berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Implementasi Sistem Core Tax DJP Kementerian Keuangan Mulai Berjalan untuk Wajib Pajak

Slamet PrabowoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 17.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Implementasi Sistem Core Tax DJP Kementerian Keuangan Mulai Berjalan untuk Wajib Pajak
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Implementasi sistem Core Tax DJP Kementerian Keuangan untuk wajib pajak mulai bergulir pada awal tahun 2026 dengan pencatatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta jutaan aktivasi akun. Transformasi sistem perpajakan terpusat ini diiringi penyesuaian regulasi internal kementerian guna memprioritaskan stabilitas sistem digital perpajakan nasional.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 20.289 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB. Dari jumlah tersebut, pelaporan didominasi oleh 14.926 wajib pajak orang pribadi karyawan dan 3.959 wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Wajib pajak badan turut menyampaikan 1.397 SPT dalam denominasi rupiah serta 7 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Realisasi Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak

Pada periode data yang sama, yakni 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, tercatat sebanyak 11.397.471 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax. Basis wajib pajak yang telah mengaktifkan sistem ini terbagi ke dalam sejumlah kategori administrasi perpajakan:

  • Wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.489.395 akun.
  • Wajib pajak badan sebanyak 819.407 akun.
  • Wajib pajak instansi pemerintah sebanyak 88.448 akun.
  • Wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 akun.

Angka tersebut merefleksikan integrasi administratif yang terus berjalan lintas segmen kepatuhan perpajakan.

Baca Juga

Mekanisme, Syarat dan Cara Pembuatan KTP Digital IKD Melalui Aplikasi Kemendagri

Mekanisme, Syarat dan Cara Pembuatan KTP Digital IKD Melalui Aplikasi Kemendagri

Penundaan Reorganisasi DJP Demi Penguatan Sistem

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah penundaan reorganisasi kelembagaan di lingkungan DJP demi memastikan penguatan operasional sistem Coretax berjalan optimal. Kebijakan ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

PMK 117/2025 merevisi aturan sebelumnya, yaitu PMK 124/2024, dengan menyisipkan Pasal 1839A. Ketentuan pengecualian ini memberikan kelonggaran waktu bagi DJP untuk membentuk jabatan baru, mengangkat pejabat baru, dan melantik pejabat baru paling lambat hingga 31 Desember 2026.

Pendampingan Renjani dan Sosialisasi ke Berbagai Lapisan

Dalam rangka mendampingi wajib pajak menghadapi perubahan teknis pelaporan, kantor wilayah vertikal DJP memperkuat asistensi lapangan. Kanwil DJP Jawa Timur II merekrut 526 relawan melalui program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) dari 24 Tax Center perguruan tinggi mitra.

Baca Juga

Mekanisme dan Prosedur Pembatasan Rekening Bank dalam Penanganan Transaksi Ilegal

Mekanisme dan Prosedur Pembatasan Rekening Bank dalam Penanganan Transaksi Ilegal

Ratusan relawan Renjani tersebut ditugaskan membantu asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax pada 2026 di berbagai wilayah, meliputi Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Jombang, Mojokerto, Madiun, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Sumenep, Ponorogo, hingga Magetan.

Sosialisasi ketentuan perpajakan terpusat ini juga menyentuh organisasi masyarakat dan politik. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menyelenggarakan kegiatan sosialisasi aturan era Core Tax secara hibrida untuk membekali jajaran kader dan pengurus. Pertemuan ini diikuti bendahara DPD dari 38 provinsi serta jajaran bendahara dan pengurus DPC dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Agenda sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Widjayanto beserta jajaran Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Dukungan Masyarakat serta pejabat fungsional penyuluh pajak. Sosialisasi difokuskan pada kewajiban perpajakan wajib pajak individu, sedangkan bimbingan teknis untuk perpajakan kelembagaan partai diagendakan menyusul.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganDirektorat Jenderal Pajak

Berita Terbaru Lainnya

Aturan Syarat BPJS Kesehatan Aktif untuk Pembuatan SIM di Satpas Polri Masuk Tahap Uji CobaMekanisme, Syarat dan Cara Pembuatan KTP Digital IKD Melalui Aplikasi KemendagriOJK Sediakan Portal iDebku untuk Akses Riwayat Kredit SLIK secara MandiriPerbedaan Passing Grade SKD CPNS Formasi Umum dan Formasi Khusus BKN serta Ketentuan KelulusannyaAturan OJK Terkait Batas Suku Bunga Pinjol dan Penagihan Fintech Lending Jadi Sorotan Usai KPPU Denda 97 Platform Rp 755 MiliarMengenal Ketentuan dan Daftar Pinjaman Online Legal Berizin OJK di IndonesiaJadwal dan Tahapan Seleksi CASN CPNS dan PPPK BKN, Verifikasi Fakta dan Alur Resmi PemerintahEvaluasi Penyaluran Pupuk Subsidi Nasional dan Realisasi Distribusi di Wilayah Sumatera

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap