Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah menetapkan mekanisme, jadwal, dan aturan baru untuk seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) 2026. Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB Eduart Wolok menyampaikan bahwa pengumuman dilakukan lebih awal karena adanya sejumlah pembaruan teknis pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Calon peserta dan pihak sekolah perlu memperhatikan langkah registrasi akun, skema validasi nilai, hingga aturan pembatasan lintas jalur sebelum mendaftar.
Langkah Registrasi Akun Portal SNPMB bagi Sekolah dan Siswa
Tahap awal pelaksanaan SNPMB 2026 dimulai pada minggu pertama Januari melalui registrasi akun di portal resmi.
- Akses laman resmi pendaftaran hanya melalui tautan portal.snpmb.id.
- Sekolah yang sudah memiliki akun SNPMB pada tahun sebelumnya tidak perlu membuat akun baru.
- Siswa lulusan tahun berjalan yang belum memiliki akun wajib melakukan pendaftaran akun siswa.
- Siswa lulusan gap year diwajibkan membuat registrasi akun SNPMB baru untuk dapat mengikuti proses seleksi.
- Lengkapi pengisian data profil dan verifikasi data hingga selesai.
Ketentuan Jalur SNBP dan Skema Validasi Nilai Rapor
Jalur SNBP 2026 menitikberatkan pada capaian prestasi akademik siswa di sekolah dengan mekanisme verifikasi tambahan.
Ketentuan Kebijakan Tapera Tabungan Perumahan Rakyat bagi Pekerja Swasta dan Mandiri

- Validator Nilai Rapor: Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) digunakan sebagai validator resmi nilai rapor siswa. Pelaksanaan TKA diselenggarakan langsung oleh Kemdikdasmen yang berkoordinasi dengan pihak sekolah.
- Pengumuman Hasil: Hasil seleksi SNBP 2026 diumumkan pada Selasa, 31 Maret 2026, mulai pukul 15.00 WIB.
- Verifikasi Pelamar KIP Kuliah: Bagi peserta yang dinyatakan lulus SNBP 2026 dan mengajukan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), panitia memberlakukan verifikasi data ekonomi melalui pemeriksaan dokumen pendukung serta/atau kunjungan langsung ke alamat tinggal peserta.
Persyaratan UTBK-SNBT dan Materi Ujian
Bagi peserta yang memilih jalur tes, ketentuan UTBK-SNBT 2026 memiliki perbedaan mekanisme tersendiri dibandingkan jalur prestasi:
- Tanpa Syarat TKA: Panitia SNPMB menetapkan bahwa TKA tidak menjadi syarat pendaftaran pada jalur SNBT 2026.
- Komponen Penilaian: Kelulusan ditentukan murni dari nilai hasil UTBK 2026 serta tambahan portofolio khusus bagi peserta yang memilih program studi bidang seni dan/atau olahraga.
- Materi Ujian: Soal UTBK 2026 terdiri dari dua komponen utama, yaitu Tes Potensi Skolastik dan Tes Literasi.
- Frekuensi Ujian: Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti pelaksanaan UTBK 2026 sebanyak satu kali.
Jadwal Pelaksanaan UTBK dan Penyesuaian Sesi
Pelaksanaan UTBK 2026 berlangsung pada 21 April sampai 30 April 2026. Di beberapa lokasi pusat UTBK PTN, panitia melakukan penyesuaian jumlah sesi hingga 22 sesi yang berjalan sampai 2 Mei 2026.
Jadwal sesi siang dapat memiliki perbedaan waktu mulai antar-pusat UTBK PTN karena adanya penyesuaian jadwal waktu salat di masing-masing daerah.
Regulasi Bea Cukai Terkait Pembatasan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Resmi Diperbarui

Aturan Larangan dan Konsekuensi Kelulusan Lintas Jalur
Panitia SNPMB menerapkan aturan tegas untuk menjaga keterisian kuota dan keadilan seleksi lintas tahun:
- Peserta yang dinyatakan lulus SNBP 2026 dilarang mendaftar UTBK-SNBT untuk tahun 2026, 2027, dan 2028.
- Peserta yang lulus SNBP 2026 juga ditutup aksesnya untuk mengikuti Seleksi Jalur Mandiri 2026 di seluruh PTN.
- Siswa yang telah dinyatakan lulus SNBP pada tahun 2024, 2025, maupun 2026 tidak memenuhi syarat untuk mendaftar SNBT 2026.
Apabila calon peserta membutuhkan bantuan teknis atau klarifikasi mengenai ketentuan pendaftaran, Panitia SNPMB 2026 menyediakan layanan pusat panggilan resmi di nomor 08041450450.






