berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Teknologi

Update Data Registrasi IMEI Kemenperin dan Bea Cukai untuk Perangkat dari Luar Negeri

Ance RundenganDiterbitkan 24 Agu 2026 - 16.08 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Update Data Registrasi IMEI Kemenperin dan Bea Cukai untuk Perangkat dari Luar Negeri
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Sejak 18 April 2020, pemerintah mewajibkan seluruh perangkat telekomunikasi bergerak yang terhubung ke jaringan seluler di Indonesia untuk memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang terdata resmi. Nomor identitas unik sepanjang 15 digit ini menjadi prasyarat teknis dan kepabeanan agar ponsel, tablet, maupun modem yang dibeli dari luar negeri dapat menggunakan kartu SIM dari operator dalam negeri.

Memahami perbedaan alur pendataan antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjadi kunci agar perangkat impor terhindar dari pemblokiran sinyal.

Perbedaan Pencatatan IMEI di Kemenperin dan Bea Cukai

Basis data IMEI di Indonesia dikelola melalui sistem terintegrasi dengan peran yang berbeda untuk setiap instansi:

  • Pangkalan Data Kemenperin: Ditujukan untuk perangkat yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor secara resmi oleh distributor berizin. Perangkat resmi Indonesia, seperti iPhone dengan kode wilayah PA/A, ID/A, SA/A, atau FE/A, terdaftar secara otomatis di sistem Kemenperin tanpa membutuhkan registrasi mandiri oleh konsumen.
  • Pangkalan Data Bea Cukai: Menangani registrasi perangkat yang dibawa perorangan dari luar negeri, baik oleh penumpang umum maupun jemaah haji yang baru tiba di Tanah Air. Layanan ini diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 yang memperbarui PER-13/BC/2021.

Proses pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai sendiri tidak dikenai biaya administrasi. Biaya yang timbul semata-mata merupakan kewajiban bea masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) jika nilai barang melebihi ketentuan pembebasan.

Baca Juga

Data Penanganan dan Pemblokiran Situs Judi Online oleh Kemkomdigi

Data Penanganan dan Pemblokiran Situs Judi Online oleh Kemkomdigi

Ketentuan dan Batas Pembebasan Pajak Penumpang Umum

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 35 serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 34 Ayat 7A dan 7B, setiap penumpang diizinkan membawa maksimal 2 unit barang elektronik pribadi per orang per tahun.

Skema tarif dan fasilitas kepabeanan bagi penumpang umum meliputi:

  • Nilai hingga USD 500: Mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak apabila registrasi diselesaikan saat kedatangan di bandara atau pelabuhan internasional.
  • Nilai melebihi USD 500: Dikenakan pungutan atas selisih nilai di atas USD 500. Tarif pajak standar mencapai 40 persen dari nilai lebih tersebut, atau 30 persen bagi pemegang KITAS yang menyertakan NPWP.

Mekanisme Pendaftaran IMEI bagi Jemaah Haji

DJBC menetapkan ketentuan khusus bagi jemaah haji yang membeli atau membawa ponsel baru dari Tanah Suci agar perangkat dapat digunakan di Indonesia. Jemaah wajib melapor kepada petugas Bea Cukai di bandara kedatangan untuk perekaman identitas jemaah dan nomor IMEI perangkat.

Aturan pembebasan bagi jemaah haji terbagi dalam dua skema:

Baca Juga

Kewajiban Regulasi Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Kominfo bagi Layanan Domestik dan Asing

Kewajiban Regulasi Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Kominfo bagi Layanan Domestik dan Asing
  1. Jemaah Haji Reguler: Memperoleh fasilitas pembebasan penuh atas barang bawaan pribadi, termasuk ponsel, sepanjang masih berada dalam batas kewajaran sebagai barang pribadi tanpa pembatasan nilai khusus.
  2. Jemaah Haji Khusus: Memperoleh fasilitas pembebasan hingga batas nilai maksimal US$ 2.500. Apabila total nilai barang melampaui US$ 2.500, selisihnya dikenai tarif bea masuk sebesar 10 persen ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif 11 persen.

Waktu Verifikasi dan Batas Pendaftaran 60 Hari

Setelah data permohonan dikirimkan ke sistem kepabeanan, proses verifikasi IMEI umumnya memerlukan waktu antara 1 hingga 3 hari kerja.

Pendaftaran disarankan dilakukan saat kedatangan. Pemilik perangkat yang tidak mendaftarkan IMEI dalam waktu 60 hari setelah ketibaan akan menghadapi dua konsekuensi langsung: perangkat diblokir secara otomatis oleh jaringan operator seluler di Indonesia, serta hilangnya hak atas fasilitas pembebasan bea masuk sehingga pungutan pajak harus dibayar penuh.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tambahan atau bantuan teknis seputar pendaftaran IMEI, layanan resmi dapat diakses melalui saluran Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea CukaiKemenperin

Berita Terbaru Lainnya

Ketentuan Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Penyesuaian Aturan Pasca Putusan Mahkamah KonstitusiMekanisme dan Prosedur Pembatasan Rekening Bank dalam Penanganan Transaksi IlegalProsedur Skrining Riwayat Kesehatan Gratis BPJS Kesehatan dan Tahapan PengisiannyaKetentuan Perpanjangan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah DTP Sektor Properti PerumahanKetentuan Syarat Passing Grade dan Materi Tes SKD CPNS BKNPenggunaan Teknologi VAR dalam Kompetisi Liga 1 PSSI, Definisi, Komponen, dan Prosedur LapanganJadwal dan Peta Persaingan Timnas Indonesia di Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona AsiaIdentitas Kependudukan Digital IKD Kemendagri, Syarat, Prosedur Aktivasi, dan Ketentuan Layanan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap