Pemerintah daerah di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) didorong untuk segera memanfaatkan kucuran dana penanganan agar titik api tidak meluas dan mobilitas pemadaman di lapangan dapat berjalan optimal. Anggaran yang telah disalurkan pusat ditujukan untuk mempercepat pengadaan perlengkapan dan mobilisasi masyarakat serta relawan.
Pemerintah pusat telah mendistribusikan dukungan anggaran senilai Rp760 miliar kepada 7 provinsi dan 35 kabupaten/kota terdampak di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Besaran alokasi untuk masing-masing daerah disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak karhutla yang dihadapi.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan percepatan realisasi anggaran tersebut saat mengikuti Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Bencana Karhutla yang digelar secara daring dari Jakarta, Rabu (16/9/2026). Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Janji Prabowo Cabut Izin Korporasi Pembakar Hutan Tanpa Ampun

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran terkait percepatan penggunaan anggaran agar dana yang ada tidak tertahan di kas daerah. Selain itu, tim pendamping dari Inspektorat Jenderal (Itjen) serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah diterjunkan ke daerah untuk mengawal proses administrasi dan teknis penggunaan anggaran tersebut.
Dari sisi regulasi pencegahan, Tito mengingatkan ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang secara tegas melarang segala bentuk pembakaran selama status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat. Guna menegakkan aturan tersebut, Kementerian Dalam Negeri meminta delapan daerah untuk merevisi peraturan daerah (perda) masing-masing agar menutup celah pembakaran lahan, termasuk praktik pembakaran dengan alasan kearifan lokal selama periode kedaruratan.
Kebakaran Pabrik Lampu di Tangerang Masih Berkobar Setelah 10 Jam

Di samping penanganan karhutla, pemerintah juga terus memberikan pendampingan penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pendampingan di NTT meliputi dukungan anggaran, pemenuhan kebutuhan logistik masyarakat, hingga percepatan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga terdampak.






