berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Mekanisme, Syarat dan Cara Pembuatan KTP Digital IKD Melalui Aplikasi Kemendagri

Ance RundenganDiterbitkan 24 Agu 2026 - 17.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mekanisme, Syarat dan Cara Pembuatan KTP Digital IKD Melalui Aplikasi Kemendagri
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pemerintah terus mendorong integrasi data administrasi kependudukan ke dalam format digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Layanan ini memungkinkan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik (KTP-el) diakses langsung dari ponsel pintar tanpa harus selalu membawa kartu fisik ke mana pun.

Transformasi yang dikerjakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022. Memahami syarat dan cara pembuatan KTP digital IKD melalui aplikasi Kemendagri menjadi langkah praktis bagi masyarakat yang ingin memindahkan atau melengkapi identitas fisik mereka ke ranah digital.

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)?

Identitas Kependudukan Digital atau IKD merupakan representasi digital dari dokumen kependudukan fisik yang tersimpan di dalam aplikasi resmi pengelola kependudukan. Melalui IKD, masyarakat dapat menyimpan data kependudukan secara aman dan ringkas pada gawai pribadi.

Baca Juga

Implementasi Sistem Core Tax DJP Kementerian Keuangan Mulai Berjalan untuk Wajib Pajak

Implementasi Sistem Core Tax DJP Kementerian Keuangan Mulai Berjalan untuk Wajib Pajak

Langkah digitalisasi ini berkaitan erat dengan kebijakan efisiensi pengelolaan dokumen nasional. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah menegaskan bahwa persediaan blangko KTP-el fisik tidak akan ditambah secara berlebihan. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mencanangkan target penggantian 50 juta KTP-el fisik menjadi KTP digital sejak akhir 2023.

Syarat Pembuatan KTP Digital IKD

Sebelum memulai proses pendaftaran di aplikasi resmi, terdapat sejumlah kriteria teknis dan administratif yang wajib dipenuhi oleh pemohon:

  • Telah memiliki KTP-el fisik atau setidaknya sudah melakukan perekaman data biometrik KTP-el di Dinas Dukcapil.
  • Memiliki ponsel pintar (smartphone) berbasis Android dengan spesifikasi sistem operasi minimal versi 7.1.
  • Memiliki alamat surat elektronik (email) aktif yang dapat diakses secara langsung pada perangkat.
  • Memiliki nomor telepon seluler aktif.
  • Berada di lokasi yang memungkinkan verifikasi langsung atau tatap muka dengan petugas Dukcapil setempat.

Alur dan Cara Aktivasi IKD Melalui Petugas Dukcapil

Proses pendaftaran IKD tidak dapat diselesaikan sepenuhnya secara mandiri dari rumah karena alasan keamanan identitas. Tahap validasi biometrik dan pemindaian sistem memerlukan keterlibatan operator kependudukan secara resmi. Berikut alur pendaftarannya:

Baca Juga

Mekanisme dan Prosedur Pembatasan Rekening Bank dalam Penanganan Transaksi Ilegal

Mekanisme dan Prosedur Pembatasan Rekening Bank dalam Penanganan Transaksi Ilegal
  1. Unduh aplikasi resmi IKD yang disediakan oleh Kemendagri melalui toko aplikasi PlayStore pada perangkat ponsel.
  2. Buka aplikasi dan masukkan data awal yang diminta, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, serta nomor ponsel pribadi.
  3. Lakukan swafoto (selfie) langsung melalui kamera aplikasi untuk kebutuhan pencocokan pemindai wajah (face recognition).
  4. Kunjungi Kantor Dinas Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai wilayah domisili untuk tahap verifikasi lanjutan.
  5. Temui petugas operator Dukcapil guna mendapatkan dan memindai kode QR (QR code) aktivasi sistem.
  6. Periksa kotak masuk pada alamat email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi berupa PIN 6 digit.
  7. Masukkan 6 digit PIN tersebut ke dalam aplikasi IKD untuk menyelesaikan aktivasi hingga data KTP digital tampil pada layar aplikasi.

Apakah KTP Digital Bersifat Wajib dan Menggantikan KTP Fisik?

Penerapan IKD pada saat ini belum diwajibkan secara mutlak bagi seluruh warga negara, meski pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi. Sebagaimana dijelaskan oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, kehadiran IKD tidak serta-merta langsung menghapus keberlakuan KTP-el fisik.

KTP fisik dan IKD berstatus saling melengkapi dan sama-sama diakui secara sah. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi sebagian masyarakat yang belum memiliki perangkat telepon pintar atau belum terbiasa mengoperasikan aplikasi digital. Warga yang belum beralih ke IKD tetap dapat menggunakan KTP fisik untuk berbagai kebutuhan administrasi publik.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemendagriDukcapil

Berita Terbaru Lainnya

Aturan Syarat BPJS Kesehatan Aktif untuk Pembuatan SIM di Satpas Polri Masuk Tahap Uji CobaImplementasi Sistem Core Tax DJP Kementerian Keuangan Mulai Berjalan untuk Wajib PajakOJK Sediakan Portal iDebku untuk Akses Riwayat Kredit SLIK secara MandiriPerbedaan Passing Grade SKD CPNS Formasi Umum dan Formasi Khusus BKN serta Ketentuan KelulusannyaAturan OJK Terkait Batas Suku Bunga Pinjol dan Penagihan Fintech Lending Jadi Sorotan Usai KPPU Denda 97 Platform Rp 755 MiliarMengenal Ketentuan dan Daftar Pinjaman Online Legal Berizin OJK di IndonesiaJadwal dan Tahapan Seleksi CASN CPNS dan PPPK BKN, Verifikasi Fakta dan Alur Resmi PemerintahEvaluasi Penyaluran Pupuk Subsidi Nasional dan Realisasi Distribusi di Wilayah Sumatera

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap