Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menanggapi desakan dari kalangan mahasiswa untuk membentuk panitia khusus (Pansus). Pembentukan Pansus tersebut ditujukan guna menelusuri dugaan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Tuntutan itu disuarakan langsung oleh Asosiasi Mahasiswa Indonesia. Ketua Asosiasi Mahasiswa Indonesia, Umar S, menuding adanya dugaan manipulasi anggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi. Menurutnya, tindakan manipulasi anggaran oleh seorang pejabat publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sehingga perlu diproses secara hukum apabila ditemukan unsur pidana di dalamnya.
Secara rinci, Umar menyoroti dugaan tindak pidana korupsi pada pos pengadaan ambulans dan mobil jenazah untuk tahun anggaran 2022-2023. Proyek pengadaan kendaraan operasional kesehatan tersebut diketahui menelan anggaran hingga mencapai Rp5,4 miliar. Ia mendesak Ketua DPRD Kota Bekasi untuk segera membentuk Pansus karena menilai banyak temuan pelanggaran yang hingga saat ini belum dapat diatasi dan diselesaikan oleh pihak legislatif daerah.
Kebakaran Pabrik Lampu di Tangerang Masih Berkobar Setelah 10 Jam

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi menyatakan bahwa masukan serta tuntutan dari para mahasiswa dapat menjadi bagian dari pertimbangan dewan dalam pembentukan Pansus. Kendati demikian, pembentukan Pansus harus berjalan sesuai prosedur dan mekanisme kelembagaan yang berlaku di parlemen daerah.
Sardi menerangkan bahwa Pansus DPRD Kota Bekasi baru dapat resmi dibentuk jika telah memperoleh persetujuan dan dukungan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD, serta diputuskan melalui Badan Musyawarah.
TNI Minta Tanah Pertahanan Dikecualikan dari Objek Reforma Agraria

Sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan tersebut, DPRD Kota Bekasi berencana melakukan koordinasi langsung dengan Inspektorat Kota Bekasi. Koordinasi ini dilakukan guna memeriksa dan memastikan ada atau tidaknya temuan resmi terkait proyek pengadaan ambulans serta mobil jenazah, sehingga Inspektorat Kota Bekasi dapat memberikan rekomendasi dan masukan yang jelas kepada pihak dewan.






