Program Tabungan Perumahan Rakyat resmi dibentuk pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Pelaksanaannya kemudian diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020. Ruang lingkup kepesertaan semakin ditegaskan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2024 pada Senin, 20 Mei 2024, sebagai perubahan atas regulasi sebelumnya.
Kebijakan Tapera Tabungan Perumahan Rakyat bagi pekerja swasta dan mandiri dirancang untuk menghimpun dana simpanan periodik guna penyediaan pembiayaan hunian yang layak dan terjangkau. Selain aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, kelompok pekerja swasta dan pekerja mandiri kini tercatat sebagai bagian dari kelompok yang diwajibkan mengikuti program ini.
Skema Potongan Iuran bagi Karyawan Swasta dan Pekerja Mandiri
Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi peserta pekerja, serta dari total penghasilan bagi peserta pekerja mandiri. Ketentuan ini memiliki skema pembebanan yang berbeda berdasarkan status hubungan kerja:
- Pekerja Swasta (Karyawan): Beban iuran 3 persen ditanggung bersama antara perusahaan dan karyawan. Perusahaan menanggung simpanan sebesar 0,5 persen, sementara pekerja menanggung pemotongan sebesar 2,5 persen dari gaji.
- Pekerja Mandiri: Peserta yang bekerja secara independen atau di sektor informal menanggung keseluruhan simpanan secara mandiri sebesar 3 persen dari penghasilan yang dilaporkan.
Dana yang terkumpul dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk dialokasikan ke dalam instrumen pembiayaan perumahan bagi peserta yang memenuhi kriteria.
Regulasi Bea Cukai Terkait Pembatasan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Resmi Diperbarui

Syarat Pembiayaan dan Manfaat Rumah Pertama
Pemanfaatan pembiayaan perumahan dari dana Tapera memiliki batasan yang tegas. Fasilitas pembiayaan hanya dapat digunakan untuk kepemilikan rumah pertama dan hanya diberikan satu kali kepada setiap peserta yang berhak. Jenis hunian yang dapat dibiayai mencakup rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
Bagi peserta yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Tapera menyediakan sejumlah skema manfaat pembiayaan dengan suku bunga tetap di bawah bunga pasar, meliputi:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu atau tenor panjang hingga 30 tahun.
- Kredit Bangun Rumah (KBR) untuk pembangunan hunian di atas tanah milik sendiri.
- Kredit Renovasi Rumah (KRR) untuk perbaikan hunian.
Akses Tabungan Rumah Tapera untuk Sektor Informal
BP Tapera bersama Bank BTN meluncurkan program Tabungan Rumah Tapera pada Selasa, 1 Agustus, untuk menjangkau pekerja mandiri dan sektor informal seperti tenaga honorer hingga pengemudi ojek daring. Inisiatif ini membuka akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera melalui mekanisme pembuktian kapasitas menabung.
Calon peserta informal dapat mengakses KPR Sejahtera dengan menabung sejumlah nilai angsuran ditambah iuran Tapera secara konsisten selama 3 bulan. Setelah melewati proses verifikasi, pemohon dapat melanjutkan akad fasilitas KPR Sejahtera dengan ketentuan:
Ketentuan dan Kuota Pendaftaran SNBP dan SNBT Panitia SNPMB PTN, Rincian Syarat serta Prosedur Seleksi

- Uang muka (down payment) mulai dari 1 persen.
- Angsuran tetap dengan marjin pembiayaan sebesar 5 persen.
- Jangka waktu pembiayaan hingga 20 tahun.
- Kriteria batas penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah, atau maksimal Rp8 juta per bulan bagi pemohon yang sudah menikah, dengan syarat belum pernah memiliki rumah.
Transparansi Pengelolaan dan Pengawasan OJK
Pengelolaan dana simpanan Tapera mendapat sorotan publik, termasuk dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Komisioner KIP Rospita Vici Paulin sempat menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai tata kelola dan penempatan investasi dana agar tidak menimbulkan kekhawatiran penyalahgunaan di masyarakat.
Guna menjamin keamanan simpanan masyarakat, pemerintah menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas pengelolaan dana Tapera. Di samping pengawasan eksternal, audit kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2020–2021 sebelumnya mencatat sejumlah temuan administratif, antara lain 124.960 pensiunan PNS yang belum menerima pengembalian dana senilai Rp567,45 miliar, potensi pengembalian ganda terhadap 40.266 pensiunan sebesar Rp130,25 miliar, serta data belum mutakhir pada 247.246 peserta aktif (termasuk anomali kepangkatan dan ketidaklengkapan NIK) yang sempat menghambat optimalisasi kelolaan dana sebesar Rp754,59 miliar dalam KPDT.
BP Tapera menyatakan seluruh temuan BPK terkait hak kepesertaan pensiunan tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan secara tuntas hingga akhir 2023. Secara kumulatif sejak awal beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah menyalurkan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat sebesar Rp4,2 triliun kepada 956.799 pensiunan PNS maupun ahli warisnya.






