Badan Gizi Nasional (BGN) tengah membahas empat peraturan turunan baru dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah penyusunan regulasi ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola serta operasional program pemenuhan gizi nasional di berbagai tingkatan.
Pembentukan kerangka hukum MBG diawali dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2024 yang menjadi landasan pendirian BGN. Pengaturan penyelenggaraannya kemudian dipertegas melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2025, yang turut didukung Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.
Sepanjang tahun 2026, Biro Hukum dan Humas BGN telah menuntaskan 11 Peraturan BGN, dengan enam di antaranya merupakan peraturan turunan langsung dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Kronologi Dosa-Dosa 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal Terbongkar

Rincian Peraturan BGN yang Telah Diselesaikan
Aturan-aturan yang sudah diterbitkan mencakup standar mutu pangan, pengelolaan lingkungan, kelembagaan, hingga kemitraan ekonomi lokal, antara lain:
- Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026: Mengatur penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik program MBG.
- Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026: Mengatur Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di lingkungan BGN. Aturan ini mewajibkan penahanan makanan dan penghentian pembagian serta pelaporan sesuai prosedur apabila ditemukan makanan yang dicurigai tidak aman.
- Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026: Menetapkan standar gizi dalam pelaksanaan program MBG.
- Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2026: Memuat ketentuan kerja sama pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penyiapan sarana dan prasarana penunjang.
- Peraturan BGN Nomor 9 Tahun 2026: Mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).
- Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026: Mengatur prioritas penggunaan produk dalam negeri dan kewajiban pelibatan usaha mikro, kecil, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta BUM Desa.
- Peraturan BGN Nomor 11 Tahun 2026: Mengatur penyelenggaraan Pusat Pelayanan Terpadu.
Percepatan Regulasi dan Kanal Pengaduan
Selain menyelesaikan regulasi berbentuk Peraturan BGN, dukungan percepatan hukum di lingkungan BGN sepanjang 2026 juga mencakup penerbitan 8 Keputusan Kepala BGN yang bersifat mengatur, 21 Surat Edaran, 12 Nota Kesepahaman, dan 5 Perjanjian Kerja Sama. Di saat yang sama, BGN juga sedang mematangkan pembahasan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) bersama kementerian dan lembaga terkait.
5 Pemda di Sumsel Terima Bantuan Presiden Rp100 Miliar untuk Penanganan Karhutla

Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan program di masyarakat, BGN membuka sejumlah kanal pengaduan resmi. Saluran komunikasi yang dapat diakses publik meliputi SAGI 127, SP4N-LAPOR! BGN, PO BOX, surat elektronik (email), Lapor Masdar, Group WhatsApp, hingga platform Radar MBG.






