Pengawasan regulasi industri pinjaman daring menghadapi babak baru setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp 755 miliar kepada 97 platform penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atas dugaan penetapan harga suku bunga. Putusan ini menyoroti kembali aturan OJK terkait batas suku bunga pinjol dan penagihan fintech lending serta batasan peran asosiasi industri.
Dalam putusannya, majelis KPPU yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama para anggota majelis menyatakan para terlapor melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkara yang mulai diselidiki sejak 2023 tersebut memasuki tahap persidangan pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025.
Dari total 97 pelaku usaha yang terbukti bersalah, sebanyak 52 entitas dijatuhi sanksi denda minimum sebesar Rp 1 miliar per perusahaan. Sementara itu, beberapa platform besar mendapatkan besaran denda yang signifikan, di antaranya PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp 102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp 100,9 miliar, dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp 93,6 miliar.
Mengenal Ketentuan dan Daftar Pinjaman Online Legal Berizin OJK di Indonesia

Rekomendasi Pengawasan dan Tarik Ulur Regulasi Batas Suku Bunga
Menindaklanjuti putusan denda ratusan miliar tersebut, Majelis Komisi KPPU memberikan rekomendasi resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Majelis meminta OJK mengoptimalkan fungsi pengawasan industri pinjaman daring agar tidak timbul celah regulasi (regulation gap), sekaligus membatasi asosiasi agar tidak mengeluarkan pedoman perilaku yang memuat kesepakatan anti-persaingan.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan KPPU. Menurutnya, kesepakatan batas maksimum manfaat ekonomi di tingkat asosiasi pada awalnya berlandaskan arahan dari OJK guna melindungi konsumen dari jeratan pinjaman ilegal dan praktik predatory lending berbunga tinggi. Atas putusan tersebut, mayoritas anggota AFPI menyatakan rencana untuk menempuh langkah banding.
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, turut menyoroti latar belakang pembentukan batas suku bunga tersebut. Sebelum adanya penetapan plafon bunga oleh asosiasi, masing-masing penyelenggara menetapkan suku bunga secara mandiri yang cenderung terlampau tinggi hingga memicu keluhan publik. Kondisi kekosongan payung regulasi formal pada masa itu mendorong asosiasi mengambil inisiatif penetapan batas atas.
Saluran Resmi dan Tata Cara Pengaduan Pinjaman Online Ilegal ke Kontak OJK 157

Ketentuan Ketat Permodalan bagi Penyelenggara Pinjol
Selain dinamika pengawasan batas bunga, OJK terus memperketat tata kelola dan ketahanan industri fintech lending melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Regulasi ini mewajibkan seluruh penyelenggara memenuhi ketentuan ekuitas minimum secara bertahap:
- Paling sedikit Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023
- Paling sedikit Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024
- Paling sedikit Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025
Pada Oktober 2023, OJK mencatat sebanyak 33 fintech lending belum memenuhi batas modal minimum Rp 2,5 miliar yang telah jatuh tempo per Juli 2023. Atas pelanggaran tersebut, OJK telah melayangkan sanksi peringatan tertulis agar penyelenggara segera menyuntikkan modal tambahan guna menjaga keberlangsungan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.






