Implementasi sistem Core Tax DJP Kementerian Keuangan untuk wajib pajak mulai bergulir pada awal tahun 2026 dengan pencatatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta jutaan aktivasi akun. Transformasi sistem perpajakan terpusat ini diiringi penyesuaian regulasi internal kementerian guna memprioritaskan stabilitas sistem digital perpajakan nasional.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 20.289 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB. Dari jumlah tersebut, pelaporan didominasi oleh 14.926 wajib pajak orang pribadi karyawan dan 3.959 wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Wajib pajak badan turut menyampaikan 1.397 SPT dalam denominasi rupiah serta 7 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Realisasi Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak
Pada periode data yang sama, yakni 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, tercatat sebanyak 11.397.471 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax. Basis wajib pajak yang telah mengaktifkan sistem ini terbagi ke dalam sejumlah kategori administrasi perpajakan:
- Wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.489.395 akun.
- Wajib pajak badan sebanyak 819.407 akun.
- Wajib pajak instansi pemerintah sebanyak 88.448 akun.
- Wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 akun.
Angka tersebut merefleksikan integrasi administratif yang terus berjalan lintas segmen kepatuhan perpajakan.
Mekanisme, Syarat dan Cara Pembuatan KTP Digital IKD Melalui Aplikasi Kemendagri

Penundaan Reorganisasi DJP Demi Penguatan Sistem
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah penundaan reorganisasi kelembagaan di lingkungan DJP demi memastikan penguatan operasional sistem Coretax berjalan optimal. Kebijakan ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
PMK 117/2025 merevisi aturan sebelumnya, yaitu PMK 124/2024, dengan menyisipkan Pasal 1839A. Ketentuan pengecualian ini memberikan kelonggaran waktu bagi DJP untuk membentuk jabatan baru, mengangkat pejabat baru, dan melantik pejabat baru paling lambat hingga 31 Desember 2026.
Pendampingan Renjani dan Sosialisasi ke Berbagai Lapisan
Dalam rangka mendampingi wajib pajak menghadapi perubahan teknis pelaporan, kantor wilayah vertikal DJP memperkuat asistensi lapangan. Kanwil DJP Jawa Timur II merekrut 526 relawan melalui program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) dari 24 Tax Center perguruan tinggi mitra.
Mekanisme dan Prosedur Pembatasan Rekening Bank dalam Penanganan Transaksi Ilegal

Ratusan relawan Renjani tersebut ditugaskan membantu asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax pada 2026 di berbagai wilayah, meliputi Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Jombang, Mojokerto, Madiun, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Sumenep, Ponorogo, hingga Magetan.
Sosialisasi ketentuan perpajakan terpusat ini juga menyentuh organisasi masyarakat dan politik. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menyelenggarakan kegiatan sosialisasi aturan era Core Tax secara hibrida untuk membekali jajaran kader dan pengurus. Pertemuan ini diikuti bendahara DPD dari 38 provinsi serta jajaran bendahara dan pengurus DPC dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Agenda sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Widjayanto beserta jajaran Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Dukungan Masyarakat serta pejabat fungsional penyuluh pajak. Sosialisasi difokuskan pada kewajiban perpajakan wajib pajak individu, sedangkan bimbingan teknis untuk perpajakan kelembagaan partai diagendakan menyusul.






