Aktivitas keuangan ilegal masih terus menyasar masyarakat dengan beragam kedok digital. Pada triwulan pertama tahun 2026, tepatnya dari 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua tawaran investasi tanpa izin.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan otoritas dalam menekan peredaran platform pinjaman tanpa izin resmi. Keberadaan entitas ini kerap memanfaatkan celah ketidaktahuan peminjam, penawaran dana kilat, hingga manipulasi penyelesaian utang yang justru memicu kerugian finansial berlapis.
Ragam Modus Penipuan Pinjol Ilegal yang Kerap Ditemukan
Penipuan di sektor pembiayaan digital dan aktivitas keuangan tanpa izin berkembang ke sejumlah pola operasional. Satgas PASTI mencatat beberapa variasi modus yang beredar luas di tengah masyarakat:
1. Tawaran Jasa Pelunasan atau Joki Gagal Bayar (Galbay) Modus ini menawarkan konsultasi penyelesaian masalah utang pinjaman online atau penutupan kartu kredit tanpa izin resmi. Sebagai contoh, entitas BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim palsu terdaftar di OJK, lalu mengarahkan korban untuk sengaja gagal bayar pada pinjaman sebelumnya. Korban kemudian diminta mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi, sementara pelaku memotong sebagian dana pencairan sebagai imbal jasa.
1. Duplikasi dan Pencatutan Nama Lembaga Berizin (Impersonation) Pelaku membuat situs web, grup pesan instan, atau aplikasi yang meniru identitas entitas berizin resmi untuk meyakinkan calon korban agar mentransfer dana atau menyerahkan data pribadi.
OJK Sediakan Portal iDebku untuk Akses Riwayat Kredit SLIK secara Mandiri

1. Manipulasi Investasi dan Pendanaan Fiktif Pelaku menawarkan skema deposit berkedok alokasi saham perdana (IPO) atau pendanaan khusus. Praktik semacam ini ditemukan pada Universal Peak yang mengklaim terafiliasi dengan entitas luar negeri namun tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beroperasi di luar izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
1. Skema Permainan Uang (Money Game) dan Layanan Deposit Iklan Calon peminjam atau investor diwajibkan menyetorkan sejumlah uang muka dengan dalih biaya aktivasi, tugas periklanan, atau imbal hasil bertingkat yang tidak memiliki underlying bisnis legal.
1. Penyebaran Data Pribadi Melalui Pinjaman Pribadi Penawaran pinjaman perorangan tanpa izin kerap menyisipkan akses ilegal ke buku kontak dan galeri korban, yang kemudian disebarluaskan untuk intimidasi penagihan.
Data Penanganan dan Pemulihan Dana Korban
Penanganan laporan kejahatan finansial digital diperkuat lewat integrasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC mencatat 515.345 laporan yang masuk dari masyarakat.
Aturan OJK Terkait Batas Suku Bunga Pinjol dan Penagihan Fintech Lending Jadi Sorotan Usai KPPU Denda 97 Platform Rp 755 Miliar

Dari total laporan yang diproses, sebanyak 872.395 rekening bank dan akun keuangan telah diverifikasi, dengan 460.270 rekening berhasil diblokir. Langkah intervensi cepat tersebut mencatatkan pembekuan dana korban sekitar Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar di antaranya berhasil dikembalikan kepada para korban dari rekening yang tersebar di 19 bank.
Catatan penegakan hukum sebelumnya juga memperlihatkan volume yang tinggi. Antara April hingga Mei 2024, Satgas PASTI memblokir 654 situs dan aplikasi pinjol ilegal, menghentikan 42 konten pinjaman pribadi yang melanggar ketentuan data pribadi, serta meminta pemblokiran 74 rekening atau virtual account. Secara kumulatif sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2024, terdapat 9.888 entitas keuangan ilegal yang ditutup, mencakup 8.271 pinjol ilegal, 1.366 investasi ilegal, dan 251 usaha gadai tanpa izin.
Langkah Melaporkan Pinjol Ilegal ke Satgas PASTI dan IASC
Bagi masyarakat yang menemukan tawaran mencurigakan atau telah menjadi korban kejahatan keuangan digital, tindakan pelaporan dapat dilakukan melalui jalur resmi Satgas PASTI dan OJK:
- Kumpulkan Bukti Lengkap Simpan riwayat percakapan, tangkapan layar aplikasi, tautan situs web atau unduhan APK, nomor kontak pelaku, serta bukti transfer dan nomor rekening atau virtual account tujuan. - Sampaikan Aduan ke Satgas PASTI Kirimkan rincian kronologi beserta bukti pendukung melalui kanal kontak OJK di nomor telepon 157, layanan WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157, atau surat elektronik (email) ke konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. - Laporkan Rekening Penipu ke IASC Apabila terjadi transaksi transfer dana ke pihak penipu, segera laporkan detail nomor rekening dan bank tujuan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) agar sistem dapat segera memverifikasi dan mengajukan pemblokiran rekening ke bank terkait. - Cek Legalitas Sebelum Bertransaksi Pastikan entitas yang menawarkan pinjaman terdaftar resmi di OJK serta memiliki pendaftaran PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital, serta hindari penyedia jasa tidak resmi yang mengarahkan pembukaan utang baru.






