Mengapa peserta BPJS Kesehatan perlu melakukan skrining riwayat kesehatan sebelum berobat ke fasilitas kesehatan? Berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining riwayat kesehatan adalah proses pengumpulan informasi riwayat kesehatan peserta untuk mendeteksi risiko penyakit menggunakan metode tertentu. Program ini ditujukan agar potensi gangguan kesehatan dapat dikenali sedini mungkin sehingga peserta memperoleh penanganan yang cepat dan tepat.
Skrining riwayat kesehatan cukup dilakukan satu kali dalam satu tahun dan diperuntukkan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah berusia 15 tahun ke atas. Saat ini, pengisian skrining telah diintegrasikan langsung sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum peserta menerima pelayanan medis di fasilitas kesehatan primer.
Ketentuan dan Jadwal Wajib Skrining bagi Peserta
BPJS Kesehatan memberlakukan kewajiban pengisian skrining riwayat kesehatan bagi peserta sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) secara bertahap:
- Mulai 1 September 2025, peserta BPJS Kesehatan yang memilih FKTP berupa klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan diwajibkan menyelesaikan skrining riwayat kesehatan terlebih dahulu sebelum dapat mengakses layanan medis.
- Mulai 1 Oktober 2025, kewajiban skrining sebelum mengakses layanan kesehatan diperluas bagi peserta yang terdaftar di fasilitas puskesmas.
- Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun 2026 akan langsung diminta untuk mengisinya sebelum mengakses layanan perawatan di FKTP.
Integrasi ini juga berjalan beriringan dengan layanan digital. Misalnya, Wiwit (43), seorang ibu empat anak yang bekerja sebagai pedagang di Pasar Raya Solok, memanfaatkan fitur skrining pada aplikasi Mobile JKN ketika sedang mengambil antrean online untuk berobat ke fasilitas kesehatan terdaftarnya. Dari hasil pengisian tersebut, sistem menunjukkan bahwa dirinya terindikasi memiliki risiko penyakit hipertensi.
Prosedur Skrining Riwayat Kesehatan Gratis BPJS Kesehatan dan Tahapan Pengisiannya

Materi dalam Kuesioner Skrining Riwayat Kesehatan
Proses pengisian skrining riwayat kesehatan dirancang praktis dan hanya memerlukan waktu sekitar 5 hingga 10 menit. Di dalam kuesioner, peserta JKN diminta menjawab beberapa kelompok pertanyaan yang mencakup:
- Pola dan kebiasaan gaya hidup sehari-hari.
- Riwayat penyakit pada diri sendiri.
- Riwayat kondisi kesehatan keluarga.
Informasi yang dimasukkan secara jujur dan sesuai kondisi nyata akan membantu mengidentifikasi faktor risiko penyakit tidak menular, sehingga langkah pencegahan lanjutan dapat ditentukan lebih awal.
Saluran Akses Skrining dan Pemeriksaan Status Kepesertaan
Peserta JKN dapat memilih beragam kanal yang disediakan BPJS Kesehatan untuk mengisi skrining riwayat kesehatan secara mandiri maupun terpandu:
Status Keaktifan BPJS Kesehatan Dapat Dicek Langsung via Aplikasi Mobile JKN

- Aplikasi Mobile JKN pada perangkat ponsel pintar.
- Layanan chat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
- Situs resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.
- Mengunjungi langsung FKTP tempat peserta terdaftar.
Selain untuk mengisi skrining, kelancaran akses fasilitas kesehatan juga didukung dengan pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN yang dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di WhatsApp, atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Peran Skrining dalam Deteksi Dini Penyakit
Pelaksanaan skrining riwayat kesehatan memberikan data penting mengenai profil risiko kesehatan masyarakat. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, tercatat setidaknya 22,68 juta peserta JKN telah menyelesaikan pengisian skrining riwayat kesehatan.
Dari total peserta yang melakukan skrining pada dua bulan pertama tahun 2026 tersebut, sekitar 7,1 juta orang atau 39 persen di antaranya terindikasi memiliki risiko mengalami hipertensi, stroke, dan penyakit jantung. Melalui deteksi dini ini, peserta yang teridentifikasi berisiko dapat segera berkonsultasi dan mendapatkan arahan medis dari tenaga kesehatan di FKTP.






