berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

BGN Perkuat Regulasi MBG, 4 Aturan Turunan Perpres soal Tata Kelola Disiapkan

Sri NugrohoDiterbitkan 17 Sep 2026 - 00.21 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BGN Perkuat Regulasi MBG, 4 Aturan Turunan Perpres soal Tata Kelola Disiapkan
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah membahas empat peraturan turunan baru dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah penyusunan regulasi ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola serta operasional program pemenuhan gizi nasional di berbagai tingkatan.

Pembentukan kerangka hukum MBG diawali dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2024 yang menjadi landasan pendirian BGN. Pengaturan penyelenggaraannya kemudian dipertegas melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2025, yang turut didukung Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.

Sepanjang tahun 2026, Biro Hukum dan Humas BGN telah menuntaskan 11 Peraturan BGN, dengan enam di antaranya merupakan peraturan turunan langsung dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025.

Baca Juga

Kronologi Dosa-Dosa 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal Terbongkar

Kronologi Dosa-Dosa 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal Terbongkar

Rincian Peraturan BGN yang Telah Diselesaikan

Aturan-aturan yang sudah diterbitkan mencakup standar mutu pangan, pengelolaan lingkungan, kelembagaan, hingga kemitraan ekonomi lokal, antara lain:

  1. Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026: Mengatur penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik program MBG.
  2. Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026: Mengatur Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di lingkungan BGN. Aturan ini mewajibkan penahanan makanan dan penghentian pembagian serta pelaporan sesuai prosedur apabila ditemukan makanan yang dicurigai tidak aman.
  3. Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026: Menetapkan standar gizi dalam pelaksanaan program MBG.
  4. Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2026: Memuat ketentuan kerja sama pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penyiapan sarana dan prasarana penunjang.
  5. Peraturan BGN Nomor 9 Tahun 2026: Mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).
  6. Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026: Mengatur prioritas penggunaan produk dalam negeri dan kewajiban pelibatan usaha mikro, kecil, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta BUM Desa.
  7. Peraturan BGN Nomor 11 Tahun 2026: Mengatur penyelenggaraan Pusat Pelayanan Terpadu.

Percepatan Regulasi dan Kanal Pengaduan

Selain menyelesaikan regulasi berbentuk Peraturan BGN, dukungan percepatan hukum di lingkungan BGN sepanjang 2026 juga mencakup penerbitan 8 Keputusan Kepala BGN yang bersifat mengatur, 21 Surat Edaran, 12 Nota Kesepahaman, dan 5 Perjanjian Kerja Sama. Di saat yang sama, BGN juga sedang mematangkan pembahasan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) bersama kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga

5 Pemda di Sumsel Terima Bantuan Presiden Rp100 Miliar untuk Penanganan Karhutla

5 Pemda di Sumsel Terima Bantuan Presiden Rp100 Miliar untuk Penanganan Karhutla

Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan program di masyarakat, BGN membuka sejumlah kanal pengaduan resmi. Saluran komunikasi yang dapat diakses publik meliputi SAGI 127, SP4N-LAPOR! BGN, PO BOX, surat elektronik (email), Lapor Masdar, Group WhatsApp, hingga platform Radar MBG.

Sumber: Kumparan

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisBadan Gizi Nasional

Berita Terbaru Lainnya

Kronologi Dosa-Dosa 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal TerbongkarPengembang Properti Bangkrut, Karyawan di PHK-Ratusan Proyek TerancamPrabowo Sindir Banyak Pemda Belum Gunakan Anggaran dengan Baik5 Pemda di Sumsel Terima Bantuan Presiden Rp100 Miliar untuk Penanganan Karhutla129 Korban KM Virgo Transport 8 Masih Hilang, Basarnas Siapkan Operasi SalvageBangunan Bekas Serangan Israel Runtuh di Gaza, 21 Orang TewasEnam Warga Sumsel Jadi Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Mengalami Kecelakaan di Laut JawaMenteri PKP, Penyaluran Kredit Perumahan Rakyat Capai Rp25 T

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap