Pemerintah terus mendorong integrasi data administrasi kependudukan ke dalam format digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Layanan ini memungkinkan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik (KTP-el) diakses langsung dari ponsel pintar tanpa harus selalu membawa kartu fisik ke mana pun.
Transformasi yang dikerjakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022. Memahami syarat dan cara pembuatan KTP digital IKD melalui aplikasi Kemendagri menjadi langkah praktis bagi masyarakat yang ingin memindahkan atau melengkapi identitas fisik mereka ke ranah digital.
Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)?
Identitas Kependudukan Digital atau IKD merupakan representasi digital dari dokumen kependudukan fisik yang tersimpan di dalam aplikasi resmi pengelola kependudukan. Melalui IKD, masyarakat dapat menyimpan data kependudukan secara aman dan ringkas pada gawai pribadi.
Implementasi Sistem Core Tax DJP Kementerian Keuangan Mulai Berjalan untuk Wajib Pajak

Langkah digitalisasi ini berkaitan erat dengan kebijakan efisiensi pengelolaan dokumen nasional. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah menegaskan bahwa persediaan blangko KTP-el fisik tidak akan ditambah secara berlebihan. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mencanangkan target penggantian 50 juta KTP-el fisik menjadi KTP digital sejak akhir 2023.
Syarat Pembuatan KTP Digital IKD
Sebelum memulai proses pendaftaran di aplikasi resmi, terdapat sejumlah kriteria teknis dan administratif yang wajib dipenuhi oleh pemohon:
- Telah memiliki KTP-el fisik atau setidaknya sudah melakukan perekaman data biometrik KTP-el di Dinas Dukcapil.
- Memiliki ponsel pintar (smartphone) berbasis Android dengan spesifikasi sistem operasi minimal versi 7.1.
- Memiliki alamat surat elektronik (email) aktif yang dapat diakses secara langsung pada perangkat.
- Memiliki nomor telepon seluler aktif.
- Berada di lokasi yang memungkinkan verifikasi langsung atau tatap muka dengan petugas Dukcapil setempat.
Alur dan Cara Aktivasi IKD Melalui Petugas Dukcapil
Proses pendaftaran IKD tidak dapat diselesaikan sepenuhnya secara mandiri dari rumah karena alasan keamanan identitas. Tahap validasi biometrik dan pemindaian sistem memerlukan keterlibatan operator kependudukan secara resmi. Berikut alur pendaftarannya:
Mekanisme dan Prosedur Pembatasan Rekening Bank dalam Penanganan Transaksi Ilegal

- Unduh aplikasi resmi IKD yang disediakan oleh Kemendagri melalui toko aplikasi PlayStore pada perangkat ponsel.
- Buka aplikasi dan masukkan data awal yang diminta, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, serta nomor ponsel pribadi.
- Lakukan swafoto (selfie) langsung melalui kamera aplikasi untuk kebutuhan pencocokan pemindai wajah (face recognition).
- Kunjungi Kantor Dinas Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai wilayah domisili untuk tahap verifikasi lanjutan.
- Temui petugas operator Dukcapil guna mendapatkan dan memindai kode QR (QR code) aktivasi sistem.
- Periksa kotak masuk pada alamat email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi berupa PIN 6 digit.
- Masukkan 6 digit PIN tersebut ke dalam aplikasi IKD untuk menyelesaikan aktivasi hingga data KTP digital tampil pada layar aplikasi.
Apakah KTP Digital Bersifat Wajib dan Menggantikan KTP Fisik?
Penerapan IKD pada saat ini belum diwajibkan secara mutlak bagi seluruh warga negara, meski pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi. Sebagaimana dijelaskan oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, kehadiran IKD tidak serta-merta langsung menghapus keberlakuan KTP-el fisik.
KTP fisik dan IKD berstatus saling melengkapi dan sama-sama diakui secara sah. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi sebagian masyarakat yang belum memiliki perangkat telepon pintar atau belum terbiasa mengoperasikan aplikasi digital. Warga yang belum beralih ke IKD tetap dapat menggunakan KTP fisik untuk berbagai kebutuhan administrasi publik.






