Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 sejak 6 Mei 2024 untuk merevisi aturan sebelumnya dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Regulasi baru yang diundangkan pada 29 April 2024 ini menghapus pembatasan jumlah dan jenis atas barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri serta barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Perubahan kebijakan ini diterapkan guna mempermudah proses pemeriksaan di bandara serta menyelesaikan penumpukan barang kiriman di gudang kepabeanan.
Bagaimana Kebijakan Terbaru Barang Bawaan Pribadi Penumpang?
Melalui Permendag Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah mencabut daftar pembatasan jumlah item barang bawaan pribadi penumpang yang sebelumnya sempat diberlakukan. Penumpang pesawat dari luar negeri kini tidak lagi dibatasi kuota jumlah unit barang yang dibawa untuk kebutuhan pribadi, selama bukan ditujukan untuk kegiatan komersial tanpa izin.
Selain barang bawaan penumpang, regulasi ini juga mengeluarkan beberapa komoditas dari daftar larangan dan pembatasan (lartas) impor, seperti premiks fortifikan (bahan penolong tepung terigu), bahan baku industri, dan pelumas.
Ketentuan Kebijakan Tapera Tabungan Perumahan Rakyat bagi Pekerja Swasta dan Mandiri

Berapa Batas Nilai Pembebasan Bea Masuk Barang Penumpang?
Ketentuan terkait tarif bea masuk dan pajak impor tidak mengalami perubahan karena tetap merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
Barang bawaan pribadi penumpang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dengan nilai pabean maksimal sebesar USD 500 per orang untuk setiap kedatangan. Jika nilai barang bawaan pribadi melebihi batas USD 500, selisih nilai kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Aturan untuk Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia?
Permendag Nomor 7 Tahun 2024 meniadakan batasan daftar jenis maupun jumlah unit untuk barang kiriman PMI. Ketentuan perpajakannya diatur sebagai berikut:
Ketentuan dan Kuota Pendaftaran SNBP dan SNBT Panitia SNPMB PTN, Rincian Syarat serta Prosedur Seleksi

- Barang kiriman PMI mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hingga nilai maksimal USD 1.500 per tahun.
- Apabila nilai barang kiriman melebihi batas USD 1.500 per tahun, nilai kelebihannya dikenakan tarif pajak sebesar 7,5 persen mengacu pada PMK 203/2017.
- Penyelesaian barang kiriman PMI yang sempat tertahan sejak Desember, Januari, hingga Februari diberlakukan surut sehingga dapat dikeluarkan dan dikirim ke alamat tujuan secara bertahap tanpa dikenakan denda tambahan.
Bagaimana Ketentuan bagi Pelaku Jastip Produk Kecantikan?
Penyedia jasa titip (jastip) yang membawa produk kecantikan atau kosmetik dari luar negeri tetap wajib memenuhi regulasi edar yang berlaku di Indonesia. Setiap produk kosmetik yang dibawa masuk untuk diedarkan atau diperjualbelikan harus mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar tidak melanggar hukum dan terhindar dari sanksi pidana.
Bagaimana Pengawasan Barang Bernilai Tinggi Seperti Emas?
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menjalankan pengawasan ketat terhadap perlintasan barang berharga bernilai tinggi, termasuk komoditas ekspor emas berdasarkan PMK Nomor 80 Tahun 2025. Bea Cukai Soekarno-Hatta tercatat pernah menggagalkan upaya penyelundupan 17,55 kilogram emas batangan senilai Rp45,73 miliar yang hendak dibawa menuju China pada periode April hingga Mei 2026. Penindakan tersebut mengamankan 12 orang penumpang (11 warga negara China dan satu WNI) yang berperan sebagai kurir dengan modus menyembunyikan emas di dalam koper, saku pakaian, hingga dijadikan perhiasan kalung.






