BPJS Kesehatan bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menjalankan uji coba penerapan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan uji coba aturan syarat BPJS Kesehatan aktif untuk pembuatan SIM di Satpas Polri tersebut disiapkan sebagai proyek percontohan yang nantinya dievaluasi secara menyeluruh sebelum diputuskan berlaku secara nasional.
Integrasi dokumen kepesertaan jaminan kesehatan dalam pelayanan publik sebelumnya telah diterapkan pada pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta administrasi pertanahan di bawah Kementerian Agraria. Penambahan integrasi syarat pada pengurusan SIM bertujuan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial masyarakat.
Fokus Sasaran Peserta dan Alasan Kebijakan
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pemberlakuan syarat kepesertaan aktif JKN tidak bermaksud membebani seluruh pemohon SIM baru maupun perpanjangan secara umum. Penyelenggara memfokuskan aturan ini kepada kelompok masyarakat yang dinilai mampu secara finansial membayar iuran rutin, namun belum mengaktifkan status kepesertaannya.
Skrining Riwayat Kesehatan Online Melalui Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan, Ketentuan dan Manfaatnya

Evaluasi berkala terus dilakukan selama masa proyek percontohan di Satpas untuk memastikan integrasi data status kepesertaan tidak menghambat alur pelayanan publik masyarakat yang membutuhkan legalitas berkendara.
Ketentuan Layanan dan Mekanisme Teknis di Satpas
Penerbitan SIM secara legal tetap mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Korlantas Polri menyediakan opsi pendaftaran daring melalui fitur SIM Nasional Presisi (SINAR) pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Prosedur Skrining Riwayat Kesehatan Gratis BPJS Kesehatan dan Tahapan Pengisiannya

Lewat sistem daring, pemohon dapat mengerjakan ujian teori dari rumah. Kendati demikian, pemohon SIM baru tetap diwajibkan datang langsung ke Satpas untuk mengikuti ujian praktik lapangan. Adapun SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, sehingga pemilik dokumen harus mengulang proses pembuatan SIM baru dari awal.
Untuk melengkapi berkas administrasi di luar JKN, pemohon wajib melampirkan hasil tes kesehatan dan psikologi yang dapat diakses di klinik rekanan kepolisian maupun aplikasi e-PPS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif resmi penerbitan SIM C, SIM C I, dan SIM C II baru ditetapkan sebesar Rp100.000. Total estimasi biaya yang disiapkan pemohon berkisar antara Rp175.000 hingga Rp200.000, menyesuaikan tarif pemeriksaan kesehatan dan psikologi di masing-masing fasilitas daerah.






