan dari objek reforma agraria. Langkah ini dinilai mendesak guna menyelesaikan sengketa dan ketidakpastian pengelolaan aset tanah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI, Letnan Jenderal TNI Candra Wijaya, dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (16/9). Candra menegaskan bahwa pengecualian tersebut perlu dimuat secara eksplisit dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Untuk menjamin akuntabilitas, Candra menjelaskan bahwa pengecualian tanah pertahanan dari redistribusi reforma agraria harus melalui mekanisme verifikasi lintas kementerian dan lembaga. Proses ini wajib diperkuat dengan kepemilikan bukti hak hukum yang sah atas tanah negara yang bersangkutan.
Mendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Segera Gunakan Bantuan Anggaran Penanganan

Kebutuhan kepastian hukum aset pertahanan ini dilatari oleh tingginya angka konflik agraria di sektor militer. Hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan, yang sebagian besar dipicu oleh aset-aset negara yang belum memiliki sertifikat resmi.
Selain persoalan sengketa, TNI juga memerlukan ketersediaan lahan untuk menopang pengembangan struktur organisasi pertahanan. Candra menyebutkan bahwa tambahan tanah dibutuhkan guna mendukung pembentukan satuan baru, seperti Brigade Infanteri (Brigif) serta Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) di berbagai wilayah Indonesia.
Janji Prabowo Cabut Izin Korporasi Pembakar Hutan Tanpa Ampun

Upaya penertiban dan sertifikasi aset pertahanan sebelumnya telah berjalan di sejumlah daerah. Pada Maret 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 42 sertifikat tanah seluas 32.782,5 hektare untuk Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat.
Selanjutnya pada Januari 2026, pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara di Lampung seluas 85.244,925 hektare, yang memiliki estimasi nilai aset mencapai Rp14,5 triliun.






