Sejak 18 April 2020, pemerintah mewajibkan seluruh perangkat telekomunikasi bergerak yang terhubung ke jaringan seluler di Indonesia untuk memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang terdata resmi. Nomor identitas unik sepanjang 15 digit ini menjadi prasyarat teknis dan kepabeanan agar ponsel, tablet, maupun modem yang dibeli dari luar negeri dapat menggunakan kartu SIM dari operator dalam negeri.
Memahami perbedaan alur pendataan antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjadi kunci agar perangkat impor terhindar dari pemblokiran sinyal.
Perbedaan Pencatatan IMEI di Kemenperin dan Bea Cukai
Basis data IMEI di Indonesia dikelola melalui sistem terintegrasi dengan peran yang berbeda untuk setiap instansi:
- Pangkalan Data Kemenperin: Ditujukan untuk perangkat yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor secara resmi oleh distributor berizin. Perangkat resmi Indonesia, seperti iPhone dengan kode wilayah PA/A, ID/A, SA/A, atau FE/A, terdaftar secara otomatis di sistem Kemenperin tanpa membutuhkan registrasi mandiri oleh konsumen.
- Pangkalan Data Bea Cukai: Menangani registrasi perangkat yang dibawa perorangan dari luar negeri, baik oleh penumpang umum maupun jemaah haji yang baru tiba di Tanah Air. Layanan ini diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 yang memperbarui PER-13/BC/2021.
Proses pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai sendiri tidak dikenai biaya administrasi. Biaya yang timbul semata-mata merupakan kewajiban bea masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) jika nilai barang melebihi ketentuan pembebasan.
Data Penanganan dan Pemblokiran Situs Judi Online oleh Kemkomdigi

Ketentuan dan Batas Pembebasan Pajak Penumpang Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 35 serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 34 Ayat 7A dan 7B, setiap penumpang diizinkan membawa maksimal 2 unit barang elektronik pribadi per orang per tahun.
Skema tarif dan fasilitas kepabeanan bagi penumpang umum meliputi:
- Nilai hingga USD 500: Mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak apabila registrasi diselesaikan saat kedatangan di bandara atau pelabuhan internasional.
- Nilai melebihi USD 500: Dikenakan pungutan atas selisih nilai di atas USD 500. Tarif pajak standar mencapai 40 persen dari nilai lebih tersebut, atau 30 persen bagi pemegang KITAS yang menyertakan NPWP.
Mekanisme Pendaftaran IMEI bagi Jemaah Haji
DJBC menetapkan ketentuan khusus bagi jemaah haji yang membeli atau membawa ponsel baru dari Tanah Suci agar perangkat dapat digunakan di Indonesia. Jemaah wajib melapor kepada petugas Bea Cukai di bandara kedatangan untuk perekaman identitas jemaah dan nomor IMEI perangkat.
Aturan pembebasan bagi jemaah haji terbagi dalam dua skema:
Kewajiban Regulasi Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Kominfo bagi Layanan Domestik dan Asing

- Jemaah Haji Reguler: Memperoleh fasilitas pembebasan penuh atas barang bawaan pribadi, termasuk ponsel, sepanjang masih berada dalam batas kewajaran sebagai barang pribadi tanpa pembatasan nilai khusus.
- Jemaah Haji Khusus: Memperoleh fasilitas pembebasan hingga batas nilai maksimal US$ 2.500. Apabila total nilai barang melampaui US$ 2.500, selisihnya dikenai tarif bea masuk sebesar 10 persen ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif 11 persen.
Waktu Verifikasi dan Batas Pendaftaran 60 Hari
Setelah data permohonan dikirimkan ke sistem kepabeanan, proses verifikasi IMEI umumnya memerlukan waktu antara 1 hingga 3 hari kerja.
Pendaftaran disarankan dilakukan saat kedatangan. Pemilik perangkat yang tidak mendaftarkan IMEI dalam waktu 60 hari setelah ketibaan akan menghadapi dua konsekuensi langsung: perangkat diblokir secara otomatis oleh jaringan operator seluler di Indonesia, serta hilangnya hak atas fasilitas pembebasan bea masuk sehingga pungutan pajak harus dibayar penuh.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tambahan atau bantuan teknis seputar pendaftaran IMEI, layanan resmi dapat diakses melalui saluran Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.






