berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Aturan OJK Terkait Batas Suku Bunga Pinjol dan Penagihan Fintech Lending Jadi Sorotan Usai KPPU Denda 97 Platform Rp 755 Miliar

Marthen TandirerungDiterbitkan 24 Agu 2026 - 17.32 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan OJK Terkait Batas Suku Bunga Pinjol dan Penagihan Fintech Lending Jadi Sorotan Usai KPPU Denda 97 Platform Rp 755 Miliar
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pengawasan regulasi industri pinjaman daring menghadapi babak baru setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp 755 miliar kepada 97 platform penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atas dugaan penetapan harga suku bunga. Putusan ini menyoroti kembali aturan OJK terkait batas suku bunga pinjol dan penagihan fintech lending serta batasan peran asosiasi industri.

Dalam putusannya, majelis KPPU yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama para anggota majelis menyatakan para terlapor melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkara yang mulai diselidiki sejak 2023 tersebut memasuki tahap persidangan pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025.

Dari total 97 pelaku usaha yang terbukti bersalah, sebanyak 52 entitas dijatuhi sanksi denda minimum sebesar Rp 1 miliar per perusahaan. Sementara itu, beberapa platform besar mendapatkan besaran denda yang signifikan, di antaranya PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp 102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp 100,9 miliar, dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp 93,6 miliar.

Baca Juga

Mengenal Ketentuan dan Daftar Pinjaman Online Legal Berizin OJK di Indonesia

Mengenal Ketentuan dan Daftar Pinjaman Online Legal Berizin OJK di Indonesia

Rekomendasi Pengawasan dan Tarik Ulur Regulasi Batas Suku Bunga

Menindaklanjuti putusan denda ratusan miliar tersebut, Majelis Komisi KPPU memberikan rekomendasi resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Majelis meminta OJK mengoptimalkan fungsi pengawasan industri pinjaman daring agar tidak timbul celah regulasi (regulation gap), sekaligus membatasi asosiasi agar tidak mengeluarkan pedoman perilaku yang memuat kesepakatan anti-persaingan.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan KPPU. Menurutnya, kesepakatan batas maksimum manfaat ekonomi di tingkat asosiasi pada awalnya berlandaskan arahan dari OJK guna melindungi konsumen dari jeratan pinjaman ilegal dan praktik predatory lending berbunga tinggi. Atas putusan tersebut, mayoritas anggota AFPI menyatakan rencana untuk menempuh langkah banding.

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, turut menyoroti latar belakang pembentukan batas suku bunga tersebut. Sebelum adanya penetapan plafon bunga oleh asosiasi, masing-masing penyelenggara menetapkan suku bunga secara mandiri yang cenderung terlampau tinggi hingga memicu keluhan publik. Kondisi kekosongan payung regulasi formal pada masa itu mendorong asosiasi mengambil inisiatif penetapan batas atas.

Baca Juga

Saluran Resmi dan Tata Cara Pengaduan Pinjaman Online Ilegal ke Kontak OJK 157

Saluran Resmi dan Tata Cara Pengaduan Pinjaman Online Ilegal ke Kontak OJK 157

Ketentuan Ketat Permodalan bagi Penyelenggara Pinjol

Selain dinamika pengawasan batas bunga, OJK terus memperketat tata kelola dan ketahanan industri fintech lending melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Regulasi ini mewajibkan seluruh penyelenggara memenuhi ketentuan ekuitas minimum secara bertahap:

  • Paling sedikit Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023
  • Paling sedikit Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024
  • Paling sedikit Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025

Pada Oktober 2023, OJK mencatat sebanyak 33 fintech lending belum memenuhi batas modal minimum Rp 2,5 miliar yang telah jatuh tempo per Juli 2023. Atas pelanggaran tersebut, OJK telah melayangkan sanksi peringatan tertulis agar penyelenggara segera menyuntikkan modal tambahan guna menjaga keberlangsungan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKKPPU

Berita Terbaru Lainnya

Aturan Syarat BPJS Kesehatan Aktif untuk Pembuatan SIM di Satpas Polri Masuk Tahap Uji CobaImplementasi Sistem Core Tax DJP Kementerian Keuangan Mulai Berjalan untuk Wajib PajakMekanisme, Syarat dan Cara Pembuatan KTP Digital IKD Melalui Aplikasi KemendagriOJK Sediakan Portal iDebku untuk Akses Riwayat Kredit SLIK secara MandiriPerbedaan Passing Grade SKD CPNS Formasi Umum dan Formasi Khusus BKN serta Ketentuan KelulusannyaMengenal Ketentuan dan Daftar Pinjaman Online Legal Berizin OJK di IndonesiaJadwal dan Tahapan Seleksi CASN CPNS dan PPPK BKN, Verifikasi Fakta dan Alur Resmi PemerintahEvaluasi Penyaluran Pupuk Subsidi Nasional dan Realisasi Distribusi di Wilayah Sumatera

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap