Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berusia 15 tahun ke atas diwajibkan menjalani Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali dalam setahun. Pengisian evaluasi awal ini diberlakukan sebagai syarat utama sebelum masyarakat mengakses pelayanan medis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Kewajiban penapisan riwayat kesehatan sebelumnya mulai diterapkan bertahap bagi peserta yang memilih klinik pratama serta dokter praktik perorangan sejak 1 September 2025, disusul faskes puskesmas per 1 Oktober 2025. Terhitung 1 Januari 2026, seluruh peserta JKN wajib menuntaskan pengisian skrining tahunan. Peserta yang belum menuntaskan kewajiban tersebut pada tahun berjalan akan diminta melakukan pengisian data sebelum layanan kesehatan di FKTP dapat diberikan.
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, proses pengumpulan informasi kondisi dan rekam jejak kesehatan ini ditujukan untuk mendeteksi potensi hingga 14 jenis penyakit secara dini, seperti hipertensi, diabetes melitus, stroke, penyakit jantung iskemik, dan anemia pada remaja putri.
Status Keaktifan BPJS Kesehatan Dapat Dicek Langsung via Aplikasi Mobile JKN

Pilihan Kanal dan Langkah Pengisian Skrining
Pelaksanaan evaluasi riwayat kesehatan berlangsung singkat sekitar 5 hingga 10 menit. Peserta dapat memanfaatkan prosedur skrining riwayat kesehatan gratis BPJS Kesehatan secara mandiri melalui beberapa opsi kanal resmi:
1. Melalui Laman Web Skrining Resmi - Buka peramban dan akses alamat webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining atau situs resmi www.bpjs-kesehatan.go.id. - Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. - Masukkan tanggal lahir peserta dan ketik kode captcha sesuai petunjuk layar. - Jawab seluruh rangkaian pertanyaan evaluasi hingga selesai.
2. Melalui Aplikasi Mobile JKN - Buka aplikasi Mobile JKN yang terpasang pada ponsel. - Pilih menu Skrining Riwayat Kesehatan pada halaman utama. - Isi formulir penilaian kesehatan sesuai kondisi fisik yang sebenarnya.
3. Melalui Layanan Chat PANDAWA WhatsApp - Hubungi kontak Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165. - Ikuti instruksi interaktif yang dikirimkan sistem untuk mengakses tautan atau format pengisian skrining riwayat kesehatan.
4. Pengisian Langsung di FKTP - Datangi FKTP tempat kepesertaan terdaftar, seperti puskesmas atau klinik pratama. - Petugas fasilitas kesehatan akan memandu proses verifikasi serta pengisian data penapisan kesehatan di tempat sebelum antrean pelayanan dibuka.
Data yang Perlu Diisi dalam Formulir
Peserta diminta menjawab pertanyaan evaluasi secara jujur untuk mendapatkan gambaran profil risiko yang akurat. Materi pengisian mencakup:
Kebijakan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan, Ketentuan dan Standar Fasilitas

- Pola hidup dan kebiasaan sehari-hari.
- Riwayat penyakit atau kondisi kesehatan diri sendiri.
- Riwayat penyakit genetik atau kesehatan dalam keluarga.
Pengecekan Status dan Evaluasi Risiko
Jika peserta memerlukan informasi terkait keaktifan status kepesertaan sebelum mengisi skrining, verifikasi dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, kontak PANDAWA di nomor 08118165165, ataupun BPJS Kesehatan Care Center 165.
Penapisan berkala ini terbukti memetakan potensi risiko kesehatan masyarakat secara luas. Berdasarkan data periode Januari hingga Februari 2026, tercatat setidaknya 22,68 juta peserta JKN telah menyelesaikan pengisian skrining kesehatan. Dari total peserta yang diskrining pada rentang waktu tersebut, sekitar 7,1 juta jiwa atau setara 39 persen terindikasi memiliki risiko penyakit hipertensi, stroke, dan gangguan jantung.






